Show simple item record

dc.contributor.authorAli, Moh.
dc.date.accessioned2019-07-17T01:44:43Z
dc.date.available2019-07-17T01:44:43Z
dc.date.issued2019-07-17
dc.identifier.issn2442-9090
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91351
dc.descriptionJHAPER: Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017: 261–275en_US
dc.description.abstractAsas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan acapkali menjadi batu uji dalam pelaksanaan setiap pengajuan gugatan terutama in casu gugatan perceraian (baik cerai talak maupun cerai gugat) dengan gugatan pembagian harta bersama. Landasan dapat diajukannya gugatan kumulatif adalah Pasal 66 ayat (5) untuk Permohonan Talak dan untuk Gugat Cerai Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Praktiknya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan kontradiksi dengan kenyataan. Akumulasi gugatan juga timbul sejumlah persoalan antara lain; kepentingan suami/isteri yang menginginkan untuk segera mengesahkan perkawinan barunya, gugatan harta bersama merupakan assesoir terhadap gugatan perceraian sehingga jika acapkali gugatan harta bersama tidak puas maka gugatan perceraiannya juga tidak bisa inkracht dan masuknya pihak ketiga dalam perkara kebendaan dipandang memperumit pemeriksaannya. Dari perspektif hakim terdapat perbedaan antara lain; hakim mempertimbangkan hajah dloruriyah atau kepentingan mendesak salah satu pihak untuk segera diputuskan ikatan perkawinannya, cara pemeriksaan perkara perceraian berbeda dengan sengketa kebendaan in casu harta bersama sehingga tidak dapat disatukan, hakim justru menilai aturannya sebagai dasar kebolehan memeriksa perkara harta bersama setelah putusan perceraian sehingga gugatannya ditolak. Saran penulis bahwa hakim tidak boleh menolak gugatan kumulasi yang dasarnya sudah ada dan tersedia dalam undang-undang, kepentingan dan maslahat harus dikembalikan kepada penggugat/pemohon karena gugatan kumulasi bersifat opsional dan merdeka, demi keadilan jika gugatan kumulasi diterima, hakim seyogyanya tidak memutuskan secara verstek, hendaknya dilakukan pembuktian secara seimbang berdasarkan asas audi et alteram partem, persoalan tidak dapat dipenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah faktor resiko terhadap pilihan yang dibuat oleh pihak yang mengajukan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectasas sederhanaen_US
dc.subjectcepat dan biaya ringanen_US
dc.subjectkumulasi gugatanen_US
dc.titleMenakar Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Pengajuan Gugatan Kumulasi (Samenvoeging Van Vordering) di Pengadilan Agamaen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record