dc.description.abstract | Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di negara
Indonesia. Mengingat begitu pentingnya peranan Presiden yang dibantu oleh satu
orang wakil, maka untuk memaksimalkan kinerja dan tanggung jawab atas
kewenangan dan kewajibannya tercipta adanya impeachment atau pemakzulan
(pemberhentian). Impeachment atau pemakzulan disini diartikan sebagai panggilan
atau dakwaan untuk meminta pertanggung jawaban atas dugaan pelanggaran hukum
yang dilakukan dalam masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dapat berakhir
dengan pemberhentian jabatan. Impeachment atau pemakzulan disini sebagai kontrol
agar jalannya pemerintahan dan kenegaraan dapat berjalan lancar.
Mengenai impeachment atau pemakzulan atau pemberhentian presiden dan
wakil presiden ini diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Berdasarkan aturan tersebut Mekanisme pemberhentian presiden dan
wakil presiden ini terbagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu pertama pengajuan duagaan
oleh DPR, kedua Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “Terbukti Benar”
atas dugaan oleh DPR, yang terakhir ketiga Putusan MPR dalam Sidang Istimewa.
Pemberhentian presiden dan wakil presiden pada periode sekarang ini memang
berbeda dengan sebelum amandemen UUD. Sekarang terdapat peranan Mahkamah
Konstitusi dalam pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden karena sebagai wujud
prinsip negara Indonesia yaitu negara hukum. Maka dalam pemberhentian presiden
dan wakil presiden terdapat peranan mahkamah konstitusi selaku pelaku kekuasaan
kehakiman.
Keberadaan mahkamah konstitusi ini menimbulkan dilema yang
memunculkan pertanyaan mengenai putusan yang dikeluarkannya tersebut apakah
berakibat diberhentikannya presiden dan wakil presiden? Mengingat keberadaan
mahkamah konstitusi yang sebagai perwujudan negara hukum dan sifat putusannya
“final and bainding”. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memandang
perlu untuk mencoba untuk mencari tahu atas permasalahan tersebut sehingga dapat
xiii
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul tersebut dengan mengangkat sebuah
karya tulis ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul : “KAJIAN YURIDIS
TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG DUGAAN
PELANGGARAN HUKUM PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERKAIT DENGAN
KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT DALAM
MEMBERHENTIKAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : Apakah faktor- faktor
konstitusional penyebab impeachment terhadap presiden dan/atau wakil presiden, dan
Bagaimanakah keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar Majelis
Permusyawaratan Rakyat melakukan impeachment terhadap Presiden dan Wakil
Presiden. Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor- faktor
konstitusional penyebab impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,
dan Untuk mengetahui keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar
Majelis permusyawaratan Rakyat melakukan impeachment terhadap Presiden
dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan undang-
undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dilanjutkan analisa bahan
hukum. | en_US |