Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorALI, Moh
dc.contributor.authorHYDAYAT, Muhammad Almas
dc.date.accessioned2019-08-19T02:45:38Z
dc.date.available2019-08-19T02:45:38Z
dc.date.issued2019-08-19
dc.identifier.nimNIM150710101415
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91897
dc.description.abstractPerkembangan teknologi komunikasi dan informasi menyebabkan kegiatan perdagangan saat ini berkembang sangat pesat yang memanfaatkan media internet dengan melakukan transaksi lelang elektronik. Transaksi lelang elektronik merupakan kegiatan penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan di balai lelang elektronik dengan sistem penawaran harga antara calon pembeli satu dengan calon pembeli lainnya dalam batas waktu dan peraturan khusus yang telah ditentukan oleh balai lelang elektronikhingga akan terdapat pemenang lelang dengan penawaran harga tertinggi yang berhak membeli barang dan/atau jasa yang sedang dilelang. Dalam melakukan transaksi lelang elektronik selain menjanjikan sejumlah keuntungan, namun pada saat yang sama juga berpotensi terhadap sejumlah kerugian. Bahwa masalah yang sering dihadapi penjual dan balai lelang elektronik adalah meliputi sikap pemenang lelang yang bertindak curang dengan tidak melakukan pembayaran sesuai perjanjian dan terkadang pelaku usaha dengan semena-mena membatalkan transaksi lelang elektronik secara sepihak. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMENANG ATAS PEMBATALAN SEPIHAK DALAM TRANSAKSI LELANG SECARA ELEKTRONIK”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yakni: (1) Apakah kesepakatan para pihak dalam transaksi lelang elektronik mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan transaksi lelang konvensional?, (2) Apakah tanggung jawab hukum pemenang lelang elektronik atas pembatalan transaksi lelang elektronik secara sepihak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku?, (3) Apa akibat hukum jika pemenang lelang elektronik wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran terhadap balai lelang elektronik?. Tujuan yang hendak dicapai dalam skripsi ini adalah khususnya untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum antara transaksi lelang elektronik dengan lelang konvensional, untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab hukum pemenang lelang elektronik atas pembatalan transaksi lelang elektronik secara sepihak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum jika pemenang lelang elektronik wanprestasi tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran terhadap balai lelang elektronik dan umumnya untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan persyaratan akademis yang diperlukan guna menyelesaikan program Ilmu Hukum dan meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. . Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah: (1) pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach). Pembahasan dari skripsi ini adalah: pertama, menentukan lahirnya kesepakatan para pihak dalam transaksi lelang elektronik yang mengikat para pihak yaitu pada saat pihak balai lelang menerima langsung bidding dari konsumen, meskipun barang tersebut belum diserahkan atau belum terjadi pembayaran sesuai harga yang telah disepakati, sesuai dengan teori penerimaan. Bahwa dengan tercapainya kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak, maka transaksi lelang elektronik tersebut telah mengikat dan melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersepakat. Kedua, tanggung jawab hukum pemenang lelang elektronik atas tidak terpenuhinya apa yang dijanjikan, maka pemenang lelang elektronik tersebut dapat dinyatakan wanprestasi. Wanprestasi yang terjadi disebabkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian pemenang lelang elektronik sehingga tidak terlaksananya prestasi sama sekali. Pemenang lelang elektronikmelanggar ketentuan Pasal 16 UUPK dan Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata dengan tidak menyerahkan barang sesuai dengan apa yang diperjanjikan dan melakukan pembatalan transaksi lelang elektronik tersebut secara sepihak dan hal ini melanggar asas pacta sunt servanda dimana perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan hal ini telah diatur dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-03/KN/2010 yang menyatakan, bahwa pembayaran bea lelang penjual dan bea lelang pembeli diambil terlebih dahulu dari uang jaminan untuk disetorkan ke kas negara, dengan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang atas pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, bea lelang yang telah disetorkan ke kas negara dapat dimintakan kembali oleh Pejabat Lelang Kelas II untuk diserahkan kepada yang berhak sesuai perikatan. Ketiga, akibat hukum yang terjadi atas pemenang lelang yang wanprestasi. Menurut Pasal 73 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, bahwa dalam hal pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah disahkan sebagai pembeli lelang, tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan. Selanjutnya Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II memberitahukan secara tertulis pernyataan pembatalan yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang bersangkutan kepada pembeli, dengan tembusan kepada penjual, Kepala Kantor Wilayah DJKN setempat, dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Lelang. Saran dari skripsi ini adalah ditujukan kepada penjual, balai lelang, dan pembeli hendaknya senantiasa bertindak hati-hati dalam melakukan transaksi lelang elektronik karena praktik ini tidak mempertemukan para pihak secara langsung melainkan hanya melalui media elektronik sehingga sering terjadi kesalahan, oleh karena itu sebaiknya pihak pembeli atau peserta lelang harus benar-benar beritikad baik dalam mengikuti lelang elektronik, serta kepada Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait cara bertransaksi dengan aman dalam lelang elektroniksehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui serta melaksanakan transaksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan agar terdapat persamaan persepsi, sehingga tidak terdapat kendala dalam penerapannya dan hendaknya pemerintah senantiasa melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas lelang melalui internet atau lelang elektronik untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para pihak untuk mengadakan transaksi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101415;
dc.subjectHukum Pemenangen_US
dc.subjectPembatalan Sepihaken_US
dc.subjectTransaksi Lelangen_US
dc.subjectElektroniken_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Pemenang Atas Pembatalan Sepihak Dalam Transaksi Lelang Secara Elektroniken_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record