dc.description.abstract | Penanaman modal merupakan salah satu cara dalam kegiatan
berinvestasi. Dimana Investasi sendiri merupakan suatu kegiatan yang berkaitan
dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk dijadikan suatu
modal baik berupa dana, barang, atau jasa, sehingga dapat menghasilkan
keuntungan di masa yang akan datang bagi investor.
Kegiatan ini dilakukan oleh para investor, baik itu investor asing yang dananya
bersumber dari pembiayaan luar negeri, maupun investor dalam negeri yang
dananya bersumber dari pembiayaan dalam negeri, yang terdiri dalam berbagai
macam bidang usaha yang terbuka dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di
masa yang akan datang.
Kegiatan Penanaman Modal juga merupakan salah satu cara yang digunakan
sebagai pergerakan pertumbuhan ekonom di suatu Negara dan dapat juga
membangkitkan kegiatan ekonomi baru seperti didalam sektor pertanian,
kehutanan, pertambangan, pembangunan industri, perdagangan, dan jasa-jasa. Serta
dapat mendorong peningkatan sumber pertumbuhan ekonomi lainnya dalam bentuk
peningkatan ekspor dan konsumsi dalam negeri serta dapat menarik tenaga kerja.
Dengan demikian pertumbuhan ekonomi yang di dorong oleh penanaman modal
yang kuat akan lebih menjamin keberlanjutan pembangunan ekonomi jangka
panjang di suatu negara.
Di dalam kegiatan penanaman modal dikenal salah satu prinsip dasar
yang dinamakan Prinsip National Treatment, yang merupakan salah satu acuan
utama khusunya dalam kegiatan investasi antar negara-negara. Prinsip national
treatment Adalah salah satu cara perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal
Negara dalam suatu kegiatan penanaman modal, baik itu penanam modal yang
berasal dari dalam negeri atau penanam modal asing.
Seperti yang dijelaskan di dalam pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi “Perlakuan yang sama dan
tidak membedakan asal negara”. Artinya national treatment ini memiliki maksud
perlakuan yang sama atau merupakan aturan non diskriminasi, baik itu terkait
pelayanan tentang perpajakan, tarif, maupun pungutan lainnya.
Regulasi yang ada di Indonesia saat ini pada hakekatnya sudah termasuk
regulasi yang dianggap paling tepat sebagai ketentuan yang mengatur semua
kegiatan yang berkaitan dengan Penanaman Modal atau Investasi di Indonesia.
Karena Regulasi yang ada di Indonesia selalu terus di perbharui mulai dari Undang-
Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang dulunya sebelum
adanya undang-undang ini, pengaturan mengenai tata cara penanaman modal asing
dan penanman modal dalam negeri diatur secara terpisah. Sekarang sudah diatur
menjadi satu di dalam satu undang-undang saja, yang tentunya pasti sudah lebih
kompleks mengikuti perkembangan yang ada sekarang. Selain itu juga peraturan
seperti Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha
yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal. Sudah lebih menjelaskan tentang Daftar Negatif Investasi.
Dimana Regulasi-regulasi yang ada di Indonesia selalu menganut atau merujuk
pada aturan atau prinsip-prinsip yang ada di dunia Internasional, seperti ketntuan WTO, GATT ,atau TRIMS Agreement, khususnya yang berkaitan
dengan prinsip sentral yaitu perlakuan sama atau non diskriminasi, yang dalam
pembahasan kali ini sering disebut sebagai Prinsip National treatment.
Namun berkaitan dengan regulasi yang ada di Indonesia, ada dua (2) hal yang
masih dianggap sebagai pelanggaran Prinsip National treatment ini. Yang pertama
Local Content Requirement yaitu Persyaratan untuk membeli atau kewajiban untuk
menggunakan produk-produk lokal oleh perusahaan. Yang Kedua Trade
Balancing Policy yaitu pembelian atau penggunaan produk impor yang dikaitkan
dengan jumlah atau nilai produk lokal yang diekspor. Sehingga perlu di tinjau dan
di kaji kembali berkaitan dengan hal tersebut. Karena dimungkinkan akan
menimbulkan permasalahan kembali di kemudian hari seperti hal nya kasus mobil
nasional yang pernah Indonesia alami dulu.
Bentuk realisai Prinsip National treatment yang dilakukan dalam
kegiatan penanaman modal khusunya di indonesia memiliki beberapa cara di
antaranya: Penanaman Modal secara langsung atau direct investment, yaitu kegiatan
penanaman modal, yang modalnya diinvestasikan secara langsung kedalam bidang
usaha tertentu berupa uang, barang, modal, jasa.
Yang kedua Penanaman Modal secara Tidak Langsung atau inderect investment.
Yaitu kegiatan penanaman modal yang modalnya diinvestasikan secara tidak
langsung kedalam bidang usaha tertentu, tetapi dengan melalui mekanisme atau
sistem investasi lainnya, seperti lembaga pasar modal. Atau disebut juga sebagai
portofolio
Realisasi Prinsip National Treatment dalam Penanaman Modal Asing di
Indonesia sesungguhnya tidak menutup semua kemungkinan bagi Indonesia untuk
memajukan Industri Nasional. Karena pada dasarnya di dalam undang-undang
dasar 1945 di jelaskan bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Artinya selama kegiatan investasi ini masih bisa menghasilkan
suatu hal yang dapat menguntungkan bagi rakyatnya, penanaman modal khusunya
investor asing masih di perbolehkan melakukan kegiatannya di Indonesia. Disatu
sisi Pemerintah Indonesia juga harus tetap memikirkan terkait kepastian hukum
bagi investor asing atau para penanam modal asing yang akan melakukan
kegiatannya di indonesia dengan teteap megang prinsip non diskriminasi ini atau
Prinsip National treatment. Agar tidak ada yang merasa dirugikan pada salah satu
pihak oleh prinsip tersebut. | en_US |