Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorTEKTONA, Rahmadi Indra
dc.contributor.authorASY’ARI, Abdurrochman
dc.date.accessioned2019-08-21T01:40:29Z
dc.date.available2019-08-21T01:40:29Z
dc.date.issued2019-08-21
dc.identifier.nimNIM140710101143
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91981
dc.description.abstractPerkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia . Perkawinan yang dilakukan bukan hanya timbul dari dorongan lahiriah dan batiniah tetapi juga mencangkup dari tujuan perkawinan tersebut. Terkait dalam hal perkawinan terdapat seseorang yang berkeinginan untuk mempunyai suami atau isteri lebih dari satu. Seorang suami yang ingin mempunyai isteri lebih dari satu disebut poligami. Terkait fakta hukum tentang Hak suami dalam melakukan perkawinan poligami menurut hukum Islam, terjadi pada putusan pengadilan agama kota Madiun Nomor 110/Pdt.G/2017/PA/Mn tentang Permohonan izin poligami. Rumusan masalah yang dibahas adalah : (1) Apakah pemohon sudah memenuhi syarat komulatif untuk melakukan perkawinan poligami ; (2) Apakah ratio decidendi hakim dari putusan Nomor 110/Pdt.G/2017/PA.Mn telah sesuai dengan hukum Islam. (3) Apakah akibat hukum putusan Nomor 110/Pdt.G/2017/PA.Mn bagi para pihak. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Permohonan yang dimohonkan oleh pemohon sudah memenuhi syarat kumulatif melakukan perkawinan poligami, karena dilakukan melalui prosedur permohonan ke pengadilan agama, berikut alasan-alasan yang mendasari suami untuk melakukan poligami, diantaranya karena istri pertama sudah tidak menginginkan mempunyai anak lagi karena faktor usia (resiko tinggi), padahal pemohon sangat menginginkan kehadiran anak lagi terutama anak perempuan dan istri pertama kurang bisa melayani pemohon dengan baik dengan alasan terlalu letih, padahal pemohon mempunyai nafsu yang besar. Demikian halnya persyaratan kesanggupan pemohon untuk berbuat adil dan memenuhi nafkah. Ratio decidendi hakim dari putusan Nomor 110/Pdt.G/2017/PA.Mn telah sesuai dengan hukum Islam. Pengadilan Agama memeriksa hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dengan memanggil dan mendengar keterangan istri yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Apabila Pengadilan Agama berpendapat bahwa cukup alasan bagi permohonan untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan yang berbentuk izin untuk beristri lebih dari seorang kepada pemohon yang bersangkutan (Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1975). Akibat hukum putusan Nomor 110/Pdt.G/2017/PA.Mn bagi para pihak bahwa adalah suami sah menikah untuk yang kedua kali atau berpoligami. Poligami adalah salah satu jalan dalam islam untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terjadi pada kehidupan keluarga. Misalnya persinahan yang di lakukan oleh suami, yang sudah tidak lagi diberikan kebutuhan biologis oleh istrinya dan hal-hal lain yang dapat merujuk pada perceraian. Bertitik tolak kepada kesimpulan di atas, dapat diberikan beberapa saran bahwa : Kepada suami hendaknya harus mempertimbangkan dampak dan akibat poligami dengan baik dan masak-masak. Seorang suami harus memenuhi prsyaratan untuk melakukan poligami dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, semata-mata bertujuan untuk ibadah kepada Allah SWT bukannya memenuhi tuntutan hawa nafsu tapi memang karena kebutuhan mendesak. Agar pengajuan Permohonan Izin Poligami pada Pengadilan Agama dapat di terima dan dip roses maka harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur sebagaimana yang telah di paparkan dalam skripsi ini. Sebaiknya dalam mengajukan Permohon poligami, seorang pemohon harus memberikan alasanalasan yang jelas dalam Permohonannya sehingga memudahkan hakim dan memberikan putusan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101143;
dc.subjectHak Suamien_US
dc.subjectPoligamien_US
dc.titleHak Suami Untuk Melakukan Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Madiun Nomor 110/Pdt.G/2017/Pa.Mn)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record