dc.description.abstract | Terdakwa bernama Widi Rahmat bin Amran berumur 27 tahun, lahir pada tanggal 24 Oktober 1980, yang beralamat tinggal di jalan Koto Panjang No. 52 Kelurahan Jati Rawang Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Peristiwa tersebut berawal dari korban Joni memboceng istrinya saksi Farida melewati depan rumah erdakwa dengan memperlambat laju montor setelah itu terdakwa berkata “apa yang kamu lihat” karena korban mengabaikan terdakwa maka terdakwa mengejar korban dan menusuk korban didada kiri sebanyak dua kali menggunkan pisau 15 cm dan mengatakan “saya bunuh kau” dan mengarahkan pisau ke leher korban namun karena korban bisa menepis tangan terdakwa maka pisau tersebut mengenai pipi kiri korban dan perbuatan terdakwa dientikan warga yang melewati jalan dimana korban tergeletak.kematian korban.. Contoh kasus yang penulis analisis yaitu berdasarkan putusan nomor 725/Pid.B/2017/PN.Pdg. Permasalahan yang menjadi bahasan dalam skripsi ini, Pertama adalah apakah pasal yang didakwakan pada putusan nomor 725/Pid.B/2017/PN.Pdg sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.Permasalahan Kedua adalah apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan pada pasal 351 ayat (2) dalam putusan nomor 725/Pid.B/2017/PN.PDG sudah sesuai dengan fakta persidangan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis kesesuaian antara pasal yang didakwakan dalam putusan nomor 725/Pid.B/2017/PN.Pdg telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan Untuk menganalisis putusan nomor 725/Pid.B/2017/PN.Pd kesesuaian pembuktian surat dakwaan dengan fakta persidangan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif atau (legal research)pendekatan yang digunakan pertama pendekatan yaitu dengan melihat ketentuan dalam Kita undang-undang hukum pidana, undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta regulasi yang terkait. Kedua menggunakan metode pendekatan konseptual, yaitu dengan melihat dari beberapa litelatur yang berkaitan dengan penganiayaan dan pembuktian. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini pertama, memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang dilakukan oleh terdakwa Widi Rahmat kepada korban berdasarkan kutipan putusan Nomor 725/Pid.B/2017/PN.PDG dakwaan Penuntut umum yang didakwakan kepada Terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa berdasarkan analisis penulis lebih sesuai dengan dakwaan alternatif dengan pasal 338 KUHP Juncto pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan, atau pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengkibatkan luka berat, diketahui bahwa tujuan awal terdakwa adalah membunuh korban joni karena korban bisa menepis tangan terdakwa sehingga pisau tersebut mengenai pipi kiri korban dan perbuatan terdakwa dihentikan warga yang melewati jalan tempat korban dan perbuatan terdakwa dihentikan warga yang melewati jalan tempat korban tergeletak, sehingga ada kemungkinan dua perbuatan yang bida didakwakan | en_US |