dc.description.abstract | Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya
disebut Undang Undang Narkotika) sudah mengatur tentang sanksi pidana yang
akan diberikan kepada yang melanggarnya. Sanksi yang diberikan kepada pelaku
tindak pidana sebenarnya cukup berat, di samping dikenakan pidana penjara dan
pidana denda, juga yang paling utama adalah dikenakannya batasan minimum dan
maksimum ancaman pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda serta
adanya ancaman pidana mati menunjukkan beratnya sanksi pidana yang diatur
dalam Undang-Undang Narkotika. penyalahgunaan narkotika sudah sedemikian
meresahkan dalam kehidupan kehidupan di masyarakat, bahkan yang lebih
mengerikan sudah sampai merusak generasi penerus bangsa. Peredaran narkotika
di Indonesia sudah menjadi suatu hal yang serius dan harus ditanggapi dengan
serius pula terutama oleh pemerintah yang mendelegasikan kewenangannya
melalui penyelidik dan penyidik. Penyelidik dan penyidik yang di maksud dapat
mengungkap peredaran narkotika di Indonesia adalah penyidik Kepolisian Negara
Indonesia, Bada Narkotika Nasional dan Penyidik Pegawai Negeri yang
kewenangannya di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lebih
lanjut.
Teknik pembelian secara terselubung dan penyerahan di bawah
pengawasan tersbut pada kenyataannya memiliki kelamahan dari segi aturan yang
ada dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu tidak di
jelaskan secara spesifik mengenai definisi, teknis pelaksanaannya maupun
batasan-batasan apa saja yang di perbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk
melaksanakan teknik tersebut sehingga menimbulkan kesan bahwa aturan tersebut
hanya sekedarnya saja dan membingungkan dalam pelaksanaannya. Permaslahan
dalam skripsi ini yaitu ; (1) bagaimana legalitas penyidikan dalam tindak pidana
narktoika dengan metode pembelian secara terselubung ? dan (2) Apakah
peyidikan dengan metode pembelian secara terselubung termasuk dalam operasi
tangkap tangan ?. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan
jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
dipergunakan adalah bahan primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis
bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis dedukitf, yatu cara melihat suatu
permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk
mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan :
Pertama Pengaturan hukum tentang penyidikan tindak pidana narkotika melalui
teknik pembelian terselubung yang diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika sehingga pelaksanaannya adalah sah. Pengaturan ini telah
dituangkan dalam Pasal 75 huruf j Undang-undang no 35 Tahun 2009 juncto Pasal
81 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. penggunaan teknik
pembelian terselubung memang merupakan teknik yang sangat perlu dilakukan
untuk mengungkap jaringan narkotika, dimana kewenangan penyidik untuk
melakukan pembelian terselubung diatur dalam Undang-undang Narkotika
tersebut. selain itu dalam pelaksanaannya juga telah diatur dalam buku petunjuk
lapangan penyelidikan yang telah di revisi dengan Surat Keputusan
No.Skep/105/XI/2000 dan Undang-undang Nomor Tahun 2002 tentang
Kepolisian. Yang menjadi permasalahan adalah baik dalam undang-undang
maupun petunjuk lapangan tersebut tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan
pembelian terselubung itu sendiri, sehingga menimbulkan banyak penafsiran
mengenai teknik pembelian terselubung dan penyerahan yang di awasi tersebut
berbeda-beda dalam penerapan prakteknya. Kedua Sesuai definisi yang telah
dijelaskan dalam KUHAP Pasal 1 angka 19 bahwasannya tertangkap tangan
merupakan kondisi dimana seseorang tersebut sedang, sesaat setelah dan
ditemukan padanya benda yang diduga keras diguakan dalam melakukan tindak
pidana. Dalam teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan yang
diawasi tertangkap merupakan akibat dari dilaksanakannya teknik tersebut dalam
pengungkapankapan kejahatan peredaran narkotika | en_US |