Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG GEDE HENDRA JAYA, ANAK
dc.date.accessioned2013-09-05T03:04:07Z
dc.date.available2013-09-05T03:04:07Z
dc.date.issued2013-09-05
dc.identifier.nimNIM070710101196
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/913
dc.description.abstractpenelitian skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma hukum positif. Dalam arti bahwa penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan juga peraturan perundangundangan lainnya yang terkait, seperti Konvensi International Labour Organisation No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (diratifikasi dengan Undang-Undang No. 18 tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organisation No. 98), Konvensi anti diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) tentang The Discrimination Convention (Employment and Occupation), 1958 (No. 111). Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini dapat dipahami bahwa larangan pengusaha terhadap pemakaian jilbab yang dilakukan oleh buruh selama hubungan kerja merupakan sikap pengusaha yang bertentangan dengan konstitusi dalam hal ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 D. Dengan demikian dalam praktek hubungan kerja secara hukum larangan tersebut tidak dapat dibenarkan. Begitu juga sebaliknya, jika pengusaha mewajibkan pemakaian jilbab kepada pekerja / buruhnya. Pemakaian jilbab oleh pekerja / buruh merupakan ekspresi ketaatan menjalankan agamanya yang dijamin secara konstitusional. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja / buruh karena alasan pemakaian jilbab secara normatif batal demi hukum dan pekerja / buruh yang di PHK dapat melakukan upaya hukum berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 2004 baik secara litigasi maupun non litigasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101196;
dc.subjectHAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH PEREMPUAN, BERBUSANA JILBABen_US
dc.titleHAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH PEREMPUAN DALAM BERBUSANA JILBAB ( WOMAN LABOUR CONSTITUTIONAL RIGHTS TO WEAR CLOTHING OF JILBAB )en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record