Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorANDHINI, Pratiwi Pusphito
dc.contributor.authorANGGRAINI, Amalia Juli
dc.date.accessioned2019-08-23T02:53:00Z
dc.date.available2019-08-23T02:53:00Z
dc.date.issued2019-08-23
dc.identifier.nimNIM130710101124
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92146
dc.description.abstractDalam perkawinan terdapat banyak kasus yang sering terjadi dimasyarakat sejalan dengan perkembangan zaman pada saat ini, salah satu kasus perkawinan anak dibawah umur yaitu tentang pemberian izin oleh Pengadilan Agama terhadap anak dibawah umur Penetapan Pengadilan Agama Pasuruan dengan Nomor Register: 0012/Pdt.P/2015/PA.Pas, dimana perkawinan dibawah umur tersebut tidak memenuhi batas usia minimum sehingga dalam pelaksanaannya hanya dapat dilangsungkan sesuai dengan hukum syari’at islam dan tidak dapat mencatatkan perkawinannya ke kantor pencatat nikah. Setelah mendapatkan penetapan nikah dari Pengadilan Agama, perkawinan dibawah umur tersebut dinyatakan sah dan hakim memerintahkan para pihak untuk mencatatkan perkawinannya ke kantor pencatat nikah. Sedangkan dari awal akan dilangsungkannya perkawinan tersebut, perkawinan itu tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan anak dibawah umur terkait dengan perkawinan izin perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil dalam pelaksanaannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mendalami lebih lanjut mengenai keabsahan suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil dalam penetapan itsbat nikah yang di tulis dalam bentuk skripsi dengan judul: PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (PENETAPAN NOMOR: 0012/PDT.P/2015/PA.PAS). Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, Apakah (calon istri yang telah hamil) dapat dijadikan dasar pemberian izin kawin yang telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? kedua, Siapakah yang berhak mengajukan permohonan pemberian izin perkawinan dengan calon istri yang telah hamil? ketiga, Apakah pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) tentang pemberian izin perkawinan oleh Pengadilan Agama terhadap anak dibawah umur (Penetapan Nomor: 0012/PDT.P/2015/PA.PAS. Dengan harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Undang – Undang (Statue Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan non hukum dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai langkah trakhir dalam penulisan skripsi ini. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai yang pertama adalah tentang perkawinan, yang terdiri dari pengertian perkawinan, syarat – syarat perkawinan, asas – asas dalam perkawinan dan harta benda dalam perkawinan. Pembahasan kedua mengenai izin kawin, pengertian izin kawin, syarat izin melakukan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Pembahasan ketiga mengenai anak, definisi anak, macam- macam anak menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun1974 tentan Perkawinan. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah menjelaskan terkait alasan yuridis untuk mengajukan permohonan izin perkawinan. Pembahasan yang kedua menjelaskan tentang siapa yang berhak mengajukan permohonan ijin kawin dengan calon istri yang telah hamil. Pembahasan ketiga mengenai pertimbangan hakim (ratio decidendi) tentang pemberian izin perkawinan oleh Pengadilan Agama terhadap anak dibawah umur (penetapan Nomor: 0012/PDT.P/2015/PA.PAS). Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Pengajuan permohonan dispensasi nikah dilakukan setelah terjadinya penolakan dari KUA (Kantor Urusan Agama) untuk para calon yang akan menikah, maka surat tersebut diajukan sebagai dasar mengajukan. Proses Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama melalui tahap pertama yang dilakukan oleh orang tua calon mempelai untuk membuat surat yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama Pasuruan. Kedua, Pihak yang berhak mengajukan dispensasi perkawinan dibawah umur kepada Pengadilan Agama Pasuruan bagi seseorang pria yang masih belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan bagi wanita yang masih belum berusia 16 (enam belas) tahun sedangkan untuk melangsungkan perkawinan tersebut ditolak secara tertulis oleh KUA (Kantor Urusan Agama), orang tua dari pihak calon mempelai pria atau wanita. Ketiga, pertimbangan hakim saat mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi anak dibawah umur dalam penetapan izin pekawinan di Pengadilan Agama Pasuruan adalah: a) Karena sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah) atau sudah pernah melakukan selayaknya suami istri, b) Karena kekhawatiran orang tua. Orang tua sangat khawatir jika anaknya terjerumus dalam pergaulan bebas, c) Karena masalah ekonomi keluarga. Putusan hakim ialah suatu pernyataan dari hakim, sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Saran yang diberikan penulis yaitu, Didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat mencantumkan alasan-alasan yang jelas dalam memberikan izin dispensasi nikah yang secara tidak langsung mengizinkan pernikahan dibawah umur yang telah ditetapkan pada pasal 7 ayat 1 dengan tujuan untuk mengurangi pernikahan dini. Pengadilan Agama agar lebih selektif lagi dalam memberikan dispensasi nikah bagi pasangan dibawah umur untuk melangsungkan perkawinan di Pengadilan Agama, sehingga dapat menekan tingkat perkawinan dibawah umur yang sering terjadi di msyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101124;
dc.subjectperkawinanen_US
dc.subjectperkawinan anak dibawah umuren_US
dc.titlePemberian Izin Perkawinan Oleh Pengadilan Agama Terhadap Anak Dibawah Umur (Analisis Penetapan Nomor: 0012/Pdt.P/2015/Pa.Pas) Marrige of Marrige Permis by the Religious Court of Childern Under Age (Analysis the Determination of Number: 0012/Pdt.P/2015/Pa.Pas)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record