dc.description.abstract | Anak adalah mereka yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk
mereka yang masih berada dalam kandungan. Pada dasarnya, anak tergolong
dalam kelompok rentan sehingga perlindungan terhadap anak dibutuhkan dalam
masa pertumbuhan dan perkembangannya, salah satunya perlindungan dari
eksploitasi anak dibawah umur. Salah satu pihak yang berkewajiban untuk
memberikan perlindungan terhadap anak yaitu orang tua, namun ironisnya
eksploitasi anak di bawah umur dipermudah dengan adanya pengaturan
diperbolehkannya anak bekerja yang dimintakan oleh orang tua sebagaimana
diatur dalam 69 ayat (1) huruf b Sementara di sisi lain, orang tua berkewajiban
dan bertanggung jawab dalam mencegah eksploitasi di bawah umur sebagaimana
amanat Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak. Berdasarkan uraian di
atas, penulis membahas 2 (dua) permasalahan, yaitu pertama, pertentangan antara
Pasal 69 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b
UU Perlindungan Anak dalam upaya perlindungan anak dan kedua, kebijakan
hukum pidana dalam memberikan perlindungan anak dari eksploitasi di bawah
umur dalam perspektif UU Perlindungan Anak.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pertentangan antara
Pasal 69 ayat (2 ) huruf b UU Ketenagakerjaan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b
UU Perlindungan Anak dalam upaya perlindungan anak dan untuk mengetahui
kebijakan hukum pidana dalam memberikan perlindungan anak dari pekerja di
bawah umur dalam perspektif UU Perlindungan Anak. Metode penelitian yang
digunakan penulis yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan
dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang
hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum.
Berdasarkan penelitian tersebut, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa Pasal 69
ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan yang mengatur terkait pekerja anak
bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak yang
mengatur terkait kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mencegah
eksploitasi anak secara ekonomi. Dalam dispensasi kerja orang tua dapat
mengajukan permohonan agar anak dapat bekerja. Sementara dalam UU
Perlindungan Anak orang tua berkewajiban mencegah eksploitasi anak secara
ekonomi karena mempkerjakan anak dibawah umur merupakan tindakan yang
berbahaya dan melanggar hak-hak anak. Perlindungan anak terhadap eksploitasi
di bawah umur dalam UU Perlindungan Anak saat ini belum diatur secara tegas
dan komperehensif. Di samping itu, upaya kriminalisasi Ketenagakerjaan di
bawah umur tidak dilakukan karena belum memenuhi kriteria, karakteristik, dan
prinsip hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan.
Adapun saran yang diberikan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini yaitu
negara harus mengambil semua langkah baik legislatif, administratif, sosial,
maupun pendidikan untuk menciptakan perlindungan hukum atas anak serta
perlunya jaksa penuntut umum sebagai wakil negara untuk menjuntokan
ketentuan pidana pasal 185 UU Ketenagakerjaan untuk memberikan segi
preventif yaitu hukuman tersebut dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas
dalam membendung terdakwa khususunya dan masyarakat pada umumnya
untuk tidak mengulang kembali perbuatan yang sama. | en_US |