Diskresi Kewenangan Polisi Pada Tahap Penyidikan
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ilmiah dengan diawali dari Bab 
I sebagai pendahuluan selanjutnya berpijak pada teori dan konsep pada Bab II dan Bab III yang dianalisis berdasarkan metodologi ilmiah, dilanjutkan dengan 
pembahasan permasalahan yang diakhiri dengan penutup, disertasi yang 
merupakan penelitian akademik berfokuskan kewenangan diskresi pada tahap 
penyidikan dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak nakal, maka 
penelitian menemukan syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan diskresi 
pada tahap penyidikan terhadap anak nakal, dan menemukan jenis-jenis tindak 
pidana yang dilakukan oleh anak nakal yang dapat didiskresi pada tahap 
penyidikan, maka;  
a. Beberapa instrumen internasional, antara lain Convention on The Rights of The 
Child dan The Beijing Rules tentang administrasi peradilan anak telah 
mencantumkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk melakukan diskresi 
terhadap anak nakal. Dalam Convention on The Rights of The Child mensyaratkan 
perlakuan secara manusiawi serta memperhatikan usianya. Sedangkan dalam The 
Beijing Rules mensyaratkan adanya perhatian khusus mengenai; kebutuhan 
khusus anak, mengutamakan kesejahteraannya dan adanya peluang mengakhiri 
proses peradilan pada setiap saat. 
Sejumlah negara maju di antaranya Belanda, Selandia Baru, Jepang, Filipina dan 
Australia Selatan juga telah mencantumkan sejumlah syarat-syarat yang 
diperlukan untuk melakukan diskresi terhadap anak nakal. Misalnya Belanda 
mensyaratkan adanya; mengutamakan kepentingan anak menjadi pertimbangan 
utama, anak sebagai pelaku tindak pidana tertentu, pelaku berumur 12 tahun 
sampai 18 tahun, bukan residivis, pelaku mengakui kesalahannya, korban 
bersedian memaafkan dan bersedia menerima ganti kerugian yang diderita, pelaku  bersedian meminta maaf dan bersedian mengganti kerugian akibat perbuatannya 
dan pelaku ditegur secara keras; 
b. The Beijing Rules telah mencantumkan jenis-jenis tindak pidana yang dapat  
dilakukan diskresi pada tahap penyidikan terhadap anak nakal pada Rule 17.1.c  
yakni: tindakan yang tidak bersifat kekerasan terhadap orang lain dan tindakan 
yang tidak serius. 
Sejumlah negara maju di antaranya Belanda, Selandia Baru, Jepang, Filipina dan 
Australia Selatan juga telah mencantumkan jenis-jenis tindak pidana yang dapat 
dilakukan diskresi terhadap anak nakal. Misalnya Belanda, yakni; perusakan 
barang secara terbuka atas barang pribadi (vandalisme), pembakaran yang 
membahayakan barang, pencurian tanpa membobol rumah, penggelapan barang, 
percobaan melakukan tindak pidana ringan, penadahan, pelanggaran lalu lintas, 
tersangkut urusan obat-obat yang dilarang, pelanggaran yang tidak menyangkut 
kepentingan umum, pelecehan seksual dan memiliki senjata illegal; 
c. Undang-Undang No. 3 tahun 1987 tentang Pengadilan Anak belum mengatur 
tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan diskresi pada tahap 
penyidikan terhadap anak nakal, juga belum mengatur tentang jenis-jenis tindak 
pidana yang dapat dilakukan diskresi pada tahap penyidikan terhadap anak nakal.
Collections
- LSP-Books [938]
