Show simple item record

dc.contributor.authorPrakoso, Abintoro
dc.date.accessioned2019-07-05T08:34:05Z
dc.date.available2019-07-05T08:34:05Z
dc.date.issued2019-07-05
dc.identifier.isbn978-602-6733-70-2
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91334
dc.descriptionYogyakarta: Aswaja Pressindo, 2019en_US
dc.description.abstractSebagaimana umumnya suatu peristilahan atau penamaan dapat diartikan oleh berbagai kalangan atau pun ilmuwan dengan berbagai macam pengertian, demikian juga halnya dengan batasan atau definisi hukum penitensier. Sejumlah yuris memberi batasan pengertian menurut persepsinya masing-masing. Secara harfiah, hukum penitensier adalah “hukum pemidanaan”. Hal ini dapat dibenarkan, dipandang dari peristilahan penitentier-recht/straffenrecht. Namun dalam kenyataannya hukum ini tidak hanya membicarakan mengenai lembaga pemidanaan dalam arti sempit, melainkan juga meliputi lembaga penindakan dan lembaga kebijaksanaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectPenitensieren_US
dc.titleHukum Penitensieren_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record