Show simple item record

dc.contributor.advisorRIZAL NUGROHO
dc.contributor.advisorROSITA INDRAYATI
dc.contributor.authorRAMADHANU, Reza
dc.date.accessioned2019-06-13T04:59:19Z
dc.date.available2019-06-13T04:59:19Z
dc.date.issued2019-06-13
dc.identifier.nim110710101127
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91253
dc.description.abstractPedagang kaki lima menjadi fenomena perkotaan dan permasalahan yang “dimunculkan” oleh permasalahan lain yakni persoalan kemiskinan. Karena pedagang kaki lima timbul dari upaya kaum miskin guna memenuhi kebutuhan hidupnya seharihari. Adapun salah satu upaya yang hendaknya diambil oleh pemerintah kabupaten jember adalah menyediakan lokasi yang khusus dan tidak mengganggu ketertiban umum sehingga para pedagang kaki lima bisa mempunyai tempat usaha yang tidak liar lagi, namun ada fenomena yang menarik dalam permasalahan pedagang kaki lima ini yakni, walaupun pemerintah tahu secara terang-terangan bahwa banyak pedagang kaki lima yang berjualan di tempat-tempat dan fasilitas umum yang dilarang tetapi pemerintah tidak secara tegas melakukan penertiban dan bahkan pemerintah menarik retribusi atau apapun namanya, sehingga disini terkesan pemerintah hanya mau mengambil retribusinya saja tanpa memperhatikan perlindungan hukum bagi si pedagang kaki lima, sehingga apa yang terjadi akibat fenomena ini banyak terjadi perlawanan terhadap penertiban-penertiban yang dilakukan oleh pedagang kaki lima. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah penanganan pedagang kaki lima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Jember? Dan (2) Hambatan apa yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam penertiban pedagang kaki lima? Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan sebagai berikut: Pertama, Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penertiban dan pembinaan pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Jember, antara lain dilakukan dengan: (a) Penetapan lokasi bagi tempat usaha pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Jember ; (b) Penetapan waktu berjualan bagi pedagang kaki lima yaitu pada pukul12.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB (c) Adanya perijinan membuka kegiatan usaha bagi pedagang kaki lima ; dan (d) Sanksi atas pelanggaran terhadap ijin usaha pedagang kaki lima. Kedua, Hambatan-hambatan yang timbul dalam usaha menertibkan dan membina pedagang kaki lima bagi Pemerintah Kabupaten Jember: (a) Belum tersedianya lokasi tetap untuk penampungan pedagang kaki lima yang ada di wilayahn Kabupaten Jember, (b) Kurangnya kesadaran hukum dan kedisipilnan sosial masyarakat, khususnya pedagang kaki lima, dan (c) Adanya jaringan sosial yang terdiri dari jaringan komunikasi dan informasi diantara pedagang kaki lima untuk menghadapi petugas ketertiban dan pihak dinas pasar dalam rangka menjalankan usahanya. Saran yang diberikan bahwa, dalam rangka pembinaan terhadap pedagang kaki lima hendaknya Pemerintah Kabupaten Jember benar-benar melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mempercepat terselenggaranya kebersihan dan ketertiban dalam willayah Kabupaten Jember hendaknya Pemerintah Kabupaten Jember mengadakan penataan kota kembali dengan maksud agar ruang lingkup pembangunan daerah terutama dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dapat memadai adanya perangkat peraturan bagi pengelolaan bagi sumber daya alam di daerah. Penerapan sanksi bagi pedagang kaki lima yang melakukan pelanggaran tidak akan mencapai sasaran bila tidak dilandasi penggarapan aspek masyarakat yang berupa penyuluhan dan pendidikan. Dari penyuluhan dan pendidikan inilah yang diharapkan dapat menciptakan kesadaran berbudaya hidup bersih didalam lingkungan masyarakat. Dalam membentuk suatu peraturan yang ditujukan kepada pedagang kaki lima hendaknya ada pihak dari pedagang kaki lima yang diikutsertakan. Sehingga terbentuk suatu komunikasi yang baik antara pihak pemerintah daerah dan pihak pedagang kaki lima. Kepada para pedagang kaki lima sebagai warga negara yang baik hendaknya harus bisa menaati peraturan yang ada dengan jalan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan dan keindahan, disamping itu juga harus memperhatikan hak pejalan kaki.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectpedagang kaki limaen_US
dc.titleKajian Yuridis Terhadap Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record