dc.description.abstract | Anak merupakan salah satu aset bangsa yang besar sebagai penerus bangsa,
akan tetapi seringkali anak dijadikan objek dari nafsu pelaku tindak pidana karena selain keadaan fisik anak yang lebih lemah dari pelaku, anak seringkali takut
untuk melaporkan hal yang dialaminya sehingga susah untuk membuktikan
kejahatan dari pelaku tindak pidana pencabulan dikarenakan seringkali dianggap
bahwa anak tidak memiliki kekuatan pembuktian pada kesaksiannya dikarenakan
usianya yang dibawah umur dan karenanya ia tidak dapat disumpah di depan
persidangan. Putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor 345/Pid.Sus/2014/PN.Lht
Dengan terdakwa Wanli bin Marusin Putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa
Wanli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur
dan dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan. Permasalahan hukum yang
telah penulis identifikasi menghasilkan rumusan masalah yang penulis bahas
dalam penulisan skripsi ini, yaitu pertama, Apakah anak masuk dalam kualifikasi
saksi menurut ( Putusan nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Lht) jika dilihat dari pasal
171 KUHAP, serta kedua, Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana dalam (Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Lht) sudah sesuai dengan
pasal 183 KUHAP.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode
penelitian hukum, dengan tipe penlitian yuridis normatif (legal research).
Pendekatan yang digunakan pertama pendekatan perundang-undangan yaitu
dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana serta regulasi yang terkait. Kedua menggunakan metode
pendekatan konseptual, yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau bukubuku hukum yang berkaitan.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang
pertama adalah bahwa saksi korban anak memiliki kekuatan pembuktian yang sah
dan absolut karena saksi korban anak tersebut memiliki atau memenuhi syarat
materiil yaitu dia melihat,mendengar atau mengalami sendiri kejadian peristiwa
pidana yang menimpa padanya, dan juga apa yang ia sampaikan di depan
persidangan memiliki kesesuaian dengan saksi lainnya akan tetapi saksi korban
dan walaupun anak ini didengar keterangan nya, kesaksian anak tersebut menjadi
alat bukti petunjuk bagi hakim sesuai pasal 171 KUHAP yang merupakan
pengecualian dari pasal 185 KUHAP.kedua bahwa pertimbangan hakim di dalam memutus perkara telah sesuai dengan fakta di persidangan dan sesuai dengan
pasal 183 KUHAP karena walaupun di dalam pembuktian yang dilakukan, jaksa
penuntut umum mengajukan beberapa alat bukti yaitu keterangan saksi dan
keterangan terdakwa serta barang bukti,dimana setiap alat bukti yang diajukan
terdapat persesuaian walaupun saksi yang dihadirkan adalah saksi anak dan hanya
memenuhi sebagai alat bukti petunjuk, sehingga hakim dalam memutus perkara
a-quo sesuai dengan pasal 183 KUHAP yaitu dengan alat bukti petunjuk dan
keterangan terdakwa yang daripadanya timbul keyakinan hakim. | en_US |