Show simple item record

dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto
dc.contributor.authorWAHYUNINGSIH, Desi
dc.date.accessioned2019-08-09T08:13:24Z
dc.date.available2019-08-09T08:13:24Z
dc.date.issued2019-08-09
dc.identifier.nimNIM150710101386
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91616
dc.description.abstractPasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar ideal yang dikehendaki oleh sistem ekonomi pasar. Pencegahan penguasaan pasar oleh segelintir pelaku usaha dengan alasan yang tidak dibenarkan mutlak dilakukan. Kartel sebagai salah satu kegiatan yang dilarang di Indonesia menjadi salah satunya. Tidak main-main, kerugian yang diakibatkan oleh tindakkan kartel bukan hanya kerugian materiil tapi juga kerugian yang bersifat non-materiil seperti hilangnya kesempatan pengusaha baru; mengurangi atau bahkan mematikan persaingan, efisiensi hingga inovasi produk. Berlandaskan pada kategori perbuatan rule of reason, maka perlu adanya proses pembuktian sebagai landasan bahwa tindak kartel tersebut benar merugikan pasar dan berujung pada sanksi yang akan diberikan atas tindak kolutif anti persaingan pelaku usaha. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kartel merupakan suatu kasus dengan tingkat pembuktian yang sulit. Dengan perolehan bukti langsung guna pembuktian kartel sangat sulit didapatkan dan benturan pendapat terkait penggunaan alat bukti tidak langsung acap kali membuahkan batalnya putusan KPPU dalam tingkat banding. Banyak negara dan serikat dagang internasional telah berhasil mengusung konsep pembuktian kartel dengan bantuan “orang dalam” yang akrab disebut program leniency. Berkaca dari banyak negara yang telah berhasil menggunakan program leniency dalam upayanya memerangi kartel, maka probabilitas penerapan leniency di Indonesia patut untuk dibahas. Permasalahan yang menjadi bahasan dalam skripsi ini, Pertama adalah apakah keterkaitan program leniency terhadap pengungkapan tindak kartel di Indonesia ? Permasalahan Kedua adalah apa konsepsi ke depan pengatur leniency di Indonesia ? Penggunaan metode yuridis normatif melalui pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual menjadi landaan utama penulis dalam melakukan analisis terhadap permasalahan di atas. Yuridis normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengkaji seta menganalisa substansi peraturan perundang-undangan atas dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini dalam konsistensinya dengan asas-asas yang ada. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Mengusung pendekatan masalah secara conseptual approach dan comparative approach maka perbandingan yang dimaksud dalam pembahasan tulisan ini akan menggunakan beberapa negara yakni Amerika Serikat, Jepang, Singapura dan serikat dagang Internasional Uni Eropa serta berlandaskan pada dasar hukum yuridiksi negara masing – masing sebagai acuannya. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan Pertama, dapat diketahui bahwa antara program leniency dengan pengungkapan tindak kartel di Indonesia memiliki keterkaitan dimana program leniency ini merupakan konsep terobosan baru dalam pembuktian kartel. Hal ini tentu saja akan menjadi jawaban atas kompleksitas masalah yang dihadapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha selama ini. Berkaca dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Singapura dan Jepang serta melakukan penyesuaian dengan sistem hukum di Indonesia, pada kesimpulan kedua dapat diperoleh fakta bahwa program leniency ini dapat diterapkan di Indonesia. Penerapan di Indonesia dalam pengaturannya harus diletakkan pada tingkat Undang-undang serta memiliki konsep pengaturan dasar yang juga harus diatur diantaranya subjek penerima leniency, ketentuan umum diberikannya leniency kepada pelaku usaha, kriteria penerima leniency secara otomatis serta pencabutan leniency. Saran dari penulis teridiri dari beberapa poin yang ditujukan kepada beberapa pihak yang berbeda. Kepada pihak legislative yaitu mendorong adanya perubahan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana di dalamnya harus mengakomodir adanya pemberlakuan leniency. Lebih lanjut, jumlah denda dalam Undang-undang tersebut juga harus dirubah menjadi jumlah yang lebih besar dengan tujuan mempermudah proses implementasi dan lancarnya program leniency ke depannya. Selain itu penambahan kewenangan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga perlu diakomodir di dalam perubahan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Saran yang kedua ditujukan kepada pihak KPPU sendiri agar nantinya apabila perubahan telah dilakukan dan Undang – Undang telah disahkan, maka sosialisasi dan penyebarluasan informasi terhadap adanya program leniency ini harus dilakukan. Penyebarluasan informasi juga mencakup syarat umum dan mekanisme pelaksanaanya. Hal tersebut berlatar belakang bahwa konsep yang diusung program leniency ini merupakan hal yang benar – benar baru dalam hukum persaingan usaha di Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101386;
dc.subjectleniencyen_US
dc.subjectrule of reasonen_US
dc.subjectUpaya Pembongkaran Tindak Kartelen_US
dc.titleProgram Leniency Sebagai Upaya Pembongkaran Tindak Kartel Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record