dc.description.abstract | Kualitas barang dan jasa umumnya dilihat dari bahan baku produk dan juga
hasil akhir produk tersebut. Selain itu, faktor produksi dan teknologi juga
diperlukan untuk menghasilkan suatu produk yang baik bagi konsumen. Berbagai
macam riset dilakukan agar dapat menghasilkan produk yang lebih baik dari
sebelumnya. Hal ini sebagai bentuk apresiasi produsen kepada konsumen agar
konsumen tersebut puas dengan apa yang mereka bayar. Menurut para produsen,
kelebihan uang yang dibayarkan oleh konsumen berdampak pada layanan purna
jual yang lebih baik. Umumnya, para produsen akan memperluas layanan purna
jual di berbagai pelosok negeri. Istilah Garansi termasuk dalam aktifitas purna
jual. Kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh Tupperware, salah satu produsen
alat-alat makan dan keperluan rumah tangga. Perusahaan Internasional yang
menjual dengan basis Direct Selling Party ini berani memberikan garansi dan/atau
layanan purna jual pada produknya seumur hidup. Ketentuan garansi oleh
Tupperware dimuat dalam setiap katalog produknya dengan penjelasan detil pada
website resminya. Namun, tidak ada kententuan tentang berapa lama atas garansi
seumur hidup itu dapat berlaku bagi barang yang di jual oleh Tupperware.
Garansi sebagai bentuk jaminan kualitas produk dari pelaku usaha kepada
konsumen merupakann suatu hak bagi setiap konsumen yang membeli barang
dan/atau jasa dari pelaku usaha. Jaminan ini berupa penggantian dan/atau
perbaikan dengan jangka waktu tertentu. Umumnya UUPK menetapkan minimal
satu tahun masa garansi. Garansi juga dapat ditentukan secara khusus oleh pelaku
usaha berupa peraturan baku. Peraturan baku inilah yang menjadi dasar perjanjian
jual beli antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam skripsi ini, Tupperware
memberikan jaminan yang berkesan ambigu dimana Tupperware memberikan
garansi seumur hidup pada produknya.
Garansi seumur hidup merupakan ketentuan yang tidak pasti dengan tidak
adanya kepastian nominal tentang berapa lama garansi tersebut diberikan.
Ketentuan ini menyalahi hak dari konsumen untuk memperoleh informasi produk
yang benar. Seumur hidup menurut Tupperware merupakan jangka waktu suatu produk yang dijualnya masih tetap diproduksi. Maka dari itu, garansi seumur
hidup adalah jaminan penggantian barang dan/atau jasa dengan jangka waktu
selama barang dan/atau jasa tersebut masih di produksi oleh pelaku usaha.
Dalam prakteknya, Tupperware memberikan kelonggaran kepada konsumen
dengan tetap menjamin barangnya apabila terjadi kerusakan tetapi barang dan/atau
jasa tersebut sudah tidak di produksinya lagi. Barang dan/atau jasa tersebut akan
dibeli kembali dengan nilai yang ditentukan sepihak oleh Tupperware. Ketentuan
ini seperti dua mata pisau, disuatu sisi menguntungkan konsumen tetapi di sisi
lain konsumen juga tidak diberikan kepastian tentang nilai dari barang dan/jasa
yang dibelinya.
Garansi merupakan bentuk jaminan yang wajib dilakukan pelaku usaha
dalam kegiatan jual belinya. Garansi hanya dapat diterima apabila barang dan/atau
jasa tersebut masih dalam masa garansi dan kerusakan yang muncul sesuai yang
ditentukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha tidak boleh menolak pengajuan
barang dan/atau jasa yang dijualnya. Apabila pelaku usaha menolak pengajuan
garansi atas barang dan/atau jasa yang dijual, pelaku usaha dapat dijatuhi
hukuman administratif sesuai Pasal 60 UUPK. Hukuman ini hanya dapat
diputuskan melalu penyelidikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan
bukti – bukti yang diajukan oleh konsumen | en_US |