Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorRAMADHAN, Haidar Ulum Rachmad
dc.date.accessioned2019-08-19T02:14:47Z
dc.date.available2019-08-19T02:14:47Z
dc.date.issued2019-08-19
dc.identifier.nimNIM120710101325
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91887
dc.description.abstractPerjanjian di dalam transaksi jual beli tanah dewasa ini mulai mengalami perkembangan yang pesat. Mulai dari perjanjian di bawah tangan hingga perjanjian yang dibuat di depan pejabat yang berwenang. Seiring waktu berjalan mulai muncul sengketa-sengketa disebabkan salah satu faktor pihak terkait mengesampingkan proses dan muatan hukum sehingga tatkala timbul permasalahan hukum mereka kesulitan dalam pembuktian. Pasal 1792 Burgerlijk Wetboek sendiri telah mendefinisikan apa itu pemberian kuasa. Terdapat empat jenis kuasa yang dapat dipilih oleh pihak pembuat kuasa sesuai kuasa yang diperlukan, diantaranya kuasa umum, kuasa khusus, kuasa istimewa, dan kuasa perantara. Perjanjian jual beli yang persyaratannya belum sempurna baik dari pelunasan ataupun administrasi membuat para pihak mengawali diri mereka dengan perjanjian pengikatan jual beli. Dalam hal ini pemilk kuasa dapat menguasakan urusan ini dengan membuat surat kuasa menjual kepada pihak lain. Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa surat kuasa untuk menjual adalah pilihan dari proses penyelesaian urusan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah belum lunas. Surat kuasa untuk menjual diharapkan mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang timbul karena terdapat hubungan hukum antar pemberi dan penerima kuasa. Oleh karenanya, penulis memilih judul penelitian skripsi ini : KEKUATAN HUKUM SURAT KUASA MENJUAL DI BAWAH TANGAN YANG DI WAARMERKEN DALAM PENGIKAT JUAL BELI HAK ATAS TANAH. Rumusan masalah skripsi ini yaitu, apakah surat kuasa menjual di bawah tangan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah wajib menurut hukum, bagaimana kekuatan hukum surat kuasa menjual di bawah tangan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah, apa akibat hukum surat kuasa menjual di bawah tangan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah. Tujuan dari penelitian, mengetahui surat kuasa menjual di bawah tangan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah apakah wajib menurut hukum, untuk mengetahui kekuatan hukum surat kuasa menjual dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah, untuk mengetahui akibat hukum surat kuasa menjual dalam perjanjian pengikatan jual beli. Tipe penelitian skripsi ini merupakan yuridis normatif, yang mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif,dan dilakukan pengkajian berbagai aturan hukum yang bersifat formiil. Kajian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yakni data hukum primer dan data hukum sekunder. Analisa deskriptif normatif yang digunakan untuk mendapatkan gambaran singkat mengenai masalah tersebut dengan norma-norma dan kaidah hukum. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menggunakan tentang, Pertama, Surat kuasa yang terdiri dari pengertian surat kuasa, jenis surat kuasa, dan keabsaan surat kuasa. Kedua, menguraikan mengenai perjanjian pengikatan jual beli yang terdiri dari pengertian perjanjian, syarat sah perjanjian, asas-asas perjanjian, pengertian perjanjian pengikatan jual beli, syarat sah perjanjian pengikatan jual beli dan para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli. Ketiga, Akibat Hukum yang terdiri dari pengertian akibat hukum, dan macam akibat hukum. Pembahasan dalam skripsi ini yang Pertama, kewajiban surat kuasa menjual di bawah tangan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah. Penulis mengkaji ketentuan asas-asas dan syrata sahnya perjanjian menurut Burgerlijk Wetboek, pendapat para ahli hukum. Kedua, kekuatan hukum surat kuasa menjual di bawah tangan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah. Penulis mengkaji ketentuan Burgerlijk Wetboek, yang berisi kekuatan hukum surat kuasa menjual di bawah tangan, dan perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah, serta pendapat para ahli hukum. Ketiga, akibat hukum surat kuasa menjual dibawah tangan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah: Pertama, Kewajiban surat kuasa menjual di bawah tangan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah tidak wajib dikarenakan mengacu pada kaidah dasar hukum perdata, pasal 1793 BW serta asas kebebasan berkontrak, Kedua, Kekuatan hukum surat kuasa menjual di bawah tangan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah memiliki kekuatan hukum tidak sempurna pada surat kuasa menjual di bawah tangan biasa dan surat kuasa menjual di bawah tangan didaftarkan (waarmerken). Sedangkan surat kuasa menjual di bawah tangan legalisasi memiliki kekuatan hukum. Dengan syarat apabila yang dimaksud surat-surat kuasa menjual di atas untuk keperluan di hadapan pengadilan maka menurut ketentuan Pasal 123 HIR, untuk dapat tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa, Penerima Kuasa harus mendapat jenis surat kuasa Khusus. Ketiga Akibat hukum yang timbul terdiri dari dua yaitu : Pertama, Akibat hukum dari proses surat kuasa menjual di bawah tangan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah ini adalah sah karena telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga sah juga untuk pelimpahan kuasanya. Kedua, Akibat hukum kekuatan pembuktian yang tidak sempurna, memiliki celah hukum dimana sebagai alat bukti semua pihak yang menandatanganinya harus mengakui kebenaran dari tanda tangan itu atau apabila dengan cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan, apabila disangkal oleh salah satu pihak maka pihak yang disangkal harus membuktikan bahwa surat tersebut asli, apabila tidak bisa membuktikan maka harus dibuktikan dengan alat bukti yang lain karena surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti, dan karena dibuat oleh para pihak sendiri, seringkali tanpa disadari oleh yang membuatnya isi dari akta/surat di bawah tangan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga akta/surat bawah tangan tersebut tidak dapat dilaksanakan ataupun dapat dimintakan pertanggung jawabannya yang akan mengakibatkan kerugian bagi para pihak yang membuatnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101325;
dc.subjectHukum Surat Kuasa Menjualen_US
dc.subjectWaarmerkenen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.titleKekuatan Hukum Surat Kuasa Menjual Di Bawah Tangan Yang di Waarmerken Dalam Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record