dc.description.abstract | Manusia adalah makhluk individu yang membuthkan manusia lain untuk berorganisasi serta untuk hidup bersama yang disebut dengan zoon politikon. Hidup berssama yang dimaksud adalah dengan memulai adanya sebuah keluarga. Keluarga terbentuk apabila adanya suatu perkawinan secara sah antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Perkawinan dilakukan bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesua No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Bila suatu perkawinan yang dianggap tidak harmonis seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya berdasarkan ketentuan Undang-undang, suami atau istri yang merasa haknya tidak lagi terpenuhi serta tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya maka suami atau istri yang merasa dirugikan harus menyelesaikan permasalahannya dengan kekeluargaan, apabila secara kekeluargaan tidak berhasil maka suami atau istri diperbolehkan untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan yang berwenang. Bila terjadi suatu perceraian maka baik bapak maupun ibu tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak. Terkait pemegang hak asuh anak hakim akan menjatuhkan kepada ibu karena ikatan batin antara ibu dan anak sangat dekat, namun hakim juga melihat apakah ibu dianggap dapat mendidik dan merawat anak. Berdasarkan latar belakang tersebut perlu dibahas yang ditulis dalam bentuk skripsi terkait “SENGKETA HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR KARENA PERCERAIAN”. Penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu : Pertama, siapakah yang berhak memperoleh hak asuh anak dibawah umur karena perceraian; Kedua, apa perimbangan hakim MA menolak permohonan hak asuh anak yang masih dibawah umur oleh seorang ibu (pemohon) dalam putusan MA No. 2167 K/Pdt/2015. Metode yang digunakan penulis dalam menulis skripsi adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dimana penulis mengumpulkan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai langkah dalam menulis skripsi ini. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini adalah yang pertama membahas tentang apa itu perkara perdata, yang dijelaskan dalam beberapa sub bab yaitu pengertian perkara perdata dan macam-macam perkara perdata. Penjelasan kedua yaitu tentang anak, yang dibagi beberapa sub bab yaitu pengertian anak, anak dibawah umur, hak asuh anak dibawah umur. Selanjutnya menjelaskan tentang perceraian yang dibagi dalam beberapa sub bab yaitu pengertian perceraian, penyebab perceraian. Terakhir menjelaskan tentang putusan yang dibagi dalam beberapa sub bab yaitu pengertian putusan, macam-macam putusan. Pembahasan dalam skripsi ini adalah pertama terkait hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian bahwa ibu sebagai pemegang hak asuh anak dibawah umur yang perkawinannya putus karena perceraian, syarat-syarat untuk mendapatkan hak asuh anak dibawah umur karena perceraian bagi seorang ibu. Kedua membahas tentang pertimbangan hukum hakim MA No. 2167 K/Pdt/2015 bahwa putusan harus berdasarkan hukum, pertimbangan hakim MA dalam putudan No. 2167 K/Pdt/2015. Kesimpulan Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 102 K/Sip/1973 menjelaskan bahwa yurisprudensi perwalian anak, patokannya adalah ibu kandung yang diutamakan khususnya bagi anak-anak yang masih kecil karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya. Ibu adalah seseorang yang mengandung selama sembilan bulan, dan ibu yang melahirkan seorang anak yang menjadi subjek hukum. Maka lahir dan batin antara seorang anak dan seorang ibu sangat erat. Oleh sebab itu pemegang hak asuh anak lebih mengutamakan kepada ibu; Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 2167 K/Pdt/2015 adalah pemegang hak asuh anak tersebut jatuh kepada ayah kandungnya, sebab hakim sangat mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak demi masa depan anak mulai dari psikologis, jasmani dan rohaninya. Menurut teori memang benar bahwa pemegang hak asuh anak jatuh kepada ibu, akan tetapi hakim boleh tidak mengikuti aturan tersebut apabila ibu dianggap tidak mampu dalam mendidik dan merawat anaknya. Saran, Seorang suami istri dalam hubungan rumah tangga harus saling menghormati, menghargai, harus mengerti satu dengan yang lainnya. Keharmonisan dalam rumah tangga sangat diutamakan. Sebagai suami berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, serta berperan dalam mendidik anak. Seorang ibu berkewajiban menjadi istri yang baik, taat kepada suami, mendidik anaknya baik dalam segi moral maupun spiritual karena ibu sangat penting dalam mendidik anaknya karena ibu lah yang melahirkan seorang anak. Ibu dan ayah perlu mementingan kesejahteraan anaknya, demi masa depan anak sampai anak tersebut dapat dikatakan mandiri; Dalam pelaksanaan Undang-undang Perlindungan anak supaya bisa diterapkan secara maksimal khususnya pemberdayaan anak dan perempuan. Seandainya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan anak haruslah benar-benar mengacu pada Undang-undang yang ada sehingga dapat memperjelas dan mempertegas Perlindungan Anak terhadap kedua orang tuanya; Anak adalah seorang anugeraha dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi, dirawat, dan dijaga bukan dengan membiarkan anak tersebut terlantar atau bahkan tidak dilindungi. Seorang anak yang masih dibawah umur masih memerlukan bimbingan dari orang tuanya. Maka dari itu anak di dalam hukum terdapat peraturan terkait perlindungan anak guna supaya anak tersebut mendapatkan perhatian yang khusus. | en_US |