Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorJANNAH, Uswatun
dc.date.accessioned2019-06-13T06:31:53Z
dc.date.available2019-06-13T06:31:53Z
dc.date.issued2019-06-13
dc.identifier.nim150710101045
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91254
dc.description.abstractUndang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif dan hak cipta perlu adanya perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta pencipta. Tujuan adanya perlindungan hukum agar pencipta dapat lebih kreatif dalam menciptakan hasil karya cipta. Era digital saat ini berkembang sangat pesat, berbagai macam media sosial menawarkan berbagai macam aplikasi, berfungsi sebagai sarana menyalurkan ide dan kreatifitas setiap pencipta. Adanya berbagai media tidak dapat dipungkiri banyaknya pihak lain melakukan pelanggaran salah satunya seperti menggunakan karya cipta foto dengan tanpa izin pencipta. Hal ini tentu mengakibatkan kerugian terhadap pencipta secara hak moral ataupun hak ekonomi. Rumusan masalah yang akan dibahas : (1) apa perlindungan hukum terhadap hak cipta foto Ria Ricis yang dipajang di baliho guna ketertiban lalu lintas?, dan (2) apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Ria Ricis atas pemajangan foto tanpa izin?. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah – kaidah atau norma – norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum secara deduktif yaitu analisa dibentuk dengan cara deduksi, yakni dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju kepada hal yang bersifat khusus. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum yang mana dari pengertian – pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang – undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang kedua mengenai hak kekayaan intelektual, pengertian hak kekayaan intelektual, ruang lingkup hak kekayaan intelektual dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang – undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang ketiga mengenai hak cipta, pengertian hak cipta, macam – macam hak cipta dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang – undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang keempat mengenai foto, pengertian foto, jenis – jenis foto dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan. Dan yang terakhir kelima mengenai baliho, pengertian baliho, fungsi baliho dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan. Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni perlindungan hukum terhadap hak cipta foto yang dipajang di baliho guna xii ketertiban lalu lintas, implementasi perlindungan hukum terhadap hak cipta foto yang digunakan tanpa izin, akibat hukum yang ditimbulkan bagi pihak yang telah menggunakan foto tanpa izin. Selanjutnya untuk pembahasan yang terakhir atau kedua, yakni upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Ria Ricis atas pemjangan foto tanpa izin, penyelesaian yang dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, penyelesaian sengketa melalui Pengadilan. Kesimpulan yang diperoleh yaitu, Pertama, perlindungan hukum terhadap hak cipta atas karya foto dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan cara perlindungan hukum secara preventif perlindungan yang diberikan pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta perlindungan hukum secara represif memberikan penanggulangan terhadap penyelesaian sengketa bagi rakyat oleh peradilan umum dan peradilan administrasi Indonesia diatur dalam pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pemerintah memberikan perlindungan secara represif apabila terjadi pelanggaran terhadap hak cipta foto yang digunakan tanpa izin dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Kedua, upaya penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran hak cipta foto yang digunakan tanpa izin dapat dilakukan melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa dan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan menurut Pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Alternatif penyelesaian sengketa merupakan cara untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah para pihak yang bersengketa mencakup arbitrase, negosiasi, mediasi dan konsiliasi, sedangkan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap hasil karya cipta dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga. Saran yang diperoleh yaitu, Pertama, Pemerintah selaku pembuat Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta hendaknya dapat memberikan sosialisasi khususnya untuk para pencipta karya cipta foto mengenai pelaksanaan perlindungan hukum hak cipta baik dalam bentuk perlindungan hukum preventif maupun perlindungan hukum represif. Sehingga diharapkan apabila dilakukan amandemen terhadap Undang – Undang tersebut agar dapat diberikan penegasan terkait hal ini. Kedua, pihak yang bersengketa hendaknya dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta dapat dilakukan dengan cara yang lebih sederhana terlebih dahulu seperti negosiasi, apabila cara tersebut tidak mendapatkan hasil yang dikehendaki maka dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa yang lain seperti arbitrase, mediasi, dan konsiliasi. Apabila cara tersebut kesemuanya tidak mencapai putusan yang baik maka dapat dilakukan melalui jalur pengadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectHak kekayaan intelektualen_US
dc.subjectHak ciptaen_US
dc.subjectHak cipta fotoen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Foto yang Dipajang di Baliho Guna Ketertiban Lalu Lintasen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record