Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorNUGROHO, Fiska Maulidian
dc.contributor.authorZAHIDA, Ibnu Maulana
dc.date.accessioned2019-08-19T02:21:56Z
dc.date.available2019-08-19T02:21:56Z
dc.date.issued2019-08-19
dc.identifier.nimNIM150710101083
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91890
dc.description.abstractAdanya kualifikasi penganiayaan, penegak hukum harus cermat dalam menerapkan kualifikasi dari penganiayaan tersebut. Tidak jarang Penuntut Umum seringkali kebingungan dalam menyusun atau merumuskan surat dakwaan, demikian juga dengan hakim harus pintar dalam memutuskan hukuman yang dapat membuat pelaku penganiayaan jera. Sebab tindakan tegas dan ketelitian aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan tindak pidana penganiayaan apalagi pada kasus-kasus penganiayaan berencana khususnya, sangat dibutuhkan sebagai penopang rasa keadilan didalam masyarakat, apalagi menganiaya itu berarti bisa saja menghilangkan hak dasar orang lain. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan nomor 94/Pid.B/2018/PN.Pmk yang menyatakan bahwa terdakwa Juarmo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan. Dengan demikian, permasalahan yang diambil penulis yaitu: pertama, apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan fakta hukum di persidangan. kedua, apakah uraian unsur perbuatan didalam surat dakwaan sudah sesuai dengan perbuatan dilakukan oleh terdakwa. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor : 94/Pid.B/2018/PN.Pmk telah sesuai dengan unsur penganiayaan. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami surat dakwaan pada Putusan Nomor 94/Pid.B/2018/PN.Pmk dengan perbuatan terdakwa sebagai penganiayaan. Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang dibahas penulis dianalisa dan diuraikan dengan difokuskan dan mengacu kepada norma-norma, kaidah, asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum dalam penelitian Skripsi ini bersifat deduktif. Penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama adalah Pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Putusan Nomor 94/Pid.B/2018/Pn.Pmk tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah lebih tepat dinyatakan sebagai tindak pidana penganiyaan yang di rencanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP, dan hasil pembahasan dari rumusan masalah kedua ialah uraian unsur perbuatan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi beberapa unsur pasal lain ada pada KUHP yaitu Pasal 353 Ayat (1) KUHP. Adapun saran yang dapat dikemukakan oleh penulis majelis hakim harus lebih cermat dalam membuat pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan karena pada umumnya terdapat fakta-fakta lain yang terungkap namun terabaikan begitu saja sehingga dalam menjatuhkan putusan di nilai kurang tepat. Penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan harus benarbenar cermat, teliti, dan jelas, karena surat dakwaan merupakan dasar dalam pembuktian dan penuntutan. Penuntut umum sebelum merumuskan surat dakwaan harus memperhatikan perbuatan Terdakwa dan juga penerapan pasalpasal yang didakwakan terhadap Terdakwa. Surat dakwaan yang dibuat atau disusun dengan tidak cermat tentu memperbesar peluang bagi terdakwa untuk bebasen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101083;
dc.subjectHakimen_US
dc.subjectPutusan Pemidanaan Terkait Perkaraen_US
dc.subjectPidana Penganiayaanen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terkait Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor: 94/Pid.B/2018/PN.Pmk)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record