dc.description.abstract | Contohnya disalah satu kios helm di Kandamen, Sariharjo, Ngalik, Sleman terdapat satu merk helm sni palsu. Sepintas, tampilan helm seharga Rp 50.000 itu tidak berbeda dengan helm SNI asli yang paling murah (Rp 80.000). Emboss SNI tercetak meyakinkan, sama persis dengan helm-helm SNI yang asli. Namun ketika batok helm di pegang, helm SNI palsu tersebut gampang ditekuk. Thomas mengatakan ada dua modus yang dilakukan pelaku usaha dalam mencari celah untuk melakukan pemalsuan helm SNI yaitu : Pertama, pelaku usaha helm yang telah mengantongi sertifikasi dari Badan Standar Nasional (BSN) akan tetapi tidak memproduksi helmnya sesuai dengan sesuai dengan sertifikat yang di dapatnya atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelaku usaha mengurangi standar helm saat proses produksi masal, hal ini terjadi karena mahalnya ongkos produksi helm SNI yang harus ditanggung oleh pelaku usaha akibat bahan baku yang digunakan masih impor. Kedua, pelaku usaha helm yang tidak memiliki sertifikasi, tetapi menipu konsumen dengan membuat cetak timbul (emboss) SNI dihelm yang diproduksinya. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU USAHA HELM YANG MEMASANG STIKER SNI TANPA IZIN BADAN STANDARDISASI NASIONAL”. Tujuan Penulisan skripsi ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penulisan ini yaitu : untuk memenuhi syarat guna mencapai gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang penulis peroleh selama mengkuti perkuliahaan fakultas hukum universitas jember. Tujuan khusus untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalahnya adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini menggunakan tiga macam bahan hukum yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum non hukum. Tinjauan Pustaka dari skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab hukum, perlindungan hukum konsumen, hukum perlindungan konsumen, helm, badan standardisasi nasional, standar nasional Indonesia. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah jawaban beserta uraian atas rumusan pokok masalah yang dipaparkan dalam bentuk sub bab sesuai dengan pokok permasalahan yang telah ditentukan yaitu menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha helm terhadap konsumen atas penggunaan helm yang tidak berstandar nasional Indonesia, upaya penyelesaian yang dapat dikakukan konsumen apabila dirugikan atas penggunaan helm tidak berstandar nasional Indonesia, upaya pencegahan yang dapat dialkukan pemerintah terhadap peredaran helm tidak berstandar nasional Indonesia. Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini akhirnya dapat disimpulkan yaitu: Pertama, bentuk tanggung jawab pelaku usaha helm yang memasang stiker sni tanpa izin badan standardisasi nasional yaitu mengganti kerugian bagi konsumen yang mengalami akibat menggunakan produknya. Selain itu terdapat juga sanksi administrative, sanksi perdata dan sanksi pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah tentang Standardisasi Nasional. Kedua, konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan helm yang tidak berstandar nasional Indonesia dapat menempuh upaya penyelesaian dengan menggunakan jalur non-litigasi dan litigasi kemudian dapat mengajukan pengaduan dengan dilengkapi bukti-bukti yang ada. Penyelesaian sengketa diluar pengadilam bisa dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Yang ketiga, upaya pencegahan yang dapat dilakukan pemerintah yaitu berupa pengawasan dan pembinaan. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi masyarakat umum dan LPKSM harus terlibat secara aktif. Saran dari skripsi ini yaitu : Pertama, pelaku usaha yang ingin memproduksi helm terlebih dahulu memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPTSNI) agar helm yang diproduksi sesuai dengan standar nasional Indonesia dan stiker yang dipasang dihelm dianggap legal secara hukum. Yang kedua, hendaknya para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produknya diharuskan sadar betul dengan pentingnya pencantuman stiker SNI supaya menunjukan bahwa helm tersebut telah memenuhi standar nasional yang kualitas dan mutunya sudah terjamin. Yang ketiga, hendaknya pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat saling memperbaiki hubungan kerjasama dalam pengawasan helm yang tidak berstandar nasional Indonesia yang beredar dipasaran. Yang keempat, hendaknya pemerintah mengadakan sosialisasi secara berkelanjutan mengenai pentingnya para pelaku usaha yang ingin memproduksi helm supaya terlebih dahulu telah mendapatkan Sertifikasi Pengguna Produk Tanda SNI (SPPTSNI) sebelum memproduksi masal helmnya. | en_US |