Show simple item record

dc.contributor.authorPrasetyo, Franciscus Adi
dc.contributor.authorTrihandayani, Dewi
dc.contributor.authorSwandari, Plamularsih
dc.contributor.authorLusli, Mimi M.
dc.date.accessioned2019-07-17T08:36:29Z
dc.date.available2019-07-17T08:36:29Z
dc.date.issued2019-07-17
dc.identifier.isbn978-979-19441-7-5
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91359
dc.descriptionDepok: Pusat Kajian Disabilitas FISIP UI, 2010en_US
dc.description.abstractPenerbitan BUKU HIMPUNAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN berjudul Sumber Hukum Bagi Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah : Prioritas Untuk Anak Dengan Disabilitas/Berkebutuhan Khusus yang merupakan kumpulan berbagai produk peraturan mulai dari tingkat internasional, nasional, kementrian, Peraturan Daerah, dan Dinas khusus untuk anak-anak dengan disabilitas dan pendidikan inklusi. Kehadiran buku ini adalah hasil kerja yang patut dihargai. Hasil jerih payah ini tidak saja memberikan bekal pengetahuan mengenai aturan-aturan formal yang berlaku di dunia internasional dan Indonesia, tetapi juga membantu kita untuk memahami perspektif disabilitas di negeri ini. Disabilitas adalah sebuah konstruk yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat fungsionalitas manusia. Sebagai pribadi manusia diciptakan saling berbeda, baik ciri-ciri fisiknya, kecerdasannya, dan emosionalitasnya. Dalam kajian Psikologi dikatakan bahwa setiap individu itu unik dan perbedaan individu atau individual differences merupakan suatu keniscayaan alam. Tidak ada satu manusiapun yang sama persis dengan manusia yang lain, termasuk kembar satu telur. Hal ini didukung oleh penelitian biologi molekuler termutakhir bahwa variasi fenotipe dan genetik manusia itu luar biasa besarnya sehingga menggolong-golongkan manusia dalam beberapa kategori besar dianggap prematur. Oleh karena itu, adanya ketidaksempurnaan dalam diri seseorang (impairment) bukan merupakan sumber masalah. Menurut gerakan berbasis HAM dari komunitas orang-orang dengan kecacatan, masalah utamanya adalah di dalam bagaimana masyarakat itu diorganisasi. Masyarakat diorganisir dengan cara-cara tertentu, antara lain untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakatnya, di antaranya melalui instrumen hukum – seperti yang diutarakan oleh seorang Wakil Kantor HAM PBB dari Togo, Musa Gassama: “Disability…is not the necessary and direct result of their impairment, but rather the result of policies, legislation and practices which reflect society’s assumptions about people..” (Musa Gassama, 2008). Oleh karena itu, bagi aktivis dan mereka yang tertarik dengan konstruksi sosial terhadap disabilitas di Indonesia, maka koleksi yang diterbitkan ini adalah sumber informasi yang sangat berharga.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHimpunan Kebijakan Pendidikanen_US
dc.subjectDisabilitasen_US
dc.subjectBerkebutuhan Khususen_US
dc.titleBuku Himpunan Kebijakan Pendidikan (Sumber Hukum Bagi Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah: Prioritas Untuk Anak dengan Disabilitas/Berkebutuhan Khusus)en_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record