dc.contributor.author | AGUNG GEDE HENDRA JAYA, ANAK | |
dc.date.accessioned | 2013-09-05T03:04:07Z | |
dc.date.available | 2013-09-05T03:04:07Z | |
dc.date.issued | 2013-09-05 | |
dc.identifier.nim | NIM070710101196 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/913 | |
dc.description.abstract | penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang
dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai produk
hukum yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma hukum positif.
Dalam arti bahwa penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah mengkaji
peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yakni Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan juga peraturan perundangundangan
lainnya yang terkait, seperti Konvensi International Labour Organisation
No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi (diratifikasi dengan Undang-Undang No. 18 tahun 1956 tentang
Ratifikasi Konvensi International Labour Organisation No. 98), Konvensi anti
diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination against Women/CEDAW) tentang The Discrimination Convention
(Employment and Occupation), 1958 (No. 111).
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini dapat dipahami bahwa
larangan pengusaha terhadap pemakaian jilbab yang dilakukan oleh buruh selama
hubungan kerja merupakan sikap pengusaha yang bertentangan dengan konstitusi
dalam hal ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya Pasal
27 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 D. Dengan demikian dalam praktek hubungan kerja
secara hukum larangan tersebut tidak dapat dibenarkan. Begitu juga sebaliknya,
jika pengusaha mewajibkan pemakaian jilbab kepada pekerja / buruhnya.
Pemakaian jilbab oleh pekerja / buruh merupakan ekspresi ketaatan menjalankan
agamanya yang dijamin secara konstitusional. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja / buruh karena alasan pemakaian
jilbab secara normatif batal demi hukum dan pekerja / buruh yang di PHK dapat
melakukan upaya hukum berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 2004 baik
secara litigasi maupun non litigasi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 070710101196; | |
dc.subject | HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH PEREMPUAN, BERBUSANA JILBAB | en_US |
dc.title | HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH PEREMPUAN DALAM BERBUSANA JILBAB ( WOMAN LABOUR CONSTITUTIONAL RIGHTS TO WEAR CLOTHING OF JILBAB ) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |