Show simple item record

dc.contributor.authorSamosir, Samuel Saut Martua
dc.date.accessioned2019-08-23T02:14:20Z
dc.date.available2019-08-23T02:14:20Z
dc.date.issued2019-08-23
dc.identifier.issn18297706
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92135
dc.descriptionJurnal Konstitusi, Vol 14, No 3 (2017)en_US
dc.description.abstractPembentukan Organisasi Advokat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ternyata menimbulkan polemik mengenai Organisasi Advokat yang mana yang diakui keberadaannya oleh undang-undang tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa UUD 1945 telah memberikan perlindungan yang mendasar atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka terhadap ketentuan pasal tersebut memberikan dasar secara konstitusional bahwa setiap Advokat sebenarnya berhak untuk mendirikan lebih dari satu Organisasi Advokat, sehingga dari hal ini ditemukan kesalah pemahaman dalam Undang-Undang Advokat, yang mencampur-adukkan pengertian suatu organisasi dan pembentukannya dengan apa makna hakiki dari tujuan pembentukan wadah tunggal dalam profesi Advokat. Tulisan ini ditujukan agar dalam dalam pembentukan wadah tunggal tersebut tidak menimbulkan konflik perebutan antar Advokat dengan tanpa mengesampingkan kebebasan dan kemandirian Advokat yang sejalan dengan tujuan negara hukum modern yang demokratis yang didalamnya mensyaratkan adanya peran pemerintah dalam pembentukan wadah tunggal tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectadvokaten_US
dc.subjectperan pemerintahen_US
dc.subjectwadah tunggalen_US
dc.titleOrganisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat (Advocates Bar and the Urgency of the Government's Role in the Profession of Advocate)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record