dc.description.abstract | Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan kekerasan terhadap anak
meningkat dari tahun ke tahun. Diantara beraneka macam bentuk kekerasan, kekerasan seksual
dianggap menyisakan luka yang berat bagi korban khususnya anak. Berbagai upaya pemerintah
telah dilakukan untuk memulihkan luka korban melalui pemenuhan Hak Anak sebagai korban
kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undangan. Namun Fakta
diberbagai tempat menunjukkan bahwa terdapat kendala dan hambatan sehingga korban anak
tidak mendapatkan haknya sebagaimana telah amanatkan Undang-Undang. Oleh karena itu
penelitian ini akan mengkaji tentang pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual di
Wilayah Tapal Kuda serta kendala apa saja yang dihadapi aparat penegak hukum. Dengan
Menggunakan metode normative empiris yaitu membandingan ketentuan yang terdapat
didalam peraturan perundang-undangan dengan kondisi riil dimasyarakat, khususnya
penegakan aparat hukum, diharapkan mampu memberikan deskripsi yang riil antara das sein
dan das solen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi
dengan harapan mampu memberikan rekomendasi sebagai jalan keluar. | en_US |