Show simple item record

dc.contributor.advisorSuparto, Nanang S.H., M.H
dc.contributor.advisorZulaika, Emi S.H., M.H
dc.contributor.authorDewi Arifin, ERICHA
dc.date.accessioned2019-08-21T07:27:57Z
dc.date.available2019-08-21T07:27:57Z
dc.date.issued2019-08-21
dc.identifier.nimNIM130710101287
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92023
dc.description.abstractPerkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, perkawinan yang terjadi antara seorang pria dan seorang wanita menimbulkan akibat hukum lahir maupun batin baik terhadap keluarga masingmasing masyarakat dan juga harta kekayaan yang diperoleh mereka baik sebelum maupun sesudah perkawinan berlangsung. Dalam perkawinan yang telah dilangsungkan, peran dari sebuah harta kekayaan sangatlah penting sebagai penopang untuk berlangsungnya kehidupan keduanya. Fakta hukum yang terjadi sehingga penulis menulis skripsi ini adalah calon suami dan istri yang melakukan pembelian tanah dan rumah secara bersama sebelum adanya ikatan perkawinan, kemudian di dalam proses pembelian tanah dan rumah tersebut kedua pihak telah sepakat membayar bersama dengan pembagian calon istri membayar uang muka dan calon suami membayar biaya per bulannya, kesepakatan yang terjadi diantara keduanya ini tanpa adanya perjanjian secara tertulis yang dibuat guna mempertegas adanya kesepakatan diantara keduanya. Kedua calon suami dan istri ini pula sepakat untuk mengatas namakan tanah dan rumah tersebut dengan nama calon suami. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam Skripsi ini ada dua, yang pertama apakah pembelian tanah dan rumah sebelum ikatan perkawinan yang diatas namakan salah satu pihak dapat digolongkan sebagai harta bersama, dan kedua apa akibat hukum pembelian tanah dan rumah bersama sebelum perkawinan kalau terjadi perceraian. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dan untuk sumber bahan hukum yang digunakan yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101287;
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectpembelian tanah dan rumahen_US
dc.subjectsecara bersamaen_US
dc.titleakibat hukum pembelian rumah secara bersama yang diatas namakan calon suami apabila perkawinan putus karena perceraianen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record