Show simple item record

dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorRAMADAN, Febri Risqi
dc.date.accessioned2019-08-13T06:31:18Z
dc.date.available2019-08-13T06:31:18Z
dc.date.issued2019-08-13
dc.identifier.nimNIM120710101314
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91702
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi bahwa permasalahan yang dihadapi banyaknya pelaku usaha di bidang penerbangan, berpotensi akan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Salah satu contoh dari persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha yakni menaikkan tarif yang biasa disebut fuel surcharge. Fuel surcharge adalah tarif baru yang ditetapkan dalam maskapai penerbangan yang ditujukan untuk menutup biaya yang diakibatkan oleh kenaikan harga avtur yang signifikan sebagai imbas dari kenaikan harga minyak dunia. Rumusan masalah dari latar belakang tersebut meliputi, apa bentuk larangan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang penerbangan di Indonesia dan apa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap pelaku usaha sejenis yang mengalami kerugian akibat persaingan usaha tidak sehat di bidang penerbangan. Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah guna memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bentuk larangan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang penerbangan di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap pelaku usaha sejenis yang mengalami kerugian akibat persaingan usaha tidak sehat di bidang penerbangan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah – kaidah atau norma – norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hokum, dan analisa bahan hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama bentuk larangan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di dalam industri penerbangan yang dilanggar oleh pelaku usaha berdasarkan putusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2009 adalah pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu penetapan harga dan berdasarkan putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2003 yang dilanggar oleh pelaku usaha adalah pasal 14, pasal 15 ayat (2), pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Integrasi Vertikal, Perjanjian tertutup dan Bagian Kedua Jabatan Rangkap. Kedua perlindungan hukum yang diberikan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berupa perlindungan hukum preventif yaitu hak dan kewajiban pelaku usaha dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap praktek persaingan usaha tidak sehat berupa sanksi administratif, pidana pokok, serta pidana tambahan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101314;
dc.subjectfuel surcharge. Fuel surchargeen_US
dc.subjectLarangan Praktek Monopolien_US
dc.subjectPersaingan Usaha Tidak Sehaten_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Bagi Pelaku Usaha Sejenis Dalam Industri Penerbangan Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record