Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorALIYAH, Wulan Tri
dc.date.accessioned2019-06-10T05:52:24Z
dc.date.available2019-06-10T05:52:24Z
dc.date.issued2019-06-10
dc.identifier.nimNIM130710101251
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91182
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatar belakangi oleh adanya suatu gugatan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Mojokerto, dengan Nomor Putusan 1540/Pdt.G/2014/PA.Mr. Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah secara agama menikah pada Tahun 1995, sesuai dengan Buku Nikah Nomor 511/63/XII/95 Tertanggal 17 Desember yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Pada Tahun 2011 Tergugat sudah jarang pulang, Penggugat terusik dengan gunjingan-gunjingan keluarga besar Tergugat dimana pada intinya menanyakan keabsahan Buku Nikah yang dikeluarkan Oleh KUA Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Awalnya Penggugat tidak menggubris pernyataan tersebut, setelah berjalannya waktu Penggugat tidak kuat lagi dan Pada Tanggal 12 Maret 2014 Penggugat menemui seorang kenalan Penggugat yang menguruskan Buku Nikah tersebut dan setelah dicocokkan dengan Buku Register yang ada di Kantor Urusan Agama Mojokerto terdapat data-data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya seperti Nama Tergugat, tanggal lahir, tempat tinggal serta status tidak sesuai. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengambil judul “GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN YANG MELAMPAUI BATAS KADALUWARSA (Studi Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1540/Pdt.G/2014/PA.Mr)”. Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : Pertama, Apakah pembatalan perkawinan yang melampaui batas waktu dapat dilakukan? Kedua, Apa akibat hukum dari suatu perkawinan yang dibatalkan? Ketiga, Apa pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam putusan Nomor 1540/Pdt.G/2014/PA.Mr ? .Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum guna untuk meraih gelar sarjana hukum dan tujuan khusus untuk mengetahui dan memahami pembatalan perkawinan yang melampaui batas waktu tidak dapat dibatalkan, mengetahui dan memahami akibat hukum dari suatu perkawinan yang dibatalkan, mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam putusan Nomor 1540/Pdt.G/2014/PA.Mr. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum secara deduktif. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu perkawinan, berisi pengertian perkawinan, Tujuan Perkawinan, Rukun dan Syarat Sahnya Perkawinan. Kemudian yang Kedua yakni mengenai pembatalan perkawinan yang berisi, pengertian pembatalan perkawinan, Alasan-alasan batalnya perkawinan, pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Ketiga kadaluwarsa yang berisi pengertian kadaluwarsa dan macam-macam kadaluwarsa. Keempat Akibat hukum batalnya perkawinan yang berisi Dasar hukum akibat batalnya perkawinan.Yang semuanya dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia, serta berada dalam Al-Qur’an. Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai perkawinan yang melampaui batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan ditinjau dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kemudian yang kedua mengenai akibat hukum dari suatu perkawinan yang dibatalkan. Ketiga pertimbangan hukum hakim menolak gugatan pembatalan perkawinan dalam putusan Nomor 1540/Pdt.G/2014/PA.Mr. Pertama, Pembatalan Perkawinan yang melampaui batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan jika ditinjau menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah sangat melanggar ketentuan-ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 72 ayat (2) dan ayat ( 3) , karena untuk melakukan suatu pembatalan perkawinan ada jangka waktu 6 (enam) bulan setelah perkawinan. Jika setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Kedua, Akibat hukum dari suatu perkawinan yang dibatalkan. Suami istri yang perkawinannya telah dibatalkan tidak lagi memilik hak dan kewajiban sebagai suami istri. Namun pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap Anak-anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan yang dibatalkan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 dan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam. Ketiga, Pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan yang melampaui batas waktu pengajuan sesuai ketentuan hukum perkawinan dan perundang-undangan yang berlaku di Peradilan Agama. Dalam putusan ini, majelis hakim memperhatikan beberapa pertimbangan, yakni Penggugat berkapasitas mengajukan pembatalan nikah, majelis hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak namun tidak berhasil, penggugat tidak mempersoalkan kebenaran identitas yang ada didalam buku akta nikah, majelis hakim berpendapat bahwa pengajuan permohonan pembatalan perkawinan telah lewat waktu dan majelis hakim menyarankan untuk mengakhiri perkawinan tersebut bukan pengajuan pembatalan perkawinan melainkan perceraian. Saran dari skripsi ini adalah ditujukan kepada Pertama, kepada pemerintah, Hendaknya kepada pemerintah agar dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk mempertegas ketentuan dan syaratsyarat dalam melakukan perkawinan dan memberi sanksi tegas apabila melanggarnya.Kedua, Hendaknya kepada Semua Masyarakat ketika menerima Buku Akta Nikah harus meneliti secara detail mengenai data-data atau identitas yang terdapat didalamnya agar tidak ada terjadi salah sangka terhadap identitas yang tertera. Ketiga Hendaknya kepada pegawai pencatat perkawinan agar berhati-hati dan memeriksa dengan teliti syarat-syarat administrasi yang telah dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum melakukan perkawinan. Serta memeriksa kembali apa kedua calon mempelai telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, untuk menghindari perkawinan yang cacat rukun dan syarat, agar tidak terjadi pembatalan di kemudian hari. Keempat Hendaknya kepada masyarakat terutama kepada wanita agar berhati-hati sebelum melakukan perkawinan, calon istri maupun calon suami harus berhati-hati dan cermat meneliti mengenai status dari calon suami maupun istri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101251;
dc.subjectPembatalan Perkawinanen_US
dc.titleGugatan Pembatalan Perkawinan Yang Melampaui Batas Kadaluwarsa : Studi Putusan Pengadilan Agama Mojokerto No: 1540/Pdt.G/2014/PA.Mren_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record