Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorNOVITASARI, Yesi
dc.date.accessioned2019-06-13T08:05:31Z
dc.date.available2019-06-13T08:05:31Z
dc.date.issued2019-06-13
dc.identifier.nim150710101163
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91256
dc.description.abstractHak cipta ialah salah satu cabang HKI yang berfungsi untuk melindungi ciptaan manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan bidang seni. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memuat segala peraturan mengenai hak cipta. Karya seni pada hakikatnya sangatlah luas dan dapat berupa berbagai bentuk, tergantung dari pencipta seni menuangkannya pada bentuk seperti apa. Karya seni juga dapat tertuang dalam bentuk logo. Logo merupakan identitas yang dapat digunakan sebagai lambang dari suatu lembaga. Seperti halnya logo yang dimiliki oleh Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua dan Gereja Kemah Injil Indonesia (disingkat GKII). Logo yang dimiliki kedua lembaga tersebut sempat dipersengketakan dan sampai pada tingkat kasasi di muka pengadilan mahkahmah agung dan dapat dilihat dalam putusan nomor 1457 K/Pdt.Sus-HKI/2017. Rumusan masalah dalam penelitian Skripsi ini ada 3 (tiga) hal yaitu: Pertama, Apakah pendaftaran logo dan/atau lambang pada Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua melanggar logo dan/atau lambang dari Gereja Kemah Injil Indonesia?. Kedua, Apa akibat hukum dari pendaftaran logo dan/atau lambang Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua?. Ketiga, Apa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1457 K/Pdt.Sus-HKI/2017 yang menolak permohonan kasasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Tujuan penelitian dalam penelitian Skripsi ini ada 2 (dua) hal yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian Skripsi ini adalah Pertama, untuk memenuhi dan melengkapi salah satu persyaratan pokok yang bersifat akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, Sebagai sarana penerapan ilmu yang telah di peroleh penulis dan sumbangan pemikiran yang berguna dan dapat berguna bagi Almamater, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember Dan Masyarakat Umum. Sedangkan Tujuan Khusus dari penelitian Skripsi ini adalah, Pertama Untuk mengetahui dan menganalisa pendaftaran logo dan/atau lambang pada Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua melanggar logo dan/atau lambang dari Gereja Kemah Injil Indonesia. Kedua, Untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum dari pendaftaran logo dan/atau lambang Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua. Ketiga, Untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1457 K/Pdt.Sus-HKI/2017 yang menolak permohonan kasasi kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang dibahas penulis dianalisa dan diuraikan dengan difokuskan dan mengacu kepada norma-norma, kaidah, asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dalam penelitian Skripsi ini bersifat deduktif. Penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh. Hasil dari pembahasan dalam skripsi ini adalah Pertama, pendaftaran logo dan/atau lambang Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua melanggar hak cipta logo dan/atau lambang Gereja Kemah Injil Indonesia karena unsur-unsur logo yang dijadikan lambang gereja memiliki kesamaan dan Gereja Kemah Injil Indonesia terlebih dahulu lah yang mendaftarkan dan mendeklarasikan. Kedua, pelanggaran yang telah dilakukan oleh Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua tersebut menimbulkan akibat yang berarti pendaftaran logo dan/atau lambang yang telah didaftarkan harus dihapuskan. Ketiga, pertimbangan hukum hakim yang terdapat dalam putusan 1457 K/Pdt.Sus-HKI/2017 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dimana memutuskan bahwa alasan-alasan keberatan pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukumnya. Kesimpulan dari Skripsi ini adalah Pertama, pendaftaran logo dan/atau lambang yang pada Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua melanggar hak cipta logo dan/atau lambang dari Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII). Kedua, akibat hukum dari pendaftaran logo dan/atau lambang Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua maka pendaftaran logo dan/atau lambang tersebut dalam surat pendaftaran ciptaan harus dihapuskan. Ketiga, pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 1457 K/Pdt.Sus-HKI/2017 yang menolak permohonan kasasi sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Saran dalam skripsi ini adalah, Pertama, hendaknya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) yang mengurus Tentang Hak Cipta yang dibawahi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pendaftaran pencatatan ciptaan supaya dapat meningkatkan ketelitian dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pencatatan ciptaan agar pencipta atau pemegang hak cipta serta pihak terkait tidak dirugikan. Kedua, hendaknya kepada pencipta untuk menyadari akan pentingnya perlindungan hukum hak cipta sehingga agar dapat menghindari hal-hal yang terjadi di kemudian hari seperti sengketa hak cipta tentang logo. Ketiga, hendaknya kepada hakim yang memeriksa sengketa mengenai hak cipta untuk selalu berpegang teguh dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta untuk mewujudkan rasa keadilan bagi semua pihak terutama pencipta atau pemegang hak cipta serta pihak terkait.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHak kekayaan intelektualen_US
dc.subjectHak ciptaen_US
dc.subjectHak cipta logoen_US
dc.subjectSengketa hak ciptaen_US
dc.subjectSengketa logo gerejaen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa tentang Logo dan/atau Lambang Gereja antara Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua dan Gereja Kemah Injil Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record