Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorAUDINA, Lidya Shinta
dc.date.accessioned2019-08-22T02:46:28Z
dc.date.available2019-08-22T02:46:28Z
dc.date.issued2019-08-22
dc.identifier.nimNIM150710101448
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92055
dc.description.abstractKesimpulan pada skripsi ini yaitu, Pertama, perlindungan hukum terhadap merek dagang dari adanya tindakan pemalsuan merek dapat dilakukan secara preventif dan secara represif. Kedua, akibat hukum yang timbul dari pemalsuan merek yaitu terdapat suatu pelanggaran iktikad tidak baik dalam perdagangan barang, dan pelanggaran persamaan pada pokoknya yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat dilihat dari pendaftaran mereknya. Selain penghapusan merek, akibat hukum terhadap penggunaan merek Nature Republic yaitu berupa pembatalan merek terdaftar. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh pemegang lisensi merek dari tindakan pemalsuan merek Nature Republic yaitu secara Litigasi dan penyelesaian sengketa secara Non Litigasi. Saran dalam skripsi ini yaitu, pertama, hendaknya pemerintah berperan serta melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis kepada masyarakat, pemilik atau pemegang hak atas merek terutama para pengusaha kecil yang ingin mendaftarkan mereknya agar mengetahui pentingnya pendaftaran merek, tata cara permohonan pemdaftaran merek, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan seperti peniruan, pemalsuan dan penggunaan merek tanpa izin dari pemiliknya. Kedua, hendaknya pemilik merek Nature Republic meminta agar perusahaan yang telah menggunakan merek Nature Republic tanpa izin darinya untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi barang serta menarik semua barang produksinya yang sudah beredar di pasaran. Selain itu pemilik merek Nature Republic berhak untuk meminta ganti rugi terhadap kerugian yang telah ia alami selama ini. Ketiga, hendaknya Pemilik merek Nature Republic dalam penyelesaian sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase, karena selain efisien waktu dan juga untuk saling menjaga nama baik para pihak dalam dunia perdagangan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101448;
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectmerek dagangen_US
dc.subjectNature Republicen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Nature Republic Terhadap Pemalsuan Merek di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record