Show simple item record

dc.contributor.authorManggar Retno Palupi
dc.date.accessioned2013-12-16T07:27:38Z
dc.date.available2013-12-16T07:27:38Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM090803102005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9197
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang di laksanakan pada 16 Februari sampai dengan 16 Maret 2012 pada PT. Bank Jatim Cabang Jember, Maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut : a. Pembukaan administrasi Real Time Gross Settlement (RTGS) 1) Nasabah datang ke PT. Bank Jatim Cabang Jember untuk mendapatkan informasi mengenai transfer dana Real Time Gross Settlement (RTGS) pada Servis Assistant/petugas yang di tunjuk; 2) Mengisi aplikasi transfer/kiriman uang rangkap 3 dan data nasabah di berikan oleh Servis Assistant untuk diisi nomor register; 3) Menyerahkan aplikasi transfer/kiriman uang kepada teller untuk diproses; 4) Bukti aplikasi transfer rangkap 3 diberikan kepada, rangkap 1 di serahkan kepada Akuntansi untukm Arsip, rangkap 2 diserahkan petugas Real Time Gross Settlement (RTGS), rangkap 3 di serahkan untuk nasabah; 5) Bukti aplikasi transfer yang di serahkan ke petugas Real Time Gross Settlement (RTGS) akan diproses lebih lanjut b. Proses transfer dana administrasi Real Time Gross Settlement (RTGS) antar Bank yaitu: 1) Nasabah pengirim memberi instruksi transfer kepada bank pengirim untuk melakukan transfer sejumlah dana ke Nasabah penerima di bank penerima. 2) Bank pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT), selanjutnya ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC) yang merupakan pusat komputer Real Time Gross Settlement (RTGS) di Bank Indonesia. 3) Selanjutnya, jika pesan dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC memproses transfer dana dengan mengecek kecukupan saldo giro bank pengirim di Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi untuk melakukan transfer, dilakukan pembukuan simultan dengan mendebit rekening giro bank pengirim dan mengkredit rekening giro bank penerima. 79 80 4) Informasi transfer yang telah diselesaikan (settled) ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT bank pengirim dan RT bank penerima. Pada proses no. 3 dan no. 4, transaksi transfer RTGS pada LEVEL BANK telah selesai, rata-rata penyelesaian kurang dari 1 menit. 5) Bank penerima meneruskan perintah transfer dana yang diterima dari RCC, dengan cara mengkredit dana sesuai dengan yang dikirim oleh Nasabah pengirim. Kecepatan proses ini bergantung kondisi dan standar bank penerima (LEVEL NASABAH).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102005;
dc.subjectADMINISTRASI REAL TIME GROSS SETTLEMENTen_US
dc.titleELAKSANAAN ADMINISTRASI REAL TIME GROSS SETTLEMENT (RTGS) PADA PT. BANK JATIM CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record