dc.description.abstract | Perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia
. Perkawinan yang
dilakukan bukan hanya timbul dari dorongan lahiriah dan batiniah tetapi juga
mencangkup dari tujuan perkawinan tersebut. Terkait dalam hal perkawinan
terdapat seseorang yang berkeinginan untuk mempunyai suami atau isteri lebih dari
satu. Seorang suami yang ingin mempunyai isteri lebih dari satu disebut poligami.
Terkait fakta hukum tentang Hak suami dalam melakukan perkawinan poligami
menurut hukum Islam, terjadi pada putusan pengadilan agama kota Madiun Nomor
110/Pdt.G/2017/PA/Mn tentang Permohonan izin poligami. Rumusan masalah yang
dibahas adalah : (1) Apakah pemohon sudah memenuhi syarat komulatif untuk
melakukan perkawinan poligami ; (2) Apakah ratio decidendi hakim dari putusan
Nomor 110/Pdt.G/2017/PA.Mn telah sesuai dengan hukum Islam. (3) Apakah
akibat hukum putusan Nomor 110/Pdt.G/2017/PA.Mn bagi para pihak. Tujuan
umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna
mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum
lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini
menggunakan analisis deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Permohonan
yang dimohonkan oleh pemohon sudah memenuhi syarat kumulatif melakukan
perkawinan poligami, karena dilakukan melalui prosedur permohonan ke
pengadilan agama, berikut alasan-alasan yang mendasari suami untuk melakukan
poligami, diantaranya karena istri pertama sudah tidak menginginkan mempunyai
anak lagi karena faktor usia (resiko tinggi), padahal pemohon sangat menginginkan
kehadiran anak lagi terutama anak perempuan dan istri pertama kurang bisa
melayani pemohon dengan baik dengan alasan terlalu letih, padahal pemohon
mempunyai nafsu yang besar. Demikian halnya persyaratan kesanggupan pemohon
untuk berbuat adil dan memenuhi nafkah. Ratio decidendi hakim dari putusan
Nomor 110/Pdt.G/2017/PA.Mn telah sesuai dengan hukum Islam. Pengadilan
Agama memeriksa hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan
Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dengan memanggil dan mendengar keterangan
istri yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Apabila Pengadilan Agama berpendapat bahwa
cukup alasan bagi permohonan untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan
Agama memberikan penetapan yang berbentuk izin untuk beristri lebih dari seorang
kepada pemohon yang bersangkutan (Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor
3 Tahun 1975). Akibat hukum putusan Nomor 110/Pdt.G/2017/PA.Mn bagi para
pihak bahwa adalah suami sah menikah untuk yang kedua kali atau berpoligami. Poligami adalah salah satu jalan dalam islam untuk menghindari hal-hal yang tidak
di inginkan terjadi pada kehidupan keluarga. Misalnya persinahan yang di lakukan
oleh suami, yang sudah tidak lagi diberikan kebutuhan biologis oleh istrinya dan
hal-hal lain yang dapat merujuk pada perceraian.
Bertitik tolak kepada kesimpulan di atas, dapat diberikan beberapa saran
bahwa : Kepada suami hendaknya harus mempertimbangkan dampak dan akibat
poligami dengan baik dan masak-masak. Seorang suami harus memenuhi
prsyaratan untuk melakukan poligami dengan baik dan sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan, semata-mata bertujuan untuk ibadah kepada Allah SWT
bukannya memenuhi tuntutan hawa nafsu tapi memang karena kebutuhan
mendesak. Agar pengajuan Permohonan Izin Poligami pada Pengadilan Agama
dapat di terima dan dip roses maka harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur
sebagaimana yang telah di paparkan dalam skripsi ini. Sebaiknya dalam
mengajukan Permohon poligami, seorang pemohon harus memberikan alasanalasan
yang jelas dalam Permohonannya sehingga memudahkan hakim dan
memberikan putusan. | en_US |