dc.description.abstract | Sebagaimana umumnya suatu peristilahan atau penamaan dapat
diartikan oleh berbagai kalangan atau pun ilmuwan dengan berbagai macam
pengertian, demikian juga halnya dengan batasan atau definisi hukum
penitensier. Sejumlah yuris memberi batasan pengertian menurut persepsinya
masing-masing. Secara harfiah, hukum penitensier adalah “hukum pemidanaan”.
Hal ini dapat dibenarkan, dipandang dari peristilahan penitentier-recht/straffenrecht.
Namun dalam kenyataannya hukum ini tidak hanya membicarakan
mengenai lembaga pemidanaan dalam arti sempit, melainkan juga meliputi
lembaga penindakan dan lembaga kebijaksanaan. | en_US |