dc.description.abstract | Arti penting perlu adanya pemasangan label atau pelabelan produk dirasakan
sangat penting, khususnya terhadap produk makanan, karena hal ini sangat berhubungan
dengan nyawa manusia. Dalam hal ini, sekurang-kurangnya ada dua persoalan, yaitu,
pelabelan : sampai seberapa jauh produk makanan mencantumkan informasi secara
lengkap tentang produk tersebut dalam pelabelan; dan mutu produk itu sendiri. Selain
produk yang belum bersertifikat, kasus beredarnya makanan tidak halal beberapa tahun
ini menambah keresahan konsumen muslim yang berusaha menjalankan syariat
agamanya. Tidak halal dalam artian, proses pembuatannya dengan cara-cara yang tidak
halal atau makanan berasal dari bahan yang tidak halal atau mengandung bahan-bahan
yang tidak halal. Terkait jaminan atas produk makanan halal, telah dibentuk ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jaminan
produk halal sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
yaitu tentang adanya BPJPH di tingkat daerah. Namun demikian dalam prakteknya,
BPJH di tingkat daerah belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sehingga perlu untuk
mendapatkan perhatian bersama. Salah satu bentuk peran da tanggung jawab peranan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan produk halal tersebut dengan melakukan
pengawasan terhadap produk makanan halal dalam masyarakat, melalui BPJPHRumusan
masalah dalam hal ini : (1) Bagaimana peranan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan
jaminan produk makanan halal yang beredar di masyarakat ? (2) Bagaimanakah bentuk
pengawasan pemerintah daerah terhadap jaminan produk makanan halal yang beredar di
masyarakat ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa
bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Bentuk
tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal
(JPH) adalah dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun demikian, dalam pelaksanaannya sampai saat ini di
tingkat daerah belum terbentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
berikut peraturan pelaksana organ tersebut dalam peraturan daerah terkait. Dengan
demikian tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Jaminan Produk
Halal (JPH) sampai saat ini belum terpenuhi dan belum efektif sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal. Kedua, Pada saat ini. Lembaga yang diberi kewenangan untuk memberi sertifikat
label halal pada suatu produk adalah LP POM MUI sebagaimana disebutkan dalam
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, namun lembaga ini tidak
memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Oleh karena
itu, pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran memerlukan peran serta
masyarakat, disamping pemerintah dan pemerintah daerah melalui BPJPH. Masyarakat
misalnya dapat memberi informasi kepada pihak yang berwenang tentang adanya produk
halal yang beredar di pasaran yang tercampur atau terkontaminasi dengan produk tidak
halal. Disamping itu, masyarakat juga dapat meminta penjelasan kepada LP POM MUI
jika diketemukan adanya produk yang diragukan kehalalannya, atau melaporkan adanya
dugaan penyalahgunaan tanda halal. Dengan adanya pengawasan yang baik diharapkan
produk makanan halal dapat terjamin peredarannya di masyarakat.
Saran yang diberikan bahwa, Pertama, Pemerintah memegang peranan yang
sangat penting dalam penerapan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, adapun
salah satu cara yang ditempuh guna tegaknya perlindungan konsumen tersebut adalah
melalui Pengawasan. Pengawasan adalah salah satu faktor yang memberi perlindungan
kepada konsumen atas peredaran barang dan/atau jasa di pasaran. Kedua, Kepada
masyarakat hendaknya lebih selektif, teliti dan cermat dalam memilih produk yang akan
dikonsumsinya yaitu dengan memilih produk yang memiliki sertifikasi dan label alal
pada kemasannya khususnya konsumen muslim di Indonesia. Dengan adanya sertifikat
halal tersebut, produk yang diproduksi merupakan produk yang halal dan layak untuk
dikonsumsi bagi masyarakat muslim. | en_US |