dc.description.abstract | Tindak pidana ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja maupun tidak sengaja dianggap melanggar suatu aturan atau norma dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum. Sutu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana harus dibuktikan terlebih dahulu, pembuktian ini dilakukan guna mencari tahu fakta-fakta yang sesungguhnya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Fakta-fakta persidangan ini di dapatkan dari alat-alat bukti yang dihadirkan oleh JPU di persidangan yang diperiksa langsung oleh hakim. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman apa yang pantas terdakwa dapatkan berdasarkan perbuatan terdakwa. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahn yang penulis analisis dalam skripsi ini yaitu yang pertama Apakah perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 534/Pid.B/2016/PN.Blb sudah sesuai dengan fakta di persidangan? Dan yang kedua apa pidana maksimal yang dapat dijatuhkan oleh hakim jika berdasar pada perbuatan terdakwa yang terungkap dalam persidangan?
Tujuan penelitian dalan penulisan skripisi ini adalah pertama Untuk menganalisis kesesuaian perbuatan terdakwa dalam Putusan hakim dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Putusan Nomor 534/Pid.B/2016/PN.Blb dan yang kedua Untuk menganalisis maksimal pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim jika terkait fakta-fakta yang terungkap dipersidanga, penulis dalam melakukan peneliyian ini menggunakan metode tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penulis juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, Perbuatan pidana yang diakukan oleh terdakwa dalam Putusan Nomor : 534/Pid.B/2016/PN.Blb tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Berdasar atas fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan adanya unsur berencana, dengan demikian perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor : 534/Pid.B/2016/PN.Blb memenuhi unsur Pasal 340 dan unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kedua, Maksimal pidana yang dapat di jatuhakn terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang melanggar Pasal 340 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP mengikuti ketentuan pemidanaan tentang pembarengan tindak pidana (concursus realis) yang diatur dalam pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu berupa pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Saran yang diberikan penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu yang pertama Hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa haruslah melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan agar dalam penjatuhan Putusan memiliki nilai keadilan sebagai tujuan dari hukum itu sendir, namun dalam hal ini hakimpun dalam menjatuhkan Putusannya harus berdasar dengan Surat Dakwaan, dalam hal ini surat dakwaan yang disusun oleh
JPU tidak mendakwa perbuatan terdakwa sesui dengan fakta yang terungkap dipersidangan, seharusnya JPU dala menyusun surat dalwaan harus lebih cermat dan teliti agar dakwaan yang di dakwakan terhadap perbuatan terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dan yang kedua Hakim dalam menjatuhkan Putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana harus menjunjung rasa keadailan, sebagimana tujuan hukum itu sendiri yaitu adanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, mana dalam hal ini keadilan disini menyangkut keadilan bagi terdakwa maupun korban dilihat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka penajtuha hukuman yang dilakukan oleh hakim harus berdasar dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa dan dijatuhkan hukuman seadil adilnya dengan pertimbangan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. | en_US |