dc.description.abstract | Sewa guna usaha merupakan salah satu bentuk alternatif pembiayaan yang dapat digunakan oleh perusahaan guna mengatasi kesulitan permodalan yang sedang dialaminya, baik bagi usaha kecil, menengah ataupun usaha besar. Dalam pelaksanaan perjanjian leasing apabila perusahaan yang memerlukan barang modal (lessee) melakukan penunggakan pembayaran angsuran atas barang modal yang merupakan hak dari lembaga leasing (lessor) maka dapat dikatakan jika perusahaan penerima barang modal (lessee) tersebut telah melakukan wanprestasi. Kasus yang menarik untuk dikaji yaitu kasus pada putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 50/ Pdt.G/ 2018/ 13N.PLIc, yang merupakan kasus wanprestasi perjanjian leasing yang dilakukan oleh pihak lessee sehingga lessor mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada 3 (tiga) hal yang perlu dikaji, yakni: penama, apa kriteria lessee yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian leasing?. Kedua, apa upaya yang dapat dilakukan lessor apabila terjadi wanprestasi?. Dan yang ketiga, apa pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 50/ Pdt.G/ 2018/ PN-Plk telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 125 HIR.
Tujuan umum yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk melengkapi dan memenuhi salah satu tugas dan persyaratan pokok yang bersifat akademis untuk meraih gelar Sarjana Hukum. Tujuan khusus dalam skripsi ini yang pertama, untuk mengetahui dan memahami tentang kriteria lessee yang wanprestasi dalam perjanjian leasing. Kedua, untuk mengetahui dan memahami tentang upaya yang dapat dilakukan lessor apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian leasing. Dan yang ketiga, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan Nomor 50/ Pdt.G/ 2018/ PN-Plk apakah telah sesuai dengan ketentuan dalam pasaI 125 HIR.
Metode penelitian dalam skripsi ini yang meliputi tipe penelitian yuridis normatif (legal research), dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, sedangkan analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deskriptif normatif. Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini adalah: Pertama, pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian dan asas-asas perjanjian. Kedua, pengertian leasing, macam-macam leasing dan pihak-pihak dalam perjanjian. leasing. Ketiga, pengertian wanprestasi dan bentuk-bentuk wanprestasi.
Hasil penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah: Pertama, kriteria wanprestasi didalam perjanjian leasing terbagi menjadi 2 (dua) kriteria yakni kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria khusus wanpretasi dalam perjanjian. leasing dibagi menjadi: Lessee yang sengaja melakukan penundaan pembayaran sewa atas barang modal tetapi masih tetap mempergunakan barang modal, tidak melakukan pembayaran. denda atas keterlambatan pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian leasing, tidak mampu membayar sewa atas barang modal yang sudah jatuh tempo, pihak lessee menyewakan barang modal kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak lessor terlebih dahulu dan pihak lessee mengalihkan, menjual atau bahkan menjadikan barang modal tersebut sebagai jaminan hutang tanpa sepengetahuan pihak lessor. Kedua, upaya yang dapat dilakukan lessor apabila terjadi wanprestasi oleh lessee dalam perjanjian leasing adalah dengan melakukan upaya perdamaian terlebih dahulu yang meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, arbitrase dan konsiliasi. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, maka satu-satunya jalan untuk menyelesaikan sengketa adalah melalui jalur litigasi atau Pengadilan. Ketiga, pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan verstek dalam perkara wanprestasi perjanjian leasing Nomor 50/ Pdt.G/ 2018/ PN.Plk telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 125 1-1IR. Dalam hal ini Majelis Hakim telah memenuhi syarat-syarat dapat diputuskannya suatu perkara dengan putusan verstek.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh lessee dalam perjanjian wanprestasi sewa guna usaha (leasing) antara PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk dengan PT. Energi Ground Kalimantan adalah karena PT. Energi Ground Kalimantan selaku pihak lessee tidak memenuhi prestasinya sebagaimana isi perjanjian yang telah disepakati bersama yaitu dengan macetnya pembayaran angsuran, tetapi masih tetap mempergunakan barang modal. Kedua, Upaya yang dilakukan lessor terhadap lessee yang wanprestasi adalah pihak lessor melakukan teguran, peringatan dan membuat surat peringatan. Kemudian apabila pihak lessee tetap tidak merespon I'tikad baik dari pihak lessor untuk berdamai maka lessor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 50/ Pdt.0/ 2018/ PN.Plk adalah bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun selama proses persidangan tergugat tidak pemah hadir dan tidak pula menyuruh orang lain atau wakilnya atau kuasanya yang sah untuk datang menghadiri persidangan sehingga gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 125 I-HR.
Saran yang dapat diberikan penulis adalah yang Pertama, hendaknya para pihak yang berkaitan dan berkepentingan dalam perjanjian leasing melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kedua, hendaknya dalam membuat suatu perjanjian kedua belah pihak harus mempunyai I'tikad baik sehingga perjanjian yang telah dibuat tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. | en_US |