Show simple item record

dc.contributor.advisorI WAYAN YASA
dc.contributor.advisorPRATIWI PUSPITHO ANDINI
dc.contributor.authorGUNAWAN, Niko Candra
dc.date.accessioned2019-06-13T03:41:39Z
dc.date.available2019-06-13T03:41:39Z
dc.date.issued2019-06-13
dc.identifier.nim110710101166
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91241
dc.description.abstractPerkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, dan adanya hubungan yang erat dengan keturunannya. Terkait berbagai hal atau alasan tertentu keinginan memperoleh anak tidak dapat tercapai maka dapat dicapai dengan cara pengangkatan anak. Pengangkatan anak adalah salah satu perlindungan terhadap anak angkat. Perbuatan pengangkatan anak mengandung konsekuensikonsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya, juga termasuk hak untuk dapat mewaris kekayaan yang ditinggalkan orang tua angkatnya pada waktu meninggal dunia. Hal ini karena adanya pengaruh dari sistem hukum Islam tidak mengatur tentang adanya pengangkatan anak yang dijadikan sebagai anak kandung, hal ini tidak dibenarkan. Untuk daerah-daerah yang mengenal adanya anak angkat, pada pokoknya anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum sebagai anak sendiri, juga dalam harta warisan. Berdasarkan latar belakang di atas penulis akan membahasnya dalam skripsi dengan judul “ Analisis Yuridis Penetapan Ijin Menjual harta Mertua Angkat (Studi Penetapan Nomor : 77/Pdt.P/2000/PN.Bwi). “ Rumusan masalah dalam skripi ini ada 2 (dua): pertama, Apakah anak angkat berhak menjadi ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya; kedua, Apa Akibat Hukum Penetapan Penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor Perkara : 77/Pdt.P/2000/PN.Bwi terhadap ijin menjual harta waris orang tua angkat. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah terdiri dari 2 macam tujuan yaitu tujuan dan tujuan khusus. Tujuan Umum; 1. Guna memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan syarat yang harus dipenuhi guna gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2. Sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh di perkuliahan yang bersifat teoritis dan praktek yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat; 3. Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater. Tujuan Khusus; 1. Mengetahui dan memahami mengenai apakah anak angkat berhak menjadi ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya. 2. Mengetahui dan memahami Akibat Hukum jika anak angkat diijinkan menjual harta waris orang tua angkat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) sumber bahan hukum; (4) metode pengambilan bahan hukum; dan (5) analisis bahan hukum. Pembahasan dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, Hak anak angkat saat menjadi ahli waris orang tua yang mengangkatnya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia adalah: A. Hukum Adat: Bila menggunakan lembaga adat penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga parental Jawa misalnya, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orang tua kandungnya. Terkait itu, selain mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. B. Pada Staatsblaad 1917 Nomor 129 akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkatnya, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dengan anak tersebut; kedua, Akibat hukum dari anak angkat yang ditetapkan melalui putusan pengadilan sebagai ahli waris tunggal yaitu dalam pengangkatan anak menurut hukum perdata (BW) mempunyai akibat hukum anak angkat mempunyai kedudukan seperti anak kandung dan memperoleh bagian warisan dari orang tua angkatnya, jadi dalam hukum adat dikenal dengan sebutan bahwa anak angkat memperoleh “air dari dua sumber” sebab di samping sebagai ahli waris orang tua kandungnya, ia juga menjadi ahli waris atas harta gono-gini orang tua angkatnya. Di kalangan masyarakat adat Jawa, orang tua yang tidak mempunyai anak kandung, tetapi mempunyai anak angkat, maka anak angkat berkelakuan baik terhadap orang tua angkat akan mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Saran dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, Disarankan kepada masyarakat agar dalam pengangkatan anak dapat dilakukan secara tercatat dengan putusan Pengadilan. Saat dilakukannya hal ini akan menghindari perselisihan di belakang hari, serta melindungi hak-hak dan kewajiban anak dengan orang tua angkatnya. Hal ini perlu dilakukan mengingat apabila suatu waktu anak tersebut akan melakukan hubungan hukum dengan masyarakat luas sehingga dikhawatirkan akan timbul kendala di kemudian hari: kedua, Disarankan kepada Pengadilan agar dalam diktum keputusannya bahwa anak angkat itu diminta kepada catatan sipil untuk didaftarkan telah diangkat.penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga parental Jawa misalnya, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orang tua kandungnya. Terkait itu, selain mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. B. Pada Staatsblaad 1917 Nomor 129 akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkatnya, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dengan anak tersebut; kedua, Akibat hukum dari anak angkat yang ditetapkan melalui putusan pengadilan sebagai ahli waris tunggal yaitu dalam pengangkatan anak menurut hukum perdata (BW) mempunyai akibat hukum anak angkat mempunyai kedudukan seperti anak kandung dan memperoleh bagian warisan dari orang tua angkatnya, jadi dalam hukum adat dikenal dengan sebutan bahwa anak angkat memperoleh “air dari dua sumber” sebab di samping sebagai ahli waris orang tua kandungnya, ia juga menjadi ahli waris atas harta gono-gini orang tua angkatnya. Di kalangan masyarakat adat Jawa, orang tua yang tidak mempunyai anak kandung, tetapi mempunyai anak angkat, maka anak angkat berkelakuan baik terhadap orang tua angkat akan mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Saran dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, Disarankan kepada masyarakat agar dalam pengangkatan anak dapat dilakukan secara tercatat dengan putusan Pengadilan. Saat dilakukannya hal ini akan menghindari perselisihan di belakang hari, serta melindungi hak-hak dan kewajiban anak dengan orang tua angkatnya. Hal ini perlu dilakukan mengingat apabila suatu waktu anak tersebut akan melakukan hubungan hukum dengan masyarakat luas sehingga dikhawatirkan akan timbul kendala di kemudian hari: kedua, Disarankan kepada Pengadilan agar dalam diktum keputusannya bahwa anak angkat itu diminta kepada catatan sipil untuk didaftarkan telah diangkat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectStudi Penetapan Nomor : 77/Pdt.P/2000/PN.Bwien_US
dc.subjectPenetapan Ijin Menjual harta mertua angkaten_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Ijin Menjual Harta Mertua Angkat (Studi Kasus Penentapan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 77 Pdt.P/2000/PN.Bwi)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record