Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorUTOMO, Galuh Prasetyo
dc.date.accessioned2019-08-13T07:10:22Z
dc.date.available2019-08-13T07:10:22Z
dc.date.issued2019-08-13
dc.identifier.nimNIM140710101430
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91710
dc.description.abstractPada bab 1 dikemukakan latar belakang bahwa, Pada prinsipnya hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana dilandasi hubungan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Saat kepercayaan nasabah penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi rush terhadap dana yang disimpannya. Deposito nasabah sering dijemput oleh pegawai bank, dan dana nasabah yang dijemputnya itu sering disalahgunakan dengan memasukkan dana tersebut ke rekening penjemput dana nasabah atau pegawai bank. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah atas berkurangnya dana simpanan dalam deposito dan (2) upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh nasabah pada saat dana simpanan dalam deposito berkurang diluar sepengetahuan nasabah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Pada bab 2 tinjauan pustaka, menguraikan beberapa hal, antara lain tentang tanggung jawab hukum terdiri dari pengertian dan jenis tanggung jawab hukum. Dikaji pula tentanh bank, meliputi pengertian dan bentuk-bentuk bank. Hal lain adalah tentang nasabah bank, meliputi pengertian nasabah bank serta hubungan hukum nasabah dengan bank. Tinjauan pustaka berikutnya adalah tentang deposito meliputi pengertian dan macam-macam deposito. Pada bab 3 pembahasan, menguraikan bahwa hukum bank dengan nasabahnya, maka di Indonesia pada dasarnya berlaku hukum perdata yang dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) terutama Buku Ketiga tentang Perikatan dan tentang Pinjam Meminjam. Juga dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) terutama mengenai cek, wesel, dan warkat-warkat lainnya. Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan banyak pihak-pihak yang dapat menghubungkannya untuk mencari jawaban terhadap persoalan perbankan terutama dalam hubungan pokok antara Bank dengan Nasabahnya. Pada prinsipnya hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana dilandasi hubungan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Saat kepercayaan nasabah penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi rush terhadap dana yang disimpannya. Deposito nasabah sering dijemput oleh pegawai bank, dan dana nasabah yang dijemputnya itu sering disalahgunakan dengan memasukkan dana tersebut ke rekening penjemput dana nasabah atau pegawai bank. Konsumen diartikan sebagai orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu atau menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang Bab 4 sebagai penutup menguraikan kesimpulan bahwa, Pertama Bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah atas berkurangnya dana simpanan dalam deposito adalah tanggung jawab hukum berdasarkan unsur kesalahan, bahwa bank bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul pada nasabah, tetapi jika nasabah dapat membuktikan bahwa bank bersalah atas kerugian nasabah. Bank wajib mengganti kerugian nasabah apabila dana deposito nasabah terbukti berkurang atau tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam pembukaan deposito sebagai bentuk wanprestasi perjanjian. Kedua, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh nasabah pada saat dana simpanan dalam deposito berkurang diluar sepengetahuan nasabah adalah diutamakan melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi atau mediasi. Saat gagal dapat diajukan upaya litigasi ke pengadilan melalui gugatan wanprestasi kepada bank oleh nasabah atas kerugian yang dialami berupa kehilangan dana dalam simpanan dana deposito. Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama Kepada pihak bank hendaknya senantiasa dapat memberikan pelayanan yang baik khususnya dalam pengelolaan simpanan dana deposito nasabah. Pengelolaan simpanan dan deposito tersebut pada dasarnya untuk memberikan keamanan terhadap dana deposito. Kedua Kepada nasabah hendaknya dalam kedudukannya sebagai konsumen dapat memperhatikan keserasian hubungan timbal balik antara pelaku usaha/bank dengan nasabah/konsumen. Terkait itulah, alangkah baiknya jika apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari nasabah/ konsumen benar-benar diketahui dan dapat dimengerti oleh setiap nasabah/konsumen itu sendiri. Ketiga, Kepada pemerintah hendaknya dapat lebih memberikan perlindungan kepada nasabah atas kerugian yang dialami dari kerugian penggunaan produk perbankan, karena kedudukan nasabah sebagai konsumen dalam kedudukan yang lemah terhadap bank sebagai pelaku usaha.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101430;
dc.subjectBerkurangnya Dana Simpananen_US
dc.subjectDalam Depositoen_US
dc.subjectTanggung Jawab Bank Terhadap Nasabahen_US
dc.titleTanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Atas Berkurangnya Dana Simpanan Dalam Depositoen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record