dc.description.abstract | Banyak PNS menggunakan SK yang dimiliki sebagai syarat mudah untuk
mendapat pinjaman uang dari lembaga keuangan termasuk pada koperasi simpan
pinjam tanpa memperhitungkan bahwa bisa saja PNS tersebut wanprestasi pada
waktu pembayaran utang pada Koperasi simpan pinjam. Tidak ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur dengan jelas tentang SK PNS dan slip gaji
yang dijadikan sebagai syarat peminjaman uang menimbulkan ketidakpastian
hukum. Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur
secara jelas tentang mekanisme pemberian pinjaman pada simpan pinjam koperasi
dan penggunaan SK PNS sebagai syarat dalam perjanjian Berdasarkan masalah ini
penulis tertarik untuk menulis skripsi ini dengan judul “Tinjauan Yuridis
Penggunaan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Perjanjian Pinjam Uang Di Koperasi”. Rumusan masalah yang digunakan dalam
skripsi ini adalah: (1) Apakah Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dan Slip gaji yang dijadikan syarat perjanjian pinjam uang di koperasi memiliki
kekuatan hukum. (2) Apa upaya yang dapat dilakukan koperasi apabila terjadi
wanprestasi oleh Pegawai Negeri Sipil dalam perjanjian pinjam uang di koperasi.
Tujuan Umum penulisan skripsi ini adalah: Untuk memenuhi salah satu persyaratan
dalam bidang akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas
Jember khususnya tentang Tinjauan Yuridis Penggunaan Surat Keputusan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dan Slip Gaji Dalam Perjanjian Pinjam uang
Di Koperasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi Ini adalah
menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif (Legal research). Pendekatan yang
digunakan dalam metode ini adalah pendekatan Perundang-undangan (Statue
approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual approach). Bahan Hukum
yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan non hukum. Bahan hukum skripsi ini yaitu secara deduktif
dimana analisa deduktif tersebut berbentuk deduksi yakni diawali hal yang bersifat
umum menuju khusus. Tinjauan Pustaka yang ditulis dalam skripsi ini yaitu tentang
pengertian Koperasi, jenis koperasi, prinsip koperasi, Pengertian SK PNS, fungsi
SK PNS, Perjanjian, Syarat sahnya perjanjian, Perjanjian pinjam uang di koperasi.
Berdasarkan Hasil penelitian diperoleh pembahasan bahwa penggunaan SK
PNS dalam Perjanjian pinjam uang di koperasi boleh dilakukan tata caranya
mengarah pada KUH Perdata tentang perjanjian oleh sebab itu kebebasan
berkontrak menjadi dasar utama dalam membuat perjanjian. Perjanjian harus
dilakukan dengan secara jelas sesuai tentang apa yang diperjanjikannya,
menyertakan SK PNS dan menyertakan saksi-saksi dalam perjanjian tersebut ditulis
dalam akta otentik agar memudahkan pembuktian dalam persidangan apabila
terjadi suatu wanprestasi yang dilakukan debitur dan juga dikarenakan tidak ada
peraturan yang menyamakan sehingga setiap koperasi akan berbeda dalam
mekanisme perjanjiannya untuk memberikan pinjaman ini. SK PNS ini hanya
disyaratkan saja dikarenakan tidak bisa dilakukan lelang terhadap SK PNS sehingga
adanya SK PNS ini hanya menambah keyakinan dari lembaga pemberi pinjaman
dalam memberikan pinjamannya. Undang-undang tidak mengatur tentang SK PNS
yang dijadikan syarat pinjaman sehingga yang terpenting bukan lagi peraturan yang jelas namun penguatan pada perjanjiannya dan perjanjian harus ada sendiri tidak
boleh dicampur dengan surat pernyataan, akta pengakuan utang, hal ini berlaku
untuk akta otentik maupun dibawah tangan karena akta pengakuan utang besifat
accesoir. Walaupun pada kenyataannya surat pernyataan tersebut diakuinya sebagai
perjanjian oleh koperasi dan peminjam.
Kesimpulan. Pertama, Perjanjian dengan mempersyaratkan SK PNS dalam
perjanjian pinjam uang di koperasi tidak memiliki kekuatan hukum karena kekuatan
hukum bersifat tetap dan wajib dipatuhi oleh semua orang. KUH Perdata sebagai
kitab undang-undang hukum perdata yaitu mengatur hubungan indinvidu - individu
dengan perjanjian dan asas-asasnya kebebasan berkontrak yang hanya dilakukan
oleh pembuat perjanjian. Perjanjian peminjaman pada koperasi dengan SK PNS
hanya dipersyaratkan namun tidak dijaminkan di karenakan tidak bisa dilakukannya
lelang terhadap SK PNS. Apabila didalam perjanjian yang dibuat tersebut
dicantumkan atau tidak tentang SK PNS hal itu diperbolehkan karena pencantuman
tersebut hanya menambah keyakinan dari pemberi pinjaman atau pihak piha yang
membuat perjanjian. Hak kreditur pada jaminan umum dilindungi oleh undangundang
sesuai dengan pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata. Koperasi memiliki
hak retensi untuk menahan barang debitur yang boleh digunakan namun bukan
dokumen asli seperti SK PNS harus barang yang bisa dilelang. Kedua, Upaya non
litigasi yang dapat digunakan Koperasi seperti mediasi, negosiasi, dan konsiliasi
sebagai bentuk upaya dalam penyelamatan pinjaman apabila terjadi wanprestasi.
Koperasi dapat menggunakan beberapa metode restrukturisasi yang diterapkan
bank seperti penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga
kredit,perpanjangan jangka waktu kredit, subrogasi, novasi, cessie, untuk upaya
penyelesaian. Lembaga asuransi dan taspen dapat digunakan oleh koperasi sebagai
pengalihan hutang untuk meminimalkan resiko. Koperasi dapat melakukan
beberapa Upaya hukum seperti Somasi, gugatan ke pengadilan, eksekusi pada
grosse akta yang dibuat dihadapan notaris, Gugatan pailit dapat dilakukan koperasi
apabila debitur memiliki lebih dari 2 kreditur atau lebih dan dengan tatacara
pengajuan gugatan pailit.
Saran. Pertama, sebaiknya pemerintah membuat aturan tentang kejelasan
fungsi SK PNS dalam undang-undang sebagai pinjaman dengan penggunaan SK
PNS. Kejelasan SK PNS tersebut dalam undang-undang akan memberikan
kekuatan hukum dalam hal eksekusi. Lembaga keuangan memiliki pedoman
standart untuk memperjelas menjadikannya dalam pemberian pinjaman. Kedua,
pengaturan tentang SK PNS untuk sekarang belum ada sebaiknya koperasi atau
lembaga keuangan lain mencantumkan SK PNS dalam perjanjiannya dan membuat
perjanjian dengan akta otentik. Koperasi yang belum berbadan hukum sebaiknya
segera mendaftarkan sebagai badan hukum. Koperasi sebaiknya tidak
mencampurkan antara perjanjian dengan akta pengakuan utang maupun surat
pernyataan peminjaman. Koperasi harus mengedepankan musyawarah seperti
mediasi, negosiasi, dan konsiliasi dalam upaya penyelesaian apabila terjadi
permasalahan karena koperasi menggunakan asas kekeluargaan. | en_US |