Show simple item record

dc.contributor.authorEfendi, A'an
dc.date.accessioned2019-07-04T08:54:26Z
dc.date.available2019-07-04T08:54:26Z
dc.date.issued2019-07-04
dc.identifier.issn2460-0555
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91323
dc.descriptionVERITAS ET JUSTITIA (Jurnal Ilmu Hukum), Volume 5 • Nomor 1 • 2019en_US
dc.description.abstractIndonesia telah menerbitkan berturut-turut empat peraturan berbeda yang ditujukan untuk menata ulang tata urutan peraturan perundang-undangan. Ikhtiar ini jelas sampai dengan sekarang masih memunculkan banyak persoalan. Tulisan ini akan mencoba mengidentifikasi persoalan utama yang melandasi alasan dilakukannya dan kesulitan yang muncul dari perubahan pengaturan tersebut. Selanjutnya berdasarkan itu ditelaah pula bagaimana persoalan tata urutan peraturan perundang-undangan direspons di negara lain, khususnya Jerman, Prancis dan Belanda. Pendekatan yang digunakan untuk menelaah adalah doctrinal dan perbandingan hukum. Satu rekomendasi yang muncul adalah agar digunakan pendekatan pengelompokan peraturan berdasarkan posisi atau kedudukan dan hierarkhi dari lembaga pembuat aturan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectpenataanen_US
dc.subjectjenisen_US
dc.subjecthierarkien_US
dc.subjectperaturan perundang-undanganen_US
dc.titleProblematik Penataan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undanganen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record