Show simple item record

dc.contributor.authorRiyanti Mayang Sari
dc.date.accessioned2013-12-16T04:50:25Z
dc.date.available2013-12-16T04:50:25Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM080710101114
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9113
dc.description.abstractPresiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di negara Indonesia. Mengingat begitu pentingnya peranan Presiden yang dibantu oleh satu orang wakil, maka untuk memaksimalkan kinerja dan tanggung jawab atas kewenangan dan kewajibannya tercipta adanya impeachment atau pemakzulan (pemberhentian). Impeachment atau pemakzulan disini diartikan sebagai panggilan atau dakwaan untuk meminta pertanggung jawaban atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dapat berakhir dengan pemberhentian jabatan. Impeachment atau pemakzulan disini sebagai kontrol agar jalannya pemerintahan dan kenegaraan dapat berjalan lancar. Mengenai impeachment atau pemakzulan atau pemberhentian presiden dan wakil presiden ini diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan aturan tersebut Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden ini terbagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu pertama pengajuan duagaan oleh DPR, kedua Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “Terbukti Benar” atas dugaan oleh DPR, yang terakhir ketiga Putusan MPR dalam Sidang Istimewa. Pemberhentian presiden dan wakil presiden pada periode sekarang ini memang berbeda dengan sebelum amandemen UUD. Sekarang terdapat peranan Mahkamah Konstitusi dalam pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden karena sebagai wujud prinsip negara Indonesia yaitu negara hukum. Maka dalam pemberhentian presiden dan wakil presiden terdapat peranan mahkamah konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman. Keberadaan mahkamah konstitusi ini menimbulkan dilema yang memunculkan pertanyaan mengenai putusan yang dikeluarkannya tersebut apakah berakibat diberhentikannya presiden dan wakil presiden? Mengingat keberadaan mahkamah konstitusi yang sebagai perwujudan negara hukum dan sifat putusannya “final and bainding”. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memandang perlu untuk mencoba untuk mencari tahu atas permasalahan tersebut sehingga dapat xiii menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul tersebut dengan mengangkat sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul : “KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG DUGAAN PELANGGARAN HUKUM PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERKAIT DENGAN KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT DALAM MEMBERHENTIKAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : Apakah faktor- faktor konstitusional penyebab impeachment terhadap presiden dan/atau wakil presiden, dan Bagaimanakah keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor- faktor konstitusional penyebab impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan Untuk mengetahui keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar Majelis permusyawaratan Rakyat melakukan impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dilanjutkan analisa bahan hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101114;
dc.subjectPELANGGARAN HUKUM PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDENen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG DUGAAN PELANGGARAN HUKUM PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERKAIT DENGAN KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT DALAM MEMBERHENTIKAN PRESIDEN DAN/ ATAU WAKIL PRESIDENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record