dc.description.abstract | Mahkamah Konstitusi memutuskan hak tagih uang pensiun tidak ada masa
kedaluwarsa. Sebelumnya, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara menyebutkan hak tagih uang pensiun maksimal 5 tahun sejak
PNS pensiun. Pasal 40 ayat 1 Undang Undang Perbendaharaan Negara, menyebutkan
bahwa : Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5
tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
Oleh sebab itu, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi dan menang. Menurut Mahkamah, hal
demikian menjadi tidak adil ketika hanya dibebankan kepada ASN/PNS semata karena
di antaranya juga diperlukan peran aktif dari lembaga atau instansi di mana ASN/PNS
itu mengabdi, khususnya berkaitan dengan penerbitan SKPP yang menjadi dasar
dibayarkannya tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua oleh PT Taspen (Persero).
Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Mengapa ketentuan Pasal 40 Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu diuji materiil ? (2) Apa
implikasi hukum dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 40 Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Mahkamah Konstitusi ?
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan
hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Ketentuan
Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu
diuji materiil karena hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa
setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undangundang. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut
dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Sri Bintang Pamungkas, karena bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Kedua,
Implikasi hukum dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 40 Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Mahkamah Konstitusi menjadikan Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tidak berlaku lagi dan batal
demi hukum karena tidak adil ketika hanya dibebankan kepada ASN/PNS semata
karena di antaranya juga diperlukan peran aktif dari lembaga atau instansi di mana
ASN/PNS itu mengabdi, khususnya berkaitan dengan penerbitan SKPP yang menjadi
dasar dibayarkannya tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua oleh PT Taspen (Persero),
Oleh karena itu, jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesungguhnya adalah bukan utang
negara, melainkan hak yang harus dijamin oleh negara. sesuai dengan ketentuan dalam
Undang Undang Aparatur Sipil Negara, negara harus dengan sungguh-sungguh
memperhatikan dan melaksanakan amanat perlindungan kesinambungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) Undang Undang Aparatur Sipil Negara.
Saran yang diberikan bahwa, Pertama, Prosedur penetapan daluarsa hak tagih
dan pengecualian berlakunya norma hukum itu melalui undang-undang. Elemen-elemen
dari norma hukum itu memenuhi 3 (tiga) landasan Hukum Administrasi Negara, yaitu:
wewenang (bevoegdheid), prosedur dan substansi. Dengan demikian, diperlukan adanya
pengaturan operasional untuk memenuhi elemen-elemen pokok dari norma hukum
tersebut agar permohonan Pemohon dapat dipenuhi dalam pelaksanaan norma hukum
itu yang berada di ranah pelaksanaan fungsi pemerintahan (sturende functie)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua, Pembatalan norma hukum sebagaimana
dirumuskan pada Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang jika dikaitkan
dengan isu hukum yang diangkat dalam permohonan pemohon yang sesungguhnya
bertitik tolak dari titik pijak persoalan belum adanya sebuah pengaturan operasional
mengenai syarat, kriteria dan prosedur penerapan norma yang dimasudkan untuk
mengatur daluarsa hak tagih utang atas beban negara/daerah yang bersifat
umum/komprehensif (artinya tidak secara khusus hanya untuk persoalan daluarsa bagi
permohonan jaminan pensiun bagi PNS) berdasarkan asas- asas hukum keuangan negara
(sebagai asas-asas hukum administrasi sektoral) dan Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Baik (sebagai asas- asas hukum administrasi umum). | en_US |