dc.description.abstract | 1. Perkembangan usaha welit dimulai pada tahun 1990 dengan jumlah pengrajin
sekitar 25 orang dengan harga jual 3500/100 welit. Pada tahun 1997 usaha
welit mulai menunjukkan peningkatan berarti degan adanya peningkatkan
jumlah pengrajin mencapai 60 orang dengan harga jual welit sekitar
12.000/100 welit. Puncak perkembangan terjadi pada tahun 2013 dimana
setiap anggota masyarakat menekuni usaha ini karena permintaan welit yang
sangat tinggi dengan harga jual mencapai 25.000/100 welit. Pengrajian welit
ditekuni oleh sebagian besar masyarakat Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto
Kabupaten Lumajang mampu memproduksi 200-300 lembar welit perhari.
Kemampuan pengrajin welit ini disesuaikan dengan waktu atau kesempatan.
Hal ini disebabkan kerajinan welit menjadi mata pencaharian utama
masyarakat selain bekerja sebagai buruh. Berdasarkan kemampuan rata-rata
tersebut maka pengrajin welit memiliki pendapata perhari berkisar Rp. 50.000-
70.000. Besarnya pendapatan pengrajin akan berdampak pada kehidupan soial
lainnya. Pendapatan menunjukkan besarnya penghasilan yang diterima dalam
memenuhi ebutuhan hidup. Semakin besar pendpatan yang diterima maka
akan semakin terpenuhi kebutuhannya.
2. Dampak dari kerajian welit bagi Pelaku Usaha sangatlah beragam naumn
dapat disimpulkan pada tiga point yaitu pendapatan, pendidikan, dan
kesehatan. Secara umum usaha welit memberikan damapak positif terhadap
kehidupan sosial.
a. Dampak pada aspek pendapatan adalah terjadinya peningkatan
pendapatan yang diterima oleh masyarakat. Rata-rata pendapatan
masyarakat berkisar 50.000-70.000 per hari. Masyarakat banyak melakukan renovasi rumah, kepemilikan aset berupa sepeda dan
sebagainya.
b. Pada aspek pendidikan, dampak yang dimunculkan adalah meningkatnya
kesadaran Pelaku Usaha dalam menyekolahkan anak atau anggota
keluarga ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
c. Pada aspek kesehatan meningkatkan kesadaran dalam menggunakan
fasilitas kesehatan seperti memeriksakan diri bila sakit, dll. Kepemilikan
jamban, kamar mandi sehingga masayarakat tidak melakukan aktivitas
BAB, BAK, mandi, cuci dan sebagainya ke sungai. | en_US |