Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorHALIF
dc.contributor.authorALAM, Restu Fisha
dc.date.accessioned2019-06-13T04:45:31Z
dc.date.available2019-06-13T04:45:31Z
dc.date.issued2019-06-13
dc.identifier.nim110710101340
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91250
dc.description.abstractKejahatan terhadap tubuh dan nyawa adalah penyerangan terhadap kepentingan Hukum atas tubuh dan nyawa manusia, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kejahatan Terhadap Tubuh dimuat dalam Bab XX dan Kejahtan Terhadap Nyawa dimuat dalam Bab XIX. Penempatan kedua Bab tersebut saling berdekatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandakan adanya keterkaitan antara dua bentuk kejahatan tersebut, bahwa pada masing-masing kejahatan secara Obyektif memiliki unsur perbuatan yang serupa yakni suatu perbuatan yang sifat dan wujudnya pada umumnya berupa kekerasan fisik. Perbedaanya adalah semata-mata bergantung pada akibat yang timbul setelah terwujudnya suatu perbuatan, sedangkan perbedaan lainya terletak pada sudut batin pelaku apakah dilakukan dengan sengaja atau kelalaian yang menyebabkan suatu akibat yang dimana termasuk dalam unsur-unsur yang ada didalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Kejahatan terhadap nyawa itu sendiri didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat unsur-unsur yang harus terpenuhi syarat-syaratnya yaitu unsur obyektif dan unsur subjektif dimana antara unsur subjektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan harus dibuktikan, ialah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa dengan timbulnya suatu kehendak, dengan dihubungkan sebab dan akibat. Dalam hal ini adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi yang padamulainya terdapat sebuah putusan Pengadilan Negeri Sampang dengan Nomor Putusan 234/Pid.B/2015/PN.Spg tentang kasus pembunuhan berencana yang dinyatakan bebas oleh pengadilan dengan sebagai berikut (1) Apakah surat dakwaan dalam bentuk subsidair sudah sesuai dengan perbuatan materiel terdakwa? (2) Apakah pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan? Penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum (legal research), yaitu penelitian penerapan norma-norma hukum positif, oleh sebab itu penelitian hukum disebut sebagai penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang, peraturan-peraturan, serta literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Metode penelitian yang dipakai untuk penulisan skripsi ini adalah yuridis normative yang mana penulis fokus untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan, serta literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Putusan Pengadilan Negeri Sampang memutus terdakwa dengan putusan bebas merupakan suatu hal yang mencederai rasa keadilan bagi pihak korban dimana hakim hanya menggunakan dasar keyakinan saja tanpa melihat hubungan sebab akibat dan fakta yang didapat dalam proses pemeriksaan dengan adanya bukti, saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dipengadilan maupun diluar pengadilan, dapat diketahui bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Alat bukti yang sah dengan syarat minimal dua alat bukti yang sah terdakwa dapat dipidanakan, dimana persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti, maka tidak ada alasan hakim untuk menyatakan bebas bagi terdakwa. Dan apabila bersalahnya terdakwa didasarkan pada ada dan tiadanya alat bukti yang sah menurut hukum positif maka pengabaian berlaku bagi keyakinan hakim dalam mempertimbangkan putusan bagi terdakwa, karena di dalam system peradilan di Indonesia menganut system rechtvinding segala bentuk putusan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kesimpulan yang didapat dari pembahasan ini adalah pertama dalam putusan Nomor 234/Pid.B/2015/PN.Spg Penyelesaian kasus Kejahatan Terhadap Nyawa haruslah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, dan apabila terdapat suatu kesalahan didalam penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum dimana surat dakwaan kurang jelas menyebutkan barang bukti yang menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat hal tersebut kurang di dapatnya keyakinan hakim yang pada faktanya hakim mengganggap kurang adanya bukti yang cukup yang menyebabkan pihak terdakwa dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Kedua mengenai pertimbangan pertimbangan hakim, hakim hanya menggunakan keyakinan saja sebagai dasar pemutusan terdakwa. Hal ini tidak di benarkan oleh undang undang menurut asas legalitas Pasal 183 tentang syarat bersalahnya terdakwa dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Saran dari pembahasan skripsi ini adalah untuk menegakkan suatu keadilan sesuai dengan peraturan, maka setiap pelaku penyelenggara hukum dituntut untuk lebih jeli dalam melihat sebuah perkara terutama dalam kasus pembunuhan berencana, dimana terdapat syarat pokok yang menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, terlebih khusus dalam proses pembuatan surat dakwaan apabila terdapat kekurangan penafsiran setiap unsur pasal maka menurut asas legalitas Pasal 144 tentang perubahan surat dakwaan jaksa penuntut umum dapat melakukan perubahan sebelum tanggal siding siding di tetapka oleh pengadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectANALISIS YURIDISen_US
dc.subjectPUTUSAN BEBASen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencanaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record