Show simple item record

dc.contributor.advisorNurul Ghufron
dc.contributor.advisorHalif
dc.contributor.authorMAULANA, Kharis Iman
dc.date.accessioned2019-06-12T03:09:41Z
dc.date.available2019-06-12T03:09:41Z
dc.date.issued2019-06-12
dc.identifier.nim110710101288
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91219
dc.description.abstractUndang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut Undang Undang Narkotika) sudah mengatur tentang sanksi pidana yang akan diberikan kepada yang melanggarnya. Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana sebenarnya cukup berat, di samping dikenakan pidana penjara dan pidana denda, juga yang paling utama adalah dikenakannya batasan minimum dan maksimum ancaman pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda serta adanya ancaman pidana mati menunjukkan beratnya sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika. penyalahgunaan narkotika sudah sedemikian meresahkan dalam kehidupan kehidupan di masyarakat, bahkan yang lebih mengerikan sudah sampai merusak generasi penerus bangsa. Peredaran narkotika di Indonesia sudah menjadi suatu hal yang serius dan harus ditanggapi dengan serius pula terutama oleh pemerintah yang mendelegasikan kewenangannya melalui penyelidik dan penyidik. Penyelidik dan penyidik yang di maksud dapat mengungkap peredaran narkotika di Indonesia adalah penyidik Kepolisian Negara Indonesia, Bada Narkotika Nasional dan Penyidik Pegawai Negeri yang kewenangannya di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lebih lanjut. Teknik pembelian secara terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan tersbut pada kenyataannya memiliki kelamahan dari segi aturan yang ada dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu tidak di jelaskan secara spesifik mengenai definisi, teknis pelaksanaannya maupun batasan-batasan apa saja yang di perbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan teknik tersebut sehingga menimbulkan kesan bahwa aturan tersebut hanya sekedarnya saja dan membingungkan dalam pelaksanaannya. Permaslahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) bagaimana legalitas penyidikan dalam tindak pidana narktoika dengan metode pembelian secara terselubung ? dan (2) Apakah peyidikan dengan metode pembelian secara terselubung termasuk dalam operasi tangkap tangan ?. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis dedukitf, yatu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama Pengaturan hukum tentang penyidikan tindak pidana narkotika melalui teknik pembelian terselubung yang diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga pelaksanaannya adalah sah. Pengaturan ini telah dituangkan dalam Pasal 75 huruf j Undang-undang no 35 Tahun 2009 juncto Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. penggunaan teknik pembelian terselubung memang merupakan teknik yang sangat perlu dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika, dimana kewenangan penyidik untuk melakukan pembelian terselubung diatur dalam Undang-undang Narkotika tersebut. selain itu dalam pelaksanaannya juga telah diatur dalam buku petunjuk lapangan penyelidikan yang telah di revisi dengan Surat Keputusan No.Skep/105/XI/2000 dan Undang-undang Nomor Tahun 2002 tentang Kepolisian. Yang menjadi permasalahan adalah baik dalam undang-undang maupun petunjuk lapangan tersebut tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan pembelian terselubung itu sendiri, sehingga menimbulkan banyak penafsiran mengenai teknik pembelian terselubung dan penyerahan yang di awasi tersebut berbeda-beda dalam penerapan prakteknya. Kedua Sesuai definisi yang telah dijelaskan dalam KUHAP Pasal 1 angka 19 bahwasannya tertangkap tangan merupakan kondisi dimana seseorang tersebut sedang, sesaat setelah dan ditemukan padanya benda yang diduga keras diguakan dalam melakukan tindak pidana. Dalam teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan yang diawasi tertangkap merupakan akibat dari dilaksanakannya teknik tersebut dalam pengungkapankapan kejahatan peredaran narkotikaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.subjectTEKNIK PENYIDIKANen_US
dc.subjectPEMBELIAN SECARA TERSELUBUNG DALAMen_US
dc.titleLegalitas Teknik Penyidikan Pembelian Secara Terselubung Dalam Tindak Pidana Narkotikaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record