dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata tanggal 1 September 2012 s/d 30 September 2012 pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember bahwa dalam Pelaksanaan Administrasi Program Pensiun
Tunjangan Veteran yang dipelajari selama kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah :
1. Pengajuan Tunjangan Veteran
Prosedur Pengajuan Veteran dilakukan di Kanminvetcad yang bertugas
memproses penerbitan surat keputusan tunjangan veteran dengan melalui berbagai
persyaratan yang ditentukan kanminvetcad kemudian diproses sesuai prosedur dan
didistibusikan ke masing-masing lokasi atau bagian yang dibutuhkan sesuai
ketentuan, kemudian dilajutkan di PT. Taspen (Persero)
2. Permohonan Pembayaran Klaim Penerima Tunjangan Veteran.
a. Peserta
b. Costumer Service 1 (CS 1)
c. Costumer Service 2
d. Pelaksana DPP
e. Pelaksana I Penetapan Klaim
f. Pelaksana II Penetapan Klaim
g. Kepala Seksi Penetapan Klaim
h. Lembar Perhitungan hak dan data-data peserta yang telah diotorisasi oleh
Kepala Seksi Penetapan Klaim dam Kepala Seksi Keuangan akan
dicocokan kembali oleh Pelaksana II Penetapan Klaim. Data-data peserta
dan SPP lembar ketiga akan diserahkan ke pelaksana DPP (Dosir) untuk
diarsipkan, sedangkan lembar perhitungan hak akan diserahkan kepada
Bagian Keuangan untuk dilakukan percetakaan voucher dan pembayaran.
3. Keabsahan Dokumen Penerima Tunjangan Veteran
Keabsahan Dokumen Penerima Tunjangan Veteran adalah kegiatan
memeriksa data yang ada apakah data tersebut sama dan tidak ada pemalsuan atau
kekeliruan, agar tidak terjadi kerugian dari berbagai pihak yang nanti akan
merugikan. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan PT. Taspen (Persero)
antara lain adalah penelitian keabsahan
a. Penelitian Surat Keputusan Tunjangan Veteran oleh Kantor Cabang PT.
Taspen (Persero)
1) Melakukan cek silang antara fotokopi formulir usulan penerbitan
Surat Keputusan Tunjangan Veteran yang berada pada yang
bersangkutan dengan Surat Keputusan asli Tunjangan Veteran.
2) Semua data yang tercantum pada Surat Keputusan Tunjangan
Veteran harus sama dengan yang tercantum pada daftar nominatif
dan Surat Keputusan Penganugrahan Gelar Kehormatan Veteran
3) Cap/stempel pada Surat Keputusan Tunjangan Veteran harus
dibubuhkan dengan pasfoto penerima Tunjangan Veteran yang
bersangkutan dan harus cocok dengan tanda tangan penerbit Surat
Keputusan Tunjangan Veteran
4) Nama, NPV pokok tunjangan yang tertera
pada asli petikan Surat Keputusan Tunjangan Veteran, daftar
nominatif, dan asli Surat Keputusan pe nganugerahan Gelar
Kehormatan tidak diperoleh adanya cacaat tulis
b. Penelitian Surat Nikah
Permohonan pembayaran Tunjangan Veteran yang tidak
melampirkan surat nikah tetapi melampirkan Duplikat/Kutipan Akta
Nikah maka penerbitan Duplikat Akta Nikah harus sesuai dengan pasal
31 ayat (1) Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1990,
sedangkan yang beragama non Islam pengesahannya oleh pejabat yang
berwenang (Pejabat pada Kantor Catatan Sipil)
c. Penelitian Fisik
1) Melaksanakan pengujian secara administratif persyaratan
pembayaran dan melakukan wawancara terhadap calon penerima
Tunjangan Veteran, agar pembayaran tepat sasaran yaitu
dibayarkan kepada yang berhak.
2) Apabila wawancara masih ditemukan keraguan terhadap calon
penerima Tunjangan Veteran, Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) dapat melakukan penelitian secara langsung ke lapangan
4. Pembayaran Klaim Tunjangan Veteran
Setelah melakukan pengajuan SPP Klaim peserta dan SPP tersebut
memenuhi syarat, maka dilakukan pembayaran Klaim peserta yang menerima
tunjangan veteran dengan cara sebagai berikut:
a. Pembayaran pensiun secara langsung (SPP Klaim Langsung)
Pembayaran pensiun ini dilakukan kepada peserta pensiun yang datang
ke Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) Cabang Jember. Pembayarannya
dilakukan langsung di Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) Cabang Jember
tanpa melalui Bank, peserta langsung menerima pembayarannya secara
langsung.
b. Pembayaran Pensiun Secara tidak langsung (SPP Klaim tidak langsung) Pembayaran pensiun ini dilakukan kepada peserta yang mengajukan
Klaim pensiun melalui Bank dan Kantor Pos, apabila memenuhi syarat maka
pembayaran hak dilakukan dengan cara tranfer ke rekening giro atau
tabungan yang bersangkutan pada Bank (Bank Pemerintah dan Bank Swasta
yang bekerja sama dengan Taspen) atau melalui cek pos sehingga peserta
klaim tidak dipunggut biaya
Adapun proses pada Seksi Keuangan kedua pembayaran klaim sama yang
membedakan hanya secara langsung dan tidak langsung sebagai berikut:
1) Verikator (Petugas Seksi Keuangan) menerima Lembar Perhitungan Hak
(LPH) dan semua dokumen lainnya di seksi pelayanan, petugas ini akan
melakukan pengecekan ulang terhadap semua data yang diisikan dalam
formulir dan besarnya pensiun yang akan dibayarkan melalui perhitungan
secara manual,
2) Kepala Seksi Keuangan mengesahkan dan menandatangani Lembar
Perhitungan Hak (LPH) dan semua dokumen yang telah diteliti oleh
verifikator
3) Kasir akan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang
tercantum pada LPH dan memberikan stempel lunas, setelah itu
melakukan posting transaksi ke dalam buku harian kas dan menyerahkan
LPH ke Seksi Administrasi Keuangan | en_US |