dc.description.abstract | Pasal 28 huruf d ayat (1) perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Ketentuan tersebut memberikan kewajiban
kepada negara, untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum,
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada warga negara. Salah satunya,
terhadap perbuatan-perbuatan hukum di bidang keperdataan, yang dilakukan setiap orang.
Perbuatan atau peristiwa hukum di bidang keperdataan tersebut, dituangkan ke dalam suatu
akta, yang dibuat oleh pejabat umum, yang diberi kewenangan oleh negara. Salah satu pejabat
umum, yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik adalah Notaris. Akta
notariil dibuat dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai alat bukti, yang memiliki kekuatan
pembuktian yang sempurna, jika terjadi sengketa antara para pihak. Tujuan tersebut dapat
tercapai apabila Notaris dalam membuat akta notariil mematuhi ketentuan persyaratan
berdasarkan hukum yang berlaku. Ketidakpatuhan Notaris terhadap ketentuan persyaratan
pembuatan akta otentik, dapat menyebabkan akta tersebut mengalami penurunan mutu atau
kemunduran status, dalam arti kedudukannya menjadi lebih rendah dalam kekuatan sebagai
alat bukti, dari kekuatan pembuktian yang sempurna menjadi pembuktian yang sama dengan
akta di bawah tangan dan dapat memiliki cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau
ketidakabsahannya akta tersebut. Dalam tesis ini diangkat beberapa permsalahan terkait
dengan latar belakang tersebut, yaitu : 1). Apa sajakah alasan kebatalan Akta Notaris ?; 2).
Apakah akibat hukum jika akta Notaris dibatalkan oleh Pengadilan ?; 3). Apa Rasio Decidendi
putusan pengadilan dalam pembatalan Akta Notaris ?;
Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengkaji dan menganalisis penyebab akta yang dibuat
dihadapan Notaris berakibat batal demi hukum; Mengkaji dan menganalisis akibat hukum akta
Notaris dibatalkan oleh Pengadilan; Mengkaji dan menganalisis pertanggung jawaban Notaris
dalam pembuatan akta yang dibuat oleh Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal
research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, antara
lain : pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam tesis ini adalah metode deduktif, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar
kemudian menghadirkan obyek yang hendak diteliti, yaitu bergerak dari prinsip-prinsip umum
ke prinsip-prinsip khusus.
Hasil dari penelitian ini adalah : 1). Suatu akta otentik dapat terdegradasi menjadi akta
dibawah tangan, apabila akta tersebut dibuat dengan : tidak berwenangnya pejabat umum yang
bersangkutan, tidak mampunya pejabat umum yang bersangkutan, cacat dalam bentuknya, atau
karena akta Notaris dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum.; 2). Akibat hukum kebatalan Akta Notaris adalah akta Notaris yang
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Hal tersebut dapat dilihat dan
ditentukan dari isi (dalam) pasal-pasal tertentu yang menegaskan secara langsung jika Notaris
melakukan pelanggaran, maka akta yang bersangkutan termasuk akta yang mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan Pasal 16 ayat (9), Pasal 38, Pasal 39, Pasal
40, Pasal 44 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (5) dan Pasal 51 ayat
(4) UUJN-P.; 3). Rasio Decidendi putusan pengadilan dalam pembatalan Akta Notaris ialah
salah pertimbangan hakim yang diambil sebelum mengambil putusan suatu permasalahan yang
sedang dijalani oleh Hakim tersebut. Sanksi atau suatu akta yang telah di batalkan oleh
Pengadilan merupakan tanggung jawab seorang Notaris tersbut dengan sanksi sebagai berikut.
biaya, ganti rugi, dan bunga, dengan terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa :
Adanya diderita kerugian, Antara kerugian yang diderita dan pelanggaran atau kelalaian dari
Notaris terdapat hubungan kausal, Pelanggaran (perbuatan) atau kelalaian tersebut disebabkan
kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka penulis memberikan saran, yaitu : 1).
Notaris dalam menjalankan jabatannya hendaknya bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri,
tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sehingga
akta otentik yang dibuat tidak terdegradasi menjadi akta yang mempunyai kekuatan sebagai
akta dibawah tangan dan terjamin kepastian hukumnya bagi para penghadap.; 2). Notaris yang
melakukan pelanggaran sebagaimana diatur, maka akta yang bersangkutan termasuk akta yang
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 16 ayat (9), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49
ayat (4), Pasal 50 ayat (5) dan Pasal 51 ayat (4) UUJN-P, sehingga para penghadap yang
menderita kerugian dapat mengajukan gugatan kepada Notaris untuk memberikan penggantian
biaya, ganti rugi, dan bunga. | en_US |