Show simple item record

dc.contributor.authorRIO BUDI SETIAWAN
dc.date.accessioned2013-12-16T04:41:58Z
dc.date.available2013-12-16T04:41:58Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM070710101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9105
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi bahwa dalam penyelesaian sengketa perdata tidak harus selalu ke pengadilan, sebab ada kalanya sengketa tersebut dapat diselesaikan sendiri oleh para pihak. Dalam penyelesaian tersebut merupakan inisiatif keinginan para pihak, apabila persetujuan ini berhasil maka dibuatlah suatu akte di mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi isi persetujuannya. Perdamaian ini merupakan persetujuan dan tanggung jawab kedua belah pihak. Perjanjian perdamaian di atas dikenal dengan perdamaian yang dilakukan di luar sidang pengadilan. Suatu sengketa perdata apabila dapat diakhiri dengan perdamaian maka akan menambah kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian yang dibuat di luar sidang pengadilan, sekaligus masyarakat akan melihat manfaat dari adanya suatu perjanjian perdamaian, yaitu proses yang sederhana, cepat serta biaya ringan. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk membahas dan mengkaji lebih lanjut dalam bentuk skripsi yang berjudul “KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI LUAR SIDANG PENGADILAN” Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu: Pertama, Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi para pihak melakukan perjanjian perdamaian. Kedua, Bagaimana kekuatan hukum perjanjian perdamaian di luar sidang Pengadilan. Tujuan dari penulisan ini yaitu: pertama, untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi para pihak melakukan perjanjian perdamaian. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisa kekuatan hukum perjanjian perdamaian di luar sidang pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer dan bahan xii hukum sekunder. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu: pertama, bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi para pihak untuk melakukan perjanjian perdamaian khususnya di luar pengadilan adalah faktor biaya dan waktu, faktor hasil yang dituju sama menang dan bebas emosi atau dendam, dan keuntungan perjanjian perdamaian. Kedua, bahwa kekuatan hukum perjanjian perdamaian di luar sidang pengadilan adalah seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya atau mengikat bagi para pihak, tidak boleh dibatalkan secara sepihak kecuali terdapat alasanalasan hukum, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (pasal 1338 KUHPerdata) atau kekuatannya seperti putusan hakim yang penghabisan (pasal 1858 ayat (1) KUHPerdata). Saran dari skripsi ini yaitu: Bahwa hendaknya para pihak yang melakukan perjanjian perdamaian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan wajib untuk dilaksanakan, agar pelaksanaan perjanjian perdamaian bisa berjalan dengan baik dan benar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101042;
dc.subjectPERJANJIAN PERDAMAIANen_US
dc.titleKEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI LUAR SIDANG PENGADILANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record