| dc.description.abstract | Pasal 28 huruf d ayat (1) perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan : 
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil 
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Ketentuan tersebut memberikan kewajiban 
kepada negara, untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, 
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada warga negara. Salah satunya, 
terhadap perbuatan-perbuatan hukum di bidang keperdataan, yang dilakukan setiap orang. 
Perbuatan atau peristiwa hukum di bidang keperdataan tersebut, dituangkan ke dalam suatu 
akta, yang dibuat oleh pejabat umum, yang diberi kewenangan oleh negara. Salah satu pejabat 
umum, yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik adalah Notaris. Akta 
notariil dibuat dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai alat bukti, yang memiliki kekuatan 
pembuktian yang sempurna, jika terjadi sengketa antara para pihak. Tujuan tersebut dapat 
tercapai apabila Notaris dalam membuat akta notariil mematuhi ketentuan persyaratan 
berdasarkan hukum yang berlaku. Ketidakpatuhan Notaris terhadap ketentuan persyaratan 
pembuatan akta otentik, dapat menyebabkan akta tersebut mengalami penurunan mutu atau 
kemunduran status, dalam arti kedudukannya menjadi lebih rendah dalam kekuatan sebagai 
alat bukti, dari kekuatan pembuktian yang sempurna menjadi pembuktian yang sama dengan 
akta di bawah tangan dan dapat memiliki cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau 
ketidakabsahannya akta tersebut. Dalam tesis ini diangkat beberapa permsalahan terkait 
dengan latar belakang tersebut, yaitu : 1). Apa sajakah alasan kebatalan Akta Notaris ?; 2). 
Apakah akibat hukum jika akta Notaris dibatalkan oleh Pengadilan ?; 3). Apa Rasio Decidendi 
putusan pengadilan dalam pembatalan Akta Notaris ?; 
Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengkaji dan menganalisis penyebab akta yang dibuat 
dihadapan Notaris berakibat batal demi hukum; Mengkaji dan menganalisis akibat hukum akta 
Notaris dibatalkan oleh Pengadilan; Mengkaji dan menganalisis pertanggung jawaban Notaris 
dalam pembuatan akta yang dibuat oleh Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini 
adalah metode penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal 
research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau 
norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, antara 
lain : pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual 
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam tesis ini adalah metode deduktif, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar 
kemudian menghadirkan obyek yang hendak diteliti, yaitu bergerak dari prinsip-prinsip umum 
ke prinsip-prinsip khusus. 
Hasil dari penelitian ini adalah : 1). Suatu akta otentik dapat terdegradasi menjadi akta 
dibawah tangan, apabila akta tersebut dibuat dengan : tidak berwenangnya pejabat umum yang 
bersangkutan, tidak mampunya pejabat umum yang bersangkutan, cacat dalam bentuknya, atau 
karena akta Notaris dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai 
kekuatan hukum.; 2). Akibat hukum kebatalan Akta Notaris adalah akta Notaris yang 
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Hal tersebut dapat dilihat dan 
ditentukan dari isi (dalam) pasal-pasal tertentu yang menegaskan secara langsung jika Notaris 
melakukan pelanggaran, maka akta yang bersangkutan termasuk akta yang mempunyai 
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan Pasal 16 ayat (9), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 
40, Pasal 44 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (5) dan Pasal 51 ayat 
(4) UUJN-P.; 3). Rasio Decidendi putusan pengadilan dalam pembatalan Akta Notaris ialah 
salah pertimbangan hakim yang diambil sebelum mengambil putusan suatu permasalahan yang 
sedang dijalani oleh Hakim tersebut. Sanksi atau suatu akta yang telah di batalkan oleh 
Pengadilan merupakan tanggung jawab seorang Notaris tersbut dengan sanksi sebagai berikut. 
biaya, ganti rugi, dan bunga, dengan terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa : 
Adanya diderita kerugian, Antara kerugian yang diderita dan pelanggaran atau kelalaian dari 
Notaris terdapat hubungan kausal, Pelanggaran (perbuatan) atau kelalaian tersebut disebabkan 
kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. 
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka penulis memberikan saran, yaitu : 1). 
Notaris dalam menjalankan jabatannya hendaknya bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, 
tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sehingga 
akta otentik yang dibuat tidak terdegradasi menjadi akta yang mempunyai kekuatan sebagai 
akta dibawah tangan dan terjamin kepastian hukumnya bagi para penghadap.; 2). Notaris yang 
melakukan pelanggaran sebagaimana diatur, maka akta yang bersangkutan termasuk akta yang 
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan sebagaimana diatur dalam 
Pasal 16 ayat (9), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 
ayat (4), Pasal 50 ayat (5) dan Pasal 51 ayat (4) UUJN-P, sehingga para penghadap yang 
menderita kerugian dapat mengajukan gugatan kepada Notaris untuk memberikan penggantian 
biaya, ganti rugi, dan bunga. | en_US |