Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorPURWANINGTYAS, Lovika augusta
dc.date.accessioned2019-08-26T03:38:40Z
dc.date.available2019-08-26T03:38:40Z
dc.date.issued2019-08-26
dc.identifier.nimNIM150710101337
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92156
dc.description.abstractDibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka turut tidak berlakulah seluruh peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaanya. Persoalan yang terjadi tanpa terlepas dari peraturan pelaksanaanya adalah suatu putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan conditionally constitutional dapat disimpangi pelaksanaanya. Hal tersebut kemudian menjadi alasan perlunya diajukan lagi pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada tahun 2005. Persoalan tersebut menimbulkan permasalahan yakni suatu syarat konstitusional yang diberlakukan oleh Mahkamah Konstitusi hanya berlaku pasif dalam penegakannya apabila disimpangi dan terciderainya hak konstitusional apabila tidak ada seorangpun yang mengajukan pengujian kembali pada Mahkamah Konstitusi, seperti halnya perkara Putusan Nomor. 85/PUUXI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Penulis dalam penelitian hukum ini akan membahas bagaimana efektifitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang sudah incracht dan akibat hukum dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus.Secara umum penelitian ini bertujuan untuk melatih diri penulis dalam menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh, serta memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Secara khusus bertujuan untuk mengetahui dan memahami efektifitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang sudah incracht, mengetahui dan memahami akibat hukum dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Tipe penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.Analisis bahan hukum dilakukan secara preskripif normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan lima pembatasan terhadap sumber daya air melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang yang mengatur sumber daya air dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Didalam membuat undang-undang baru pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maupun dalam penerbitan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan perlu memerhatikan adanya perumusan kebijakan, membuat pengaturan, melakukan pengusahaan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan. Serta Pengusahaan air yang dilakukan oleh swasta masih belum menemukan titik terang mengenai pengusahaan sumber daya air dilakukan untuk kegiatan bersifat ekonomi atau hanya pengusahaan untuk kegiatan pemenuhan hak atas air untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Hal tersebut masih belum terjawab didalam Peraturan Pemerintah Pengusahaan Sumber Daya Air sehingga hal tersebut merupakan peluang atau celah bagi pihak swasta dan mengakibatkan adanya pelanggaran konstitusional kembali. Saran yang penulis berikan terhadap pemerintah berkaitan dengan Putusan Mahakamh Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, Perlunya pembuatan suatu undang-undang dan/atau peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang haruslah melihat apa yang menjadi salah pada peraturan perundang-undangan terdahulu agar tidak terjadi kesalahan kembali sehingga tidak mengingkari konstitusional.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101337;
dc.subjectUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2004en_US
dc.subjectSumber Daya Airen_US
dc.subjectUUD NRI Tahun 1945en_US
dc.subjectconditionally constitutionalen_US
dc.subjectconditionallyen_US
dc.subjectconstitutionalen_US
dc.titleKajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu-Xi/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Juridical Study of Constitutional Court Verdict No.85/Puuxi/2013 Related to the Constitutional Review of Law Number 7 Year 2004 on Water Resourcesen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record