Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal
dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.authorUTAMI, Leli Tri
dc.date.accessioned2019-08-19T02:28:42Z
dc.date.available2019-08-19T02:28:42Z
dc.date.issued2019-08-19
dc.identifier.nimNIM150710101009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91892
dc.description.abstractPermasalahan tanah yang terjadi di tengah masyarakat tidak hanya dalam lingkup keluarga saja, namun juga terjadi pada pelaku usaha dan masyarakat serta dapat melibatkan pemerintah. Seperti halnya permasalahan terkait sengketa pertanahan antara masyarakat hukum adat dengan instansi terkait di Kabupaten Bolaang Mongondow. Sengketa pertanahan tersebut berawal dari peristiwa pemberontakan G.30 S/PKI sehingga masyarakat hukum adat meninggalkan tanahnya dengan alasan keselamatan dan 10 tahun kemudian tanah milik masyarakat hukum adat yang ditinggalkan tersebut ditetapkan menjadi wilayah transmigrasi tanpa memberikan pemberitahuan kepada masyarakat hukum adat setempat yang memiliki hak atas tanah tersebut dan tanpa ada ganti rugi sepeserpun untuk masyarakat hukum adat. Rumusan masalah dari skripsi ini terdiri dari dua permasalahan yaitu apa akibat hukum persengketaan antara masyarakat adat dengan masyarakat transmigran cq pemerintah Bolaang Mongondow dan bagaimana status kepemilikan hak atas tanah transmigran diatas tanah adat Bolaang Mongondow yang telah ditinggalkan oleh masyarakat hukum adat. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk melengkapi persyaratan pokok guna meraih gelar kesarjanaan dibidang hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan untuk melengkapi khasanah ilmu pengetahuan yang terhimpun dalam kepustakaan Universitas Jember, khususnya pada Fakultas Hukum dan juga sebagai tambahan informasi bagi para pihak yang memerlukannya. Sedangkan tujuan khusus dari skripsi ini adalah untuk memahami dan menganalisa akibat hukum ketika masyarakat hukum adat Bolaang Mongondow meninggalkan tanah adatnya serta untuk memahami dan menganalisa status kepemilikan hak atas tanah transmigran diatas tanah adat di Bolaang Mongondow. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan tipe yuridis normatif yaitu tipe penelitian yang terfokus pada pengujian penerapan norma dalam hukum positif yang saat ini berlaku, sehingga hasil pembahasan dari kesimpulan yang dapat dicapai bersifat objektif dan rasional. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini, yakni : Akibat hukum persengketaan antara masyarakat adat dengan masyarakat transmigran cq Pemerintah Bolaang Mongondow adalah hak atas tanah masyarakat hukum adat Bolaang Mongondow dihapuskan, diputuskan hubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010. Status Kepemilikan hak atas tanah transmigran diatas tanah adat di Bolaang Mongondow yang telah ditinggalkan oleh masyarakat hukum adatnya adalah hak milik hal tersebut diatur pada Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997. Akan tetapi sebelum mendapatkan status hak milik, status yang diberikan untuk pertama kali adalah hak pakai. Peningkatan status dari hak pakai menjadi hak milik dapat diberikan jika transmigran memenuhi syarat yang tertulis pada Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967. Saran dari penelitian ini yaitu: Perlu dibuat aturan khusus terkait dengan hak milik menurut hukum adat. Bentuk aturan khusus tersebut dalam bentuk aturan khusus hak milik menurut hukum adat sebagaimana amanat Pasal 22 ayat (1) UUPA yang mengatur terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dimana dalam aturan tersebut mejelaskan secara tegas terkait dengan status kepemilikan hak atas tanah adat dan kriteria penelantaran tanah adaten_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101009;
dc.subjectStatus Kepemilikanen_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.subjectTransmigranen_US
dc.subjectTanah Sengketaen_US
dc.subjectDumoga Utaraen_US
dc.subjectBolaang Mongondowen_US
dc.subjectSulawesi Utaraen_US
dc.titleStatus Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Transmigran Diatas Tanah Sengketa di Kecamatan Dumoga Utara, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utaraen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record