dc.description.abstract | Makalah ini merupakan hasil pencermatan penulis terhadap pantang-larang dalam bahasa Jawa. Yang dimaksud pantang-larang di sini adalah suatu perbuatan atau perilaku yang pantang atau dilarang untuk dilakukan. Ada juga yang menyebutnya sebagai sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Apabila seseorang melakukan pantang-larang akan menerima akibat buruk dan menakutkan, misalnya ibu atau bapaknya meninggal, jatuh miskin, atau binatang piaraannya mati. Akibat buruk yang ringan adalah dijauhi oleh masyarakat. Makalah ini mencoba melakukan pendekatan atau pemahaman terhadap pantang-larang dengan berbagai bidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni (ipteks) dan diperkuat dengan logika bahasa. Hal ini dilakukan agar pantang-larang menjadi semakin bermakna dan semakin tinggi fungsinya bagi masyarakat. Dengan demikian maka akan muncullah perasaan enggan melepas, dalam arti akan menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari, bahkan berkeinginan untuk mewariskannya bukan hanya kepada masyarakat penciptanya saja, tetapi juga kepada masyarakat Indonesia pada umumnya. | en_US |