Sengketa Perjanjian Pembiayaan Atas Dasar Wanprestasi Yang Surat Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Substansial
Abstract
Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini adalah: Pertama, pengertian perkara perdata dan macam-macam perkara perdata. Kedua, pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian, dan perjanjian modal ventura. Ketiga, pengertian wanprestasi, bentuk-bentuk wanprestasi, dan akibat hukum wanprestasi. Keempat, pengertian surat gugatan, dan syarat penyusunan surat gugatan. Kelima, penggugat, tergugat dan turut tergugat.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah: Pertama, pihak penggugat atau tergugat yang timbul secara sah dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut, kedudukan penanggung sebagai pihak ketiga yang akan memenuhi pelunasan utang apabila debitur ingkar janji sedangkan badan hukum yang dapat bertindak dalam peerjanjian kedudukannya diwakili oleh kuasanya. Kedua, surat gugatan harus memenuhi syarat substantial meliputi identitas para pihak, posita, dan petitum. Surat gugatan yang tidak memenuhi syarat substantital memiliki akibat hukum surat gugatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Ketiga, Pertimbangan Hukum Hakim pada awalnya memeriksa kelengkapan surat gugatan meliputi syarat formil dan syarat substantial. Apabila surat gugatan tidak memenuhi salah satu syarat maka Majelis Hakim dalam putusannya tidak dapat menerima gugatan tersebut. Selain itu pertimbangan hakim juga tidak terlepas dari alat bukti yang ada seperti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk tidak dapat menerima surat gugatan penggugat karena gugatan mengandung cacat error in persona, serta penggabungan gugatan yang tidak memiliki hubungan hukum.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, para pihak sudah memiliki legal standingnya masing-masing terkecuali tergugat 1 yang menjadi tidak mempunyai legal standing karena salah penyebutan pekerjaan/jabatan sebagai swasta (mewakili diri sendiri) yang seharusnya disebuatkan sebagai jabatannya direktur selaku kuasa dari PT. Kharisma Menara Abadi. Kedua, akibat hukum surat gugatan yang tidak memenuhi syarat substansial adalah tidak diterimanya surat gugatan oleh Majelis Hakim, tetapi Majelis Hakim harus memberikan kesempatan pada penggugat untuk memperbaiki surat gugatannya bila terjadi kekurangan supaya memenuhi syarat substantial tetapi tidak mengubah isi pokok gugatan supaya dapat menghindari putusan Majelis Hakim tidak dapat diterima. Ketiga, bahwasanya Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk tidak dapat menerima surat gugatan penggugat karena penggugat hanya mencantumkan identitas Tergugat I sebagai pribadi dan menyebutkan pekerjaannya sebagai karyawan swasta bukan kedudukannya sebagai kuasa atau wakil dari Turut Tergugat I sehingga gugatan mengandung cacat error in persona, serta penggabungan gugatan yang tidak memiliki hubungan hukum. Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama, kepada masyarakat hendaknya lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian termasuk perjanjian pembiayaan yang melibatkan modal besar karena agunan yang digunakan harus jelas dan bukti kepemilikannya membutuhkan kepastian. Kedua, kepada para pihak dalam perjanjian hendaknya dapat menyelesaikan hak dan kewajibannya masing-maing sehingga tidak timbul wanprestasi. Ketiga, kepada badan hukum privat seperti notaris hendaknya lebih memeriksa mengenai kepastian pemilik dari sebuah sertifikat atau alat bukti kepemilikan lain terutama yang akan dijadikan agunan dalam sebuah perjanjian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]