Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.advisorANDINI, PRATIWI PUSPITHO
dc.contributor.authorFAJRIAH, TANIA ADELLA NUR
dc.date.accessioned2019-06-08T01:42:56Z
dc.date.available2019-06-08T01:42:56Z
dc.date.issued2019-06-08
dc.identifier.nim130710101050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91118
dc.description.abstractTujuan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga dalam Pasal 39 Undang Undang Perkawinan yang intinya yaitu mempersulit terjadinya perceraian. Ditentukan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka suami atau istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama setempat, untuk mengajukan cerai talak atau cerai gugat. Salah satu contoh kasus sebagaimana kajian dalam penyusunan skripsi ini adalah perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri dalam sidang gugatan perceraian sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 566/ PDT. 0/ 2012/ PA.SKA. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) Apakah homoseksual dapat dijadikan sebagai alasan isteri untuk melakukan cerai gugat ? (2) Apakah ratio decidend hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 566/ PcIt.G/ 2012/ PA.Ska sudah sesuai dengan Hukum Islam? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa, Pada dasarnya suami yang homoseksual tidak dapat dijadikan sebagai alasan isteri untuk melakukan cerai gugat. Namun demikian, karena adanya homoseksual menjadi pencetus alasan adanya pertengkaran secara terus-menerus antara suami dan isteri yang tidak mungkin untuk rukun kembali. Terkait alasan yang bisa disampaikan untuk mengajukan perceraian, adalah mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Perkawinan dan Pasal 19 huruf (t) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ratio decidendi hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 566/ Pdt.G/ 2012/ PA.Ska sudah sesuai dengan Hukum Islam, bahwa Pertimbangan hakim mengabulkan gugatan perceraian dalam Putusan adalah karena perkawinan Penggugat yang sudah tidak bisa didamaikan lagi karena sudah tidak adanya kehendak dari pihak istri untuk melanjutkan perkawinannya. Oleh karena itu hakim mengambil pertimbangan bahwa perceraian bagi keduanya adalah hal yang terbaik sehingga dengan demikian perceraian adalah penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi keduanya. Saran yang dapat diberikan bahwa, Hendaknya pelaku usaha dalam hal ini pihak bank harus senantiasa menjaga dan Kepada pasangan suami istri dapat menyadari bahwa perkawinan merupakan upaya positif dalam rangka hubungan lebih lanjut antara seorang dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah dan mawaddah dihadapan Allah S.W.T. Oleh karena itu kiranya perkawinan harus dipertahankan dari adanya perpisahan atau perceraian. Dengan menikahnya seorang laki-laki dan seorang wanita, maka sejak saat itulah keduanya harus berbagi suka, duka dan kesetiaan hingga akhir hayatnya. Dengan adanya cinta dan kesetiaan yang melandasi bahtera rumah tangga maka biduk keluarga akan berjalan dengan baik dan bahagia sehingga riak-riak kecil seperti perselisihan dapat diatasi dengan baik, jangan sampai terpisahkan. Kepada pihak masyarakat, yang akan mengajukan gugatan dalam masalah perceraian harus mengajukan alasan yang tepat dan sesuai sehingga gugatan tersebut dapat diterima sebagai alasan hukum. Hal ini karena seringkali masyarakat menggunakan alasan yang tidak sesuai sehingga gugatan tersebut ditolak oleh hakim.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHomoseksualen_US
dc.subjectAlasan Perceraianen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleHomoseksual sebagai Alasan Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 566/ PDT.G/ 2012/ PA.SKA)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record