Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorTektona, Rahmadi Indra
dc.contributor.authorSAFITA, Lia Nur
dc.date.accessioned2019-08-22T02:41:47Z
dc.date.available2019-08-22T02:41:47Z
dc.date.issued2019-08-22
dc.identifier.nimNIM150710101296
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92054
dc.description.abstractTinjauan pustaka dalam skripsi ini yaitu, pertama menguraikan tentang perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian, bentuk-bentuk,dan tujuan perlindungan hukum. Kedua, tinjauan umum mengenai hak kekayaan intelektual (HKI) yang terdiri dari pengertian hak kekayaan inteleketual (HKI), dan ruang lingkup hak kekayaan inteleketual (HKI). Ketiga, tinjauan umum mengenai hak cipta yang terdiri dari pengertian pencipta, pengertian hak cipta, subjek dan objek hak cipta, macam-macam hak cipta, fungsi hak cipta, jenis ciptaan yang dilindungi, jangka waktu perlindungan hak cipta. Keempat, tinjauan mengenai karya seni rupa yang terdiri dari pengertian dan macam- macam seni rupa. Kelima, tinjaun mengenai objek wisata terkait pengertian dan bentuk-bentuk objek wisata. Pembahasan skripsi ini menjelaskan apakah penggunaan karya seni rupa tanpa hak oleh pemilik objek wisata untuk tujuan komersial merupakan pelanggaran hak cipta sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bentuk pelanggaran terkait tindakan yang dilakakukan oleh pemilik objek wisata dan apakah perlindungan hukum yang diberikan bagi pencipta karya seni rupa tersebut. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta karya seni rupa jika terjadi sengketa atau pelanggaran hak cipta. Kesimpulan dari pembahasan tersebut yaitu Penggunaan karya seni rupa tanpa hak oleh pemilik objek wisata untuk tujuan komersial merupakan pelanggaran hak cipta yang melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta, karena pemilik objek wisata menggunakan karya seni rupa tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan juga tidak mencantumkan nama pencipta. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pencipta karya seni rupa jika terjadi pelanggaran hak cipta dapat dilakukan melalui jalur non litgasi atau litigasi. Saran penulis terkait permasalahan tersebut yaitu perlu adanya sosialisai terkait hak cipta. Hendaknya dalam menggunakan suatu karya cipta milik orang lain terlebih dahulu izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta dari karya tersebut atau paling tidak mencantumkan nama pencipta karya, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101296;
dc.subjectTujuan Komersialen_US
dc.subjectpencipta karya seni rupaen_US
dc.subjecthak ciptaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Seni Rupa Dari Penggunaan Tanpa Hak Oleh Pemilik Objek Wisata Untuk Tujuan Komersialen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record