dc.description.abstract | Kesimpulan pada skripsi ini yaitu, Pertama, perlindungan hukum terhadap
merek dagang dari adanya tindakan pemalsuan merek dapat dilakukan secara
preventif dan secara represif. Kedua, akibat hukum yang timbul dari pemalsuan
merek yaitu terdapat suatu pelanggaran iktikad tidak baik dalam perdagangan
barang, dan pelanggaran persamaan pada pokoknya yang dapat menimbulkan
akibat hukum yang dapat dilihat dari pendaftaran mereknya. Selain penghapusan
merek, akibat hukum terhadap penggunaan merek Nature Republic yaitu berupa
pembatalan merek terdaftar. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat
ditempuh oleh pemegang lisensi merek dari tindakan pemalsuan merek Nature
Republic yaitu secara Litigasi dan penyelesaian sengketa secara Non Litigasi.
Saran dalam skripsi ini yaitu, pertama, hendaknya pemerintah berperan serta
melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek dan Indikasi Geografis kepada masyarakat, pemilik atau pemegang hak
atas merek terutama para pengusaha kecil yang ingin mendaftarkan mereknya
agar mengetahui pentingnya pendaftaran merek, tata cara permohonan
pemdaftaran merek, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan seperti
peniruan, pemalsuan dan penggunaan merek tanpa izin dari pemiliknya. Kedua,
hendaknya pemilik merek Nature Republic meminta agar perusahaan yang telah
menggunakan merek Nature Republic tanpa izin darinya untuk menghentikan
seluruh kegiatan produksi barang serta menarik semua barang produksinya yang
sudah beredar di pasaran. Selain itu pemilik merek Nature Republic berhak untuk
meminta ganti rugi terhadap kerugian yang telah ia alami selama ini. Ketiga,
hendaknya Pemilik merek Nature Republic dalam penyelesaian sengketa
penggunaan merek tanpa hak dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian
sengketa melalui lembaga arbitrase, karena selain efisien waktu dan juga untuk
saling menjaga nama baik para pihak dalam dunia perdagangan. | en_US |