Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorZULAIKAH, Emi
dc.contributor.authorSAHYU, Giannisa Agustias
dc.date.accessioned2019-08-19T01:53:25Z
dc.date.available2019-08-19T01:53:25Z
dc.date.issued2019-08-19
dc.identifier.nimNIM150710101393
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91882
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tender Pengadaan Pupuk Intensifikasi Tanaman Kakao di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015 mulai dari proses, pelaksanaan hingga hasilnya. Dalam penelitian skripsi ini, metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yaitu permasalah yang dibahas dan diuraikan dengan menerapkan norma dan hukum positif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu pendekatan yang digunakan dengan cara menelaah undang-undang yang berhubungan dengan isu yang dihadapi dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan yang menjadikan doktrin ataupun pandangan para ahli hukum mengenai hukum persaingan usaha khususnya persekongkolan tender sebagai pandangan. Tipe penelitian yuridis normatif, tipe penelitian ini merupakan penelitian yang fokus menerapkan kaidah atau norma dalam hukum positif. Tipe penelitian ini juga mengkaji peraturan secara literatur yang berisi konsep teoritis kemudian dikaitkan dengan isu hukum yang dibahas. Dalam skripsi ini landasan yuridis normatif yang digunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Presidan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat (4) atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Putusan KPPU Nomor 07/KPPUL/2016. Dalam skripsi ini dibahas secara umum bagaimana persaingan usaha yang sehat dan tidak melanggar hukum. Dijelaskan pula apa yang masuk dalam indikasi larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dengan berbagai macam kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, penulis tertarik dengan satu kegiatan yaitu Persekongkolan Tender yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 , dengan kasus yang dipilih oleh penulis, dalam skripsi ini mempelajari bagaimana proses pengadaan tender dalam kasus Pengadaan Pupuk Intensifikasi Tanaman Kakao di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015. Dalam prosesnya ternyata banyak kecurangan yang dilakukan pihak-pihak bersekongkol. Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2016 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pupuk Intensifikasi Tanaman Kakao di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015 dimana bukan hanya pelaku usaha yang melakukan persekongkolan, namun juga Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas setempat dan Ketua dari Kelompok Kerja turut ambil bagian dari perkara ini. Hal ini tentu menarik untuk dibahas, apa peran yang diambil oleh para perjabat yang terlapor. Lalu bagaimana proses persekongkolan tender yang dilakukan dalam kasus Pengadaan Pupuk Intensifikasi Tanaman Kakao di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan terjadi. Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini, penulis memperoleh kesimpulan bahwa para terlapor yang terdiri dari pelaku usaha, Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas setempat dan Ketua dari Kelompok Kerja saling terkait atau bersekongkol melakukan persekongkolan tender dalam mengatur pemenang tender. Fakta tersebut dapat disimpulkan dengan terpenuhinya unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jenis persekongkolan tender yang dilakukan para pihak juga dapat dianalisa masuk ke dalam jenis persekongkolan Vertikal dan Horizontal dimana persekongkolan yang dilakukan seluruh pihak yang terlibat dalam tender. Persekongkolan ini dapat melibatkan dua atau tiga pihak yang terlibat dalam proses tender. Hal ini terbukti bahwa persekongkolan tender yang dilakukan ialah adanya bukti bahwa dokumen penawaran, penyusunan RAB dan dokumen teknis para Terlapor dibuat oleh orang yang sama dan adanya kerterkaitan pengurus perusahaan serta alamat pengurus yang sama serta Pejabat Pembuat Komitmen yang hanya menghubungi tiga pabrikan pupuk untuk mengetahui harga serta spesifikasi pupuk dan berlakunya persyaratan uji mutu pupuk yang harus dibuat dan berlaku sejak tanggal pengumuman pengadaan menyebabkan peserta lain kesulitan untuk memersiapkan dokumen hasil uji mutu dengan pabrikan yang sesuai syarat. Atas pemenuhan unsur Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 maka para terlapor diputus terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berupa sanksi administratif yaitu berupa denda yang kemudian harus dibayarkan ke kas negara.Saran yang penulis berikan kepada para pelaku usaha agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang dikemudian hari, baik yang andil dalam kasus ini ataupun yang tidak. Sehingga para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat dan iklim ekonomi Indonesia menjadi iklim ekonomi yang kondusif.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101393;
dc.subjectPupuk Intensifikasien_US
dc.subjectTanaman Kakaoen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.titleTender Pengadaan Pupuk Intensifikasi Tanaman Kakao Di Dinas Perrkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Prespektif Hukum Persaingan Usahaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record