dc.description.abstract | Pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar ideal yang
dikehendaki oleh sistem ekonomi pasar. Pencegahan penguasaan pasar oleh
segelintir pelaku usaha dengan alasan yang tidak dibenarkan mutlak dilakukan.
Kartel sebagai salah satu kegiatan yang dilarang di Indonesia menjadi salah
satunya. Tidak main-main, kerugian yang diakibatkan oleh tindakkan kartel bukan
hanya kerugian materiil tapi juga kerugian yang bersifat non-materiil seperti
hilangnya kesempatan pengusaha baru; mengurangi atau bahkan mematikan
persaingan, efisiensi hingga inovasi produk. Berlandaskan pada kategori
perbuatan rule of reason, maka perlu adanya proses pembuktian sebagai landasan
bahwa tindak kartel tersebut benar merugikan pasar dan berujung pada sanksi
yang akan diberikan atas tindak kolutif anti persaingan pelaku usaha. Fakta di
lapangan menunjukkan bahwa kartel merupakan suatu kasus dengan tingkat
pembuktian yang sulit. Dengan perolehan bukti langsung guna pembuktian kartel
sangat sulit didapatkan dan benturan pendapat terkait penggunaan alat bukti tidak
langsung acap kali membuahkan batalnya putusan KPPU dalam tingkat banding.
Banyak negara dan serikat dagang internasional telah berhasil mengusung konsep
pembuktian kartel dengan bantuan “orang dalam” yang akrab disebut program
leniency. Berkaca dari banyak negara yang telah berhasil menggunakan program
leniency dalam upayanya memerangi kartel, maka probabilitas penerapan leniency
di Indonesia patut untuk dibahas.
Permasalahan yang menjadi bahasan dalam skripsi ini, Pertama adalah
apakah keterkaitan program leniency terhadap pengungkapan tindak kartel di
Indonesia ? Permasalahan Kedua adalah apa konsepsi ke depan pengatur leniency
di Indonesia ? Penggunaan metode yuridis normatif melalui pendekatan
komparatif dan pendekatan konseptual menjadi landaan utama penulis dalam
melakukan analisis terhadap permasalahan di atas. Yuridis normatif merupakan
penelitian yang dilakukan dengan mengkaji seta menganalisa substansi peraturan
perundang-undangan atas dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas
dalam penulisan skripsi ini dalam konsistensinya dengan asas-asas yang ada.
Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Mengusung pendekatan
masalah secara conseptual approach dan comparative approach maka
perbandingan yang dimaksud dalam pembahasan tulisan ini akan menggunakan
beberapa negara yakni Amerika Serikat, Jepang, Singapura dan serikat dagang
Internasional Uni Eropa serta berlandaskan pada dasar hukum yuridiksi negara
masing – masing sebagai acuannya. Sedangkan analisis bahan hukum yang
digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana pengambilan kesimpulan
dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Kesimpulan Pertama, dapat diketahui bahwa antara program leniency
dengan pengungkapan tindak kartel di Indonesia memiliki keterkaitan dimana
program leniency ini merupakan konsep terobosan baru dalam pembuktian kartel.
Hal ini tentu saja akan menjadi jawaban atas kompleksitas masalah yang dihadapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha selama ini. Berkaca dari Amerika Serikat,
Uni Eropa, Singapura dan Jepang serta melakukan penyesuaian dengan sistem
hukum di Indonesia, pada kesimpulan kedua dapat diperoleh fakta bahwa program
leniency ini dapat diterapkan di Indonesia. Penerapan di Indonesia dalam
pengaturannya harus diletakkan pada tingkat Undang-undang serta memiliki
konsep pengaturan dasar yang juga harus diatur diantaranya subjek penerima
leniency, ketentuan umum diberikannya leniency kepada pelaku usaha, kriteria
penerima leniency secara otomatis serta pencabutan leniency.
Saran dari penulis teridiri dari beberapa poin yang ditujukan kepada
beberapa pihak yang berbeda. Kepada pihak legislative yaitu mendorong adanya
perubahan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana di dalamnya harus
mengakomodir adanya pemberlakuan leniency. Lebih lanjut, jumlah denda dalam
Undang-undang tersebut juga harus dirubah menjadi jumlah yang lebih besar
dengan tujuan mempermudah proses implementasi dan lancarnya program
leniency ke depannya. Selain itu penambahan kewenangan kepada Komisi
Pengawas Persaingan Usaha juga perlu diakomodir di dalam perubahan Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Saran yang kedua ditujukan kepada
pihak KPPU sendiri agar nantinya apabila perubahan telah dilakukan dan Undang
– Undang telah disahkan, maka sosialisasi dan penyebarluasan informasi terhadap
adanya program leniency ini harus dilakukan. Penyebarluasan informasi juga
mencakup syarat umum dan mekanisme pelaksanaanya. Hal tersebut berlatar
belakang bahwa konsep yang diusung program leniency ini merupakan hal yang
benar – benar baru dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. | en_US |